Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label uu no 2 tahun 2002

"Kontrak Sosial" Delapan Pilar dalam RUU Polri

MENJUAL HARAPAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026). Tentu, dokumen setebal ratusan halaman, menjanjikan transformasi besar. Akan tetapi, pertanyaannya tetap sama: apakah ini benar-benar revolusi mental institusional, atau sekadar tambal sulam birokrasi? RUU tersebut, bukan sekadar revisi pasal-pasal mati. Hal ini merupakan "kontrak sosial" baru antara polisi dan rakyat. Setidaknya ada delapan pilar yang menjadi tulang punggung perubahan ini, mulai dari usia pensiun yang lebih adaptif, hingga internalisasi kurikulum yang humanis. Delapan Fokus Pembaruan Poin pertama hingga kedelapan dalam revisi ini, sejatinya sedang mencoba melakukan "operasi jantung" terhadap kultur Polri. Dengan menegaskan arah transformasi yang transparan dan profesional, Polri ingin keluar dari bayang-bayang...

Reformasi Birokrasi Polri: Menakar Urgensi Penyesuaian Batas Usia Pensiun dalam RUU Polri Terbaru

Mabes Polri "Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" . Poin ini menjadi salah satu aspek yang paling krusial dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002, karena menyentuh langsung aspek manajemen SDM, regenerasi, serta efektivitas organisasi Polri ke depan .   MENJUAL HARAPAN – Dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026), salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik dan kalangan internal adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Pemerintah, melalui Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas , dalam Pendapat Akhir Presiden, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Analisis Perbandingan: Menjawab Kebutuhan Zaman Secara historis, pengaturan usia pensiun dalam UU No. 2 Tahun 2002 sering kali ...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...

Fenomena “Lapor Damkar”: Cermin Retak Kepercayaan Publik pada Polri

Ole h Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - BARU-baru ini, jagat langit Indonesia dihebohkan oleh fonomena ‘lapor ke petugas Damkar lebih aman, ketimbang ke polisi’. Tentu hal itu bukan tanpa alasan, namun memiliki pesan penting yang ditujukan kepada kepolisian Republik Indonesia.   Di tengah hiruk-pikuk reformasi institusi penegak hukum, sebuah fenomena mengguncang fondasi kepercayaan publik, yaitu: masyarakat lebih memilih melapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang ke kepolisian (Polri) saat menghadapi situasi darurat. Memang, fenomena ini bukan sekadar anomali sosial, melainkan indikator empirik dari krisis legitimasi yang dialami Polri. Ia menyingkap luka lama yang belum sembuh—tentang pelayanan yang lamban, birokrasi yang berbelit, dan rasa takut yang tak kunjung hilang. Bahkan, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakan, Yusril Ihza Mahendra , menyoroti bahwa masyarakat merasa lebih aman berinteraksi deng...