Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan
JAKARTA, MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan
laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H.
Habiburohman, S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan
untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan
berintegritas.
Proses Pembahasan yang Partisipatif
Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui
mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation
atau partisipasi publik yang bermakna.
Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum
(RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat,
dan 3 kelompok mahasiswa.
Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah melakukan
pembahasan mendalam bersama pemerintah, mencakup pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) pasal per pasal, hingga sinkronisasi oleh Tim
Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Sinergi dengan KUHP dan KUHAP Baru
Dalam laporannya, Komisi III menekankan bahwa RUU Polri ini selaras
dengan perubahan paradigma hukum nasional yang telah diatur dalam UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan pelindungan
terhadap Hak Asasi Manusia dan tujuan untuk pemulihan keadaan semula, sehingga
mengedepankan tujuan restoratif rehabilitatif, dan korektif," ujar
Habiburohman dalam dokumen laporan tersebut.
KUHAP baru disebut telah memperkuat pengawasan terhadap penyidik dan
memposisikan penegak hukum secara setara, termasuk memberikan ruang bagi
advokat sebagai pendamping warga negara.
Pokok-Pokok Pembaruan dalam RUU Polri
Terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus pembaruan dalam RUU Polri
ini, di antaranya:
1.
Penegasan arah transformasi Polri yang terbuka,
profesional, dan berkualitas.
2.
Penguatan fungsi pengawasan dengan pemanfaatan
teknologi informasi modern.
3.
Jaminan netralitas dan profesionalitas dalam
pembinaan karier SDM Polri.
4. Penguatan tugas kepolisian yang berorientasi pada
pelayanan dan pelindungan masyarakat.
5.
Pengaturan ketat bagi anggota Polri yang bertugas
di luar institusi.
6.
Penataan aturan pemberhentian dan batas usia
pensiun anggota Polri.
7.
Internalisasi kurikulum pendidikan yang humanis dan
demokratis.
8.
Penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas).
Grup G & H: Benturan Filosofi dan Adu Gengsi Para Juara
Argentina Amankan Kemenangan Meyakinkan atas Honduras dalam Laga Uji Coba
Antara Kedisiplinan dan Strategi: Analisis Grup E dan Grup F
Brasil Atasi Perlawanan Sengit Mesir
Tensi Tinggi di Lisbon, Portugal Atasi Perlawanan Cile dalam Duel Berdarah
Dominasi Versus Keseimbangan: Bedah Kekuatan Grup C dan D
Kai Havertz Gemilang, Jerman Tundukkan Amerika Serikat di Chicago
Kane Jadi Pembeda, Inggris Amankan Kemenangan Tipis atas Selandia Baru
Piala Dunia 2026: Menelusuri Peta Kekuatan Awal, Dinamika Grup A dan Grup B
Komentar