Langsung ke konten utama

Parpol, Aktor Utama Pserta Pilkada



SALAH satu fungsi partai politik (parpol) secara niscaya adalah rekruitmen politik (kader partai) untuk menjadi salah satunya (bakal) calon kepala daerah – wakil kepala daerah, dalam (rangka) proses pengisian jabatan pimpinan daerah (pemerintahan) melalui proses pemilihan secara demokratis.

Dalam konteks ini, parpol secara sadar sudah mulai melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018. Pilkada Serentak tahun 2018 diselenggarakan pada 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten) sudah di ambang pintu.

Dan parpol sebagai institusi demokrasi dalam penjaringannya sesuai dengan mekanisme internal parpol masing – masing, yang bisa jadi setiap parpol memiliki kekhasan (perbedaan) satu sama lain dalam rekruitmen bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah. Persoalannya, sudahkah parpol menyiapkan kader – kader (terbaiknya) dalam ikut serta bertarung secara demokratis dalam pilkada

Parpol mempunyai tanggung jawab sebagai aktor utama peserta pilkada menyiapkan kadernya untuk dipilih oleh rakyat di daerah masing – masing. Mental untuk menyiapkan kadernya abai, berarti parpol tersebut gagal dalam kaderisasi. Inilah tantangan bagi parpol untuk menyiapkan kader terbaiknya.

Pilkada Serentak tahun 2018, merupakan arena demokratis dimana rakyat pemilih menentukan alternatif pilihan kepala daerah – wakil kepala daerah, untuk memimpin daerahnya. Karena itulah, parpol sudah sejatinya (untuk mengembalikan citranya di mata publik) harus benar – benar “menyuguhkan” calon kepala daerah yang mumpuni untuk mengembangkan, dan melaksanakan pemberdayaan pembangunan masyarakat dan daerahnya ke arah yang baik seiring dengan kontekstual daerahnya maisng – masing.

Dengan demikian, secara prinsip, setiap parpol dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Namun parpol yang punya hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah itu, demi tertib “aturan main” pun, atau prinsip keadilan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pertama, parpol bisa sendiri mengajukan pasangan calon kepala daerah bilamana memiliki kursi 20 persen di legislatif daerah (DPRD) atau 25 persen suara hasil pemilu. Kedua, gabungan parpol (baik yang memiliki kursi di legislatif daerah maupun tidak memiliki kursi) mempunyai hak untuk mengajukan pula pasangan calon kepala daerah dengan ketentuan minimal tadi (20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu). Dengan demikian, dalam pemilihan kepala daerah, institusi demokrasi yang mempunyai hak dan kewajiban mengajukan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah, adalah parpol.

Menyimak fungsi parpol yaitu merekrut calon pemimpin daerah, mestinya ini menjadi bagian integral parpol jauh – jauh hari menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada serentak. Sehingga, tidak ada alasan parpol tidak bisa menyiapkan kadernya, kalau memang parpol tersebut secara sungguh – sungguh melakukan kaderisasinya secara baik dan benar. Kenapa demikian?

Pertama, kalau kita tengok  pada Pilkada Serentak tahun 2015 dan 2017, banyak daerah, hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal). Dalam Pilkada Serentak 2015 dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 13 daerah hanya ada satu pasangan calon. Dan selanjutnya, KPU saat itu memperpajang masa pendaftaran untuk 13 daerah tersebut, kendati hasilnya dari 13 daerah yang masa pendaftarannya diperpanjang, hanya 6 daerah saja ada yang melakukan pendaftaran pasangan calon, dan sisanya 7 daerah masih tetap calon tunggal. Begitu pun di Pilkada Serentak 2017, dari 101 daerah, 9 (Sembilan) daerah, hanya memiliki calon tunggal.

Dari fakta tersebut, kondisi ini, diakui atau tidak, ada semacam hegemoni atau semacam “konspirasi politik” parpol, yang secara sengaja, sehingga rakyat pemilik kedaulatan di daerah tidak diberi kebebasan alternatif pilihan untuk menentukan pemimpin daerahnya.

Kedua, parpol sebagai institusi demokrasi yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, dengan sadar “tidak ikut” partisipasi dalam menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada tersebut. Ini ironis, dengan menggebu – gebunya parpol berjuang untuk memperoleh kekuasaan politik, akan tetapi dalam pilkada tidak ikut serta mengajukan calon kepala daerah (baca: mengusung sendiri atau gabungan parpol). Dalam bahasa lain, parpol – parpol itu, diakui atau tidak, tidak siap bersaing atau kompetisi dalam pilkada serentak (2015 dan 2017) dengan beragam macam alasanya, seperti antara lain karena incumbent (petahana) misalnya, yang diasumsikan sangat kuat, dan tidak mempunyai kader yang mumpuni untuk memimpin daerah, serta juga argumen – argumen irasional lainnya pula.

