Langsung ke konten utama

Parpol, Aktor Utama Pserta Pilkada



SALAH satu fungsi partai politik (parpol) secara niscaya adalah rekruitmen politik (kader partai) untuk menjadi salah satunya (bakal) calon kepala daerah – wakil kepala daerah, dalam (rangka) proses pengisian jabatan pimpinan daerah (pemerintahan) melalui proses pemilihan secara demokratis.

Dalam konteks ini, parpol secara sadar sudah mulai melakukan proses penjaringan bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018. Pilkada Serentak tahun 2018 diselenggarakan pada 171 daerah (17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten) sudah di ambang pintu.

Dan parpol sebagai institusi demokrasi dalam penjaringannya sesuai dengan mekanisme internal parpol masing – masing, yang bisa jadi setiap parpol memiliki kekhasan (perbedaan) satu sama lain dalam rekruitmen bakal calon kepala daerah – wakil kepala daerah. Persoalannya, sudahkah parpol menyiapkan kader – kader (terbaiknya) dalam ikut serta bertarung secara demokratis dalam pilkada

Parpol mempunyai tanggung jawab sebagai aktor utama peserta pilkada menyiapkan kadernya untuk dipilih oleh rakyat di daerah masing – masing. Mental untuk menyiapkan kadernya abai, berarti parpol tersebut gagal dalam kaderisasi. Inilah tantangan bagi parpol untuk menyiapkan kader terbaiknya.

Pilkada Serentak tahun 2018, merupakan arena demokratis dimana rakyat pemilih menentukan alternatif pilihan kepala daerah – wakil kepala daerah, untuk memimpin daerahnya. Karena itulah, parpol sudah sejatinya (untuk mengembalikan citranya di mata publik) harus benar – benar “menyuguhkan” calon kepala daerah yang mumpuni untuk mengembangkan, dan melaksanakan pemberdayaan pembangunan masyarakat dan daerahnya ke arah yang baik seiring dengan kontekstual daerahnya maisng – masing.

Dengan demikian, secara prinsip, setiap parpol dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Namun parpol yang punya hak untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah itu, demi tertib “aturan main” pun, atau prinsip keadilan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pertama, parpol bisa sendiri mengajukan pasangan calon kepala daerah bilamana memiliki kursi 20 persen di legislatif daerah (DPRD) atau 25 persen suara hasil pemilu. Kedua, gabungan parpol (baik yang memiliki kursi di legislatif daerah maupun tidak memiliki kursi) mempunyai hak untuk mengajukan pula pasangan calon kepala daerah dengan ketentuan minimal tadi (20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu). Dengan demikian, dalam pemilihan kepala daerah, institusi demokrasi yang mempunyai hak dan kewajiban mengajukan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah, adalah parpol.

Menyimak fungsi parpol yaitu merekrut calon pemimpin daerah, mestinya ini menjadi bagian integral parpol jauh – jauh hari menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada serentak. Sehingga, tidak ada alasan parpol tidak bisa menyiapkan kadernya, kalau memang parpol tersebut secara sungguh – sungguh melakukan kaderisasinya secara baik dan benar. Kenapa demikian?

Pertama, kalau kita tengok  pada Pilkada Serentak tahun 2015 dan 2017, banyak daerah, hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal). Dalam Pilkada Serentak 2015 dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 13 daerah hanya ada satu pasangan calon. Dan selanjutnya, KPU saat itu memperpajang masa pendaftaran untuk 13 daerah tersebut, kendati hasilnya dari 13 daerah yang masa pendaftarannya diperpanjang, hanya 6 daerah saja ada yang melakukan pendaftaran pasangan calon, dan sisanya 7 daerah masih tetap calon tunggal. Begitu pun di Pilkada Serentak 2017, dari 101 daerah, 9 (Sembilan) daerah, hanya memiliki calon tunggal.

Dari fakta tersebut, kondisi ini, diakui atau tidak, ada semacam hegemoni atau semacam “konspirasi politik” parpol, yang secara sengaja, sehingga rakyat pemilik kedaulatan di daerah tidak diberi kebebasan alternatif pilihan untuk menentukan pemimpin daerahnya.

Kedua, parpol sebagai institusi demokrasi yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, dengan sadar “tidak ikut” partisipasi dalam menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam pilkada tersebut. Ini ironis, dengan menggebu – gebunya parpol berjuang untuk memperoleh kekuasaan politik, akan tetapi dalam pilkada tidak ikut serta mengajukan calon kepala daerah (baca: mengusung sendiri atau gabungan parpol). Dalam bahasa lain, parpol – parpol itu, diakui atau tidak, tidak siap bersaing atau kompetisi dalam pilkada serentak (2015 dan 2017) dengan beragam macam alasanya, seperti antara lain karena incumbent (petahana) misalnya, yang diasumsikan sangat kuat, dan tidak mempunyai kader yang mumpuni untuk memimpin daerah, serta juga argumen – argumen irasional lainnya pula.

Dengan demikian, calon tuggal dalam pilkada serentak, bukan merupakan hal yang menggembirakan bagi kehidupan sirkulasi pemilihan pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah secara demokratis. Justru diakui atau tidak diakui, parpol memperkosa hak – hak politik rakyat untuk menentukan pilihannya dalam memlih pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah tersebut. Sebab, rakyat yang sudah memiliki hak pilih dan mempunyai kebebasan untuk menentukan pemimpin daerahnya terkerangkeng dengan disuguhkan calon tunggal.

