Langsung ke konten utama

Wakil Rakyat, Menjalankan Fungsi dengan Nurani






MENJUAL HARAPAN - Menjadi wakil rakyat bukan sekadar menjalankan mandat elektoral, melainkan mengemban amanah publik yang menuntut kejujuran, keberpihakan, dan refleksi. Di tengah kompleksitas demokrasi lokal, fungsi DPRD harus dijalankan bukan hanya dengan kecakapan teknis, tetapi dengan nurani yang hidup. Karenanya, bagi anggota DPRD agar fungsi representatif tidak kehilangan makna, dan demokrasi tetap bernapas melalui sikap yang bertanggung jawab.

Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya adalah instrumen konstitusional yang memberi kekuatan kepada wakil rakyat untuk mengarahkan jalannya pemerintahan daerah. Kekuatan ini harus dijalankan dengan kesadaran bahwa setiap keputusan menyentuh kehidupan nyata masyarakat. Seperti dikemukakan oleh Amartya Sen (1999), “Keadilan bukan hanya soal institusi, tetapi soal bagaimana keputusan memengaruhi kehidupan orang lain.” Maka, fungsi kelembagaan harus dijalankan dengan keberpihakan sosial.

Etika menjadi fondasi dari fungsi yang bermakna. Tanpa etika, legislasi menjadi prosedural, penganggaran menjadi transaksional, dan pengawasan menjadi politis. Jimly Asshiddiqie (2006) menegaskan bahwa “Etika publik adalah jantung dari demokrasi yang sehat.” Maka, menjalankan fungsi dengan nurani berarti menjadikan etika sebagai kompas dalam setiap proses kelembagaan.

Legislasi yang baik bukan hanya soal menyusun pasal, tetapi soal menyusun harapan. Ketika DPRD mengusulkan atau membahas Perda, maka prosesnya harus melibatkan publik, menyerap aspirasi, dan menjawab kebutuhan riil. Saldi Isra (2017) menyatakan bahwa “Legislasi yang berdampak lahir dari proses yang reflektif dan partisipatif.” Maka, fungsi legislasi harus dijalankan dengan keberanian untuk berpihak pada keadilan.

Penganggaran adalah ruang keberpihakan yang paling konkret. Setiap angka dalam APBD mencerminkan prioritas politik. Ketika DPRD membahas anggaran, maka nurani harus hadir dalam setiap alokasi. Anggaran bukan sekadar angka, tetapi cermin dari nilai. Transparency International (2022) menekankan bahwa “Transparansi anggaran adalah indikator utama dari integritas kelembagaan.” Maka, fungsi penganggaran harus dijalankan dengan keterbukaan dan tanggung jawab.

Pengawasan adalah fungsi yang menuntut keberanian. Ketika DPRD menjalankan hak interpelasi atau angket, maka prosesnya harus didasarkan pada data, etika, dan keberpihakan publik. Pengawasan yang dijalankan dengan motif politik akan merusak kepercayaan. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa “Demokrasi membutuhkan pengawasan yang dijalankan dengan integritas, bukan dengan kepentingan.” Maka, fungsi pengawasan harus dijalankan dengan keberanian moral.

Menjalankan fungsi dengan nurani juga berarti mendengar yang tidak terdengar. Wakil rakyat harus menjadi jembatan antara suara yang lemah dan kebijakan yang kuat. Reses, kunjungan kerja, dan forum warga harus dijalankan bukan sebagai formalitas, tetapi sebagai ruang refleksi dan penyemaian harapan. Nurani legislatif lahir dari perjumpaan dengan realitas sosial.

Etika kelembagaan tidak cukup dijaga oleh aturan, tetapi harus dijalankan sebagai sikap. Badan Kehormatan DPRD memiliki peran penting dalam menjaga integritas, namun setiap anggota harus menjadi penjaga etika bagi dirinya sendiri. Dalam kata-kata Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, fungsi kelembagaan harus dijalankan dengan kesadaran akan dampaknya.

Jadi, DPRD harus membangun budaya evaluasi, pelaporan kinerja, dan audit publik. Ketika kelembagaan berani menilai dirinya sendiri, maka demokrasi menjadi ruang pembelajaran. Demokrasi yang bernapas adalah demokrasi yang berani berubah.

Menjalankan fungsi dengan nurani berarti menjadikan kelembagaan sebagai ruang nilai. Fraksi, komisi, dan badan-badan DPRD harus menjadi ruang deliberatif yang menjunjung keberpihakan, bukan sekadar ruang kompromi. Ketika keputusan diambil dengan refleksi, maka fungsi kelembagaan menjadi jalan etis menuju perubahan sosial.

Kelembagaan yang dijalankan dengan nurani akan menghasilkan kebijakan yang berdampak. Ketika DPRD menyusun Perda, menetapkan anggaran, dan mengawasi eksekutif dengan etika, maka masyarakat merasakan kehadiran demokrasi. Demokrasi yang dirasakan adalah demokrasi yang dijalankan dengan nilai.

Oleh karena itu, bukan hanya untuk memahami fungsi, tetapi untuk menghidupkan maknanya. Menjadi wakil rakyat berarti menjadi penjaga harapan. Fungsi kelembagaan harus dijalankan dengan keberanian untuk mendengar, berpikir, dan bertindak. Ketika nurani hadir dalam setiap proses, maka demokrasi tidak hanya dijalankan, tetapi dihidupkan. (Sjs_267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...