Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label refleksi dprd

Wakil Rakyat yang Teruji di Tengah Dinamika Demokrasi

MENJUAL HARAPAN  - Demokrasi   bukanlah sistem yang statis. Ia bergerak, berubah, dan terus diuji oleh dinamika sosial, politik, dan teknologi. Karenanya, d i tengah arus perubahan ini, wakil rakyat dituntut bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk teruji—secara etis, reflektif, dan substantif. Artikel ini mengajak kita untuk memahami bahwa menjadi wakil rakyat yang teruji berarti mampu menjaga komitmen publik di tengah kompleksitas demokrasi yang terus berkembang. Dinamika demokrasi lokal di Indonesia tidak lepas dari tekanan elektoral, fragmentasi politik, dan tuntutan transparansi. Wakil rakyat yang teruji adalah mereka yang mampu berdiri tegak di tengah tekanan, tanpa kehilangan arah dan nilai. Max Weber (1919)  mengemuakan bahwa “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, ujian sejati bukan datang dari lawan politik, tetapi dari konsistensi terhadap prinsip. Fungsi DPRD—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—...

Ujian Sejati Dimulai Setelah Terpilih

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan   umum  merupakan  titik awal, bukan titik akhir. Ketika seorang calon legislatif terpilih menjadi anggota DPRD, ia tidak serta-merta menjadi wakil rakyat yang efektif. Justru di sanalah ujian sejati dimulai—ujian tentang integritas, keberpihakan, konsistensi, dan kemampuan untuk menjadikan demokrasi sebagai ruang yang bernapas. Artikel ini , mengajak kita untuk melihat masa jabatan bukan sebagai masa kekuasaan, tetapi sebagai ruang pertanggungjawaban publik yang terus-menerus. Dalam sistem demokrasi lokal, keterpilihan adalah mandat elektoral, tetapi ujian sejati adalah bagaimana mandat itu dijalankan. Max Weber (1919) menyatakan bahwa “Tanggung jawab adalah inti dari politik yang bermakna.” Maka, wakil rakyat yang terpilih harus siap diuji oleh publik, oleh etika, dan oleh dampak dari setiap keputusan yang diambil. Itu sebabnya, f ungsi -fungsi DPRD , yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. B ukan sekadar tugas administratif, melainkan...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...

Wakil Rakyat, Menjalankan Fungsi dengan Nurani

MENJUAL HARAPAN  - Menjadi   wakil rakyat bukan sekadar menjalankan mandat elektoral, melainkan mengemban amanah publik yang menuntut kejujuran, keberpihakan, dan refleksi. Di tengah kompleksitas demokrasi lokal, fungsi DPRD harus dijalankan bukan hanya dengan kecakapan teknis, tetapi dengan nurani yang hidup. Karenanya, b agi anggota DPRD agar fungsi representatif tidak kehilangan makna, dan demokrasi tetap bernapas melalui sikap yang bertanggung jawab. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya adalah instrumen konstitusional yang memberi kekuatan kepada wakil rakyat untuk mengarahkan jalannya pemerintahan daerah. K ekuatan ini harus dijalankan dengan kesadaran bahwa setiap keputusan menyentuh kehidupan nyata masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Amartya Sen (1999), “Keadilan bukan hanya soal institusi, tetapi soal bagaimana keputusan memengaruhi kehidupan orang lain.” Maka, fungsi kelembagaan harus dijalankan dengan keberpihakan sosial. Etika men...

Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas, Reflektif Hak dan Kewajiban DPRD

  “ Bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberpihakan. Demokrasi yang bernapas lahir dari wakil rakyat yang sadar akan makna konstitusionalnya ”   MENJUAL HARAPAN  -  Demokrasi yang bernapas bukanlah demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, melainkan demokrasi yang dijalankan dengan kesadaran, keberpihakan, dan refleksi. Dalam konteks kelembagaan DPRD, menjaga demokrasi tetap bernapas berarti menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, etis, dan berdampak. Artikel  menyelami  untuk memahami bahwa setiap hak adalah tanggung jawab, dan setiap kewajiban adalah ruang keberanian. Hak DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak ini memberi kekuatan kepada DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Namun, kekuatan ini bukan untuk dominasi, melainkan untuk koreksi. Seperti dikemukakan oleh Saldi Isra (2017), “Hak legislatif ...

Hak dan Kewajiban DPRD, Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

"Freedom is not only the absence of constraints, but the presence of capabilities.” -  Amartya Sen MENJUAL HARAPAN - Dalam   sistem demokrasi lokal, hak dan kewajiban DPRD bukanlah sekadar instrumen hukum, melainkan napas dari representasi politik yang hidup. Ketika hak dijalankan tanpa kesadaran akan kewajiban, maka demokrasi kehilangan keseimbangannya. Sebaliknya, ketika kewajiban dijalankan tanpa keberanian menggunakan hak, maka fungsi representatif menjadi tumpul. Artikel ini mengajak kita untuk merefleksikan kembali bagaimana hak dan kewajiban DPRD dapat dijalankan secara proporsional, etis, dan berdampak. Hak DPRD diatur secara konstitusional dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah tiga pilar utama yang memungkinkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hak ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian politik. Saldi Isra (2017)  menjel...