Dari titik simpul persoalan itulah, maka untuk Pilkada Serentak tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, sekali lagi bahwa parpol sebagai institusi yang berhak mengajukan pasangan calon tersebut, merupakan momentum mengembalikan citra (kepercayaan) parpol di mata publik dengan menyuguhkan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerahnya yang mumpuni dalam mengelola kehidupan pemerintahan dan pembangunan daerah serta memberdaykan masyarakatnya dengan program – program yang rasional komprehensif dapat dilaksanakan.

Itu sebabnya, belajar ambil hikmah dari pilkada serentak sebelumnya, tampaknya pilkada serentak tahun 2018 bagi parpol – parpol sebagai aktor utama peserta pilkada, harus menyiapkan dan menyediakan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah yang menjadi alternatif pilihan masyarakat di daerahnya masing – masing. Bukan sebaliknya, pilkada serentak di banyak daerah yang pasangan calonnya tunggul. Kalau ini yang terjadi di Pilkada Serentak 2018, berarti inilah merupakan potret fungsi parpol dalam rekruitmen politik (pemimpin) sebagai kegagalan kaderisasi menyiapkan kader – kader (politik) pemimpin untuk jabatan kepala daerah. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada alasan bagi parpol atau gabungan parpol tidak menyiapkan kader – kadernya untuk bersaing dalam pilkada serentak.*
Silahudin, Pemerhati Sosial Politik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Derby della Mole Berakhir Dramatis: Torino Paksa Juventus Berbagi Angka di Laga Penutup

MENJUAL HARAPAN — Pertarungan bertajuk Derby della Mole pada pekan ke-38 Serie A musim 2025-2026 menyajikan drama yang menguras emosi. Bermain di Stadion Grande Torino , Senin dini hari WIB (25/5/2026), tuan rumah Torino sukses melakukan comeback heroik untuk memaksakan hasil imbang 2-2 atas raksasa kota, Juventus. Dominasi Dusan Vlahovic dan Respon Berani Tuan Rumah Juventus, yang datang dengan ambisi menutup musim di papan atas, langsung tampil menekan sejak menit awal. Bianconeri berhasil membuka keunggulan lebih dulu melalui aksi sang bomber, Dusan Vlahovic , pada menit ke-23. Skor 1-0 untuk keunggulan tim tamu bertahan hingga turun minum. Memasuki babak kedua, Juventus kembali melebarkan jarak. Vlahovic, yang tampil klinis, mencatatkan brace alias gol keduanya pada menit ke-53. Situasi tampak genting bagi Torino, namun skuad asuhan tuan rumah justru menunjukkan mentalitas pantang menyerah. Hanya berselang enam menit setelah gol kedua Juventus, Torino memberikan ...

Final Liga Champions UEFA: PSG Taklukkan Arsenal Lewat Drama Adu Penalti

MENJUAL HARAPAN – Arena Puskas, Budapest , Minggu (31/5/2026) dini hari WIB, menjadi saksi bisu pecahnya kebuntuan panjang Paris Saint-Germain (PSG) di kancah Eropa. Dalam laga final Liga Champions 2025-2026 yang menguras emosi, raksasa Prancis tersebut akhirnya sukses mengangkat trofi "Si Kuping Besar" setelah menundukkan perlawanan sengit Arsenal lewat drama adu penalti yang menegangkan. Bagi Arsenal, malam ini adalah mimpi yang tertunda. The Gunners sejatinya memulai laga dengan sempurna. Belum genap lima menit peluit dibunyikan, pendukung Arsenal sudah bergemuruh. Kai Havertz , dengan ketenangan kelas dunia, berhasil membungkam pertahanan PSG dan membuka keunggulan. Gol cepat tersebut seolah menjadi sinyal bahwa trofi Liga Champions akan segera mendarat di London Utara. Hingga turun minum, disiplin taktik Arsenal mampu meredam setiap upaya serangan dari lini depan PSG. Namun, sepak bola adalah permainan dua babak, dan PSG tidak berniat pulang dengan tangan hampa. Memas...

Derby Jatim: Persebaya Pesta Gol 5-0, Persik Kediri Merana di GBT

MENJUAL HARAPAN — Persebaya Surabaya menutup kampanye mereka di BRI Super League 2025/2026 dengan performa yang luar biasa impresif. Menjamu sesama tim Jawa Timur, Persik Kediri, dalam laga bertajuk Derby Jatim di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Sabtu (23/5/2026) malam, Bajul Ijo mengamuk dan menggulung tamunya dengan skor mencolok 5-0. Kemenangan telak di pekan pamungkas ini memastikan Persebaya mengunci posisi di papan atas, tepatnya di peringkat ke-4 klasemen akhir dengan raihan 58 poin. Sebaliknya, kekalahan memalukan ini memaksa Persik Kediri harus puas menyudahi musim di papan bawah, tertahan di posisi ke-12 dengan koleksi 39 poin. Dominasi Paruh Pertama: Gol Cepat Malik Risaldi Bermain di hadapan puluhan ribu pendukung setianya, Persebaya langsung mengambil inisiatif serangan sejak sepak mula. Kecepatan lini depan Bajul Ijo benar-benar menjadi momok menakutkan bagi lini pertahanan Macan Putih yang tampil rapuh malam itu. Menit 12: Malik Risaldi membuka keran gol...