Dengan demikian, calon tuggal dalam pilkada serentak, bukan merupakan hal yang menggembirakan bagi kehidupan sirkulasi pemilihan pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah secara demokratis. Justru diakui atau tidak diakui, parpol memperkosa hak – hak politik rakyat untuk menentukan pilihannya dalam memlih pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah tersebut. Sebab, rakyat yang sudah memiliki hak pilih dan mempunyai kebebasan untuk menentukan pemimpin daerahnya terkerangkeng dengan disuguhkan calon tunggal.

Dari titik simpul persoalan itulah, maka untuk Pilkada Serentak tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, sekali lagi bahwa parpol sebagai institusi yang berhak mengajukan pasangan calon tersebut, merupakan momentum mengembalikan citra (kepercayaan) parpol di mata publik dengan menyuguhkan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerahnya yang mumpuni dalam mengelola kehidupan pemerintahan dan pembangunan daerah serta memberdaykan masyarakatnya dengan program – program yang rasional komprehensif dapat dilaksanakan.

Itu sebabnya, belajar ambil hikmah dari pilkada serentak sebelumnya, tampaknya pilkada serentak tahun 2018 bagi parpol – parpol sebagai aktor utama peserta pilkada, harus menyiapkan dan menyediakan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah yang menjadi alternatif pilihan masyarakat di daerahnya masing – masing. Bukan sebaliknya, pilkada serentak di banyak daerah yang pasangan calonnya tunggul. Kalau ini yang terjadi di Pilkada Serentak 2018, berarti inilah merupakan potret fungsi parpol dalam rekruitmen politik (pemimpin) sebagai kegagalan kaderisasi menyiapkan kader – kader (politik) pemimpin untuk jabatan kepala daerah. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada alasan bagi parpol atau gabungan parpol tidak menyiapkan kader – kadernya untuk bersaing dalam pilkada serentak.*
Silahudin, Pemerhati Sosial Politik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Ulasan Matchday Keenam Liga Eropa 2025/2026

MENJUAL HARAPAN - PEKAN keenam Liga Eropa musim 2025/2026 menutup babak penyisihan grup dengan drama yang tak kalah dari panggung utama Liga Champions. Malam penuh intensitas itu menghadirkan kejutan, kepastian, dan tragedi bagi tim-tim yang gagal memanfaatkan momentum terakhir. Dari Glasgow hingga Lyon, dari Porto hingga Basel, setiap stadion menjadi panggung cerita yang akan dikenang sepanjang musim. Celtic Park yang biasanya bergemuruh justru menjadi saksi bisu keperkasaan AS Roma. Tim Serigala Ibukota tampil dingin dan klinis, menggilas Celtic dengan skor telak 0-3. Roma menunjukkan kedewasaan taktik, seakan ingin menegaskan bahwa mereka bukan sekadar penggembira di kompetisi ini. Celtic, yang sempat berharap pada dukungan publik Skotlandia, justru terlihat kehilangan arah sejak menit awal. Di Bucharest, drama sesungguhnya terjadi. FCSB menjamu Feyenoord dalam duel yang berakhir dengan skor gila: 4-3. Pertandingan ini layak disebut sebagai pesta gol yang penuh emosi. FCSB, dengan d...

Pekan ke-19 Premier League: Chelsea Vs Bournemouth, West Ham Lawan Brighton, dan MU Vs Wolves, Hasilnya Imbang

  MENJUAL HARAPAN - Pekan ke-19 Premier League atau Liga Inggris musim 2025-2026 menyuguhkan pertandingan lanjutan di antaranya Chelsea berhadapan dengan Bourneout, Manchester United versus Wolves, dan West Ham lawan Brighton. Chelsea Vs Bournemouth T uan rumah Chelsea kontra Bournemouth berakhir imbang dengan skor gol akhir 2-2. B ertanding langsung digelar di di Stadion Stamford Bridge, London,  Rabu dini hari WIB   (31/12/2025) , tuan rumah Chelsea kebobolah lebih dahulu di menit ke-6, dimana David Brooks menggetarkan gawang kiper Chelsea. S embilan menit kemudian (15’), Chelsea berhasil membalasnya lewat tendangan penalti Cole Palmer, sehingga kedudkan menjadi 1-1. D uel babak pertama kedua tim ini sungguh sangat menengangkan, adu serang tiada henti mengancam pertahanan dan gawang kiper maisng-masing. A ksi serangan terus terujadid, utamanya tuan yang tidak mau kehilangan poin, terus menekan, sehingga pada menit ke-23, Enzo Fernandez berhasil mencetak gol ke gawang ki...