Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pilkada

Pilkada Via DPRD Kudeta Konstitusional Terhadap Presidensialisme

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN -  PILKADA  langsung merupakan ekspresi konstitusional dari kedaulatan rakyat dalam arsitektur presidensial. Dalam sistem presidensialisme, eksekutif memperoleh mandat langsung, berdiri independen dari legislatif, dan bertanggung jawab secara vertikal kepada pemilih. Bilamana kepala daerah dipilih oleh DPRD, terjadi pergeseran prinsip: eksekutif lahir dari legislatif, legitimasi beralih dari rakyat ke elite, dan akuntabilitas bergeser dari publik ke parlemen lokal. Pergeseran tersebut, bukan sekadar teknis elektoral; ia menyentuh fondasi sistem, merombak ekologi kekuasaan, dan menimbulkan konsekuensi institusional yang dalam. Presidensialisme dibangun di atas pemisahan atau pembagian kekuasaan yang tegas. Mandat rakyat adalah sumber legitimasi eksekutif, sementara parlemen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Pilkada oleh DPRD mencampur aduk sumber mandat: kepala daerah-sebagai eksekutif-dite...

Jangan Perkosa Hak Politik Rakyat di Pilkada

  Pilkada langsung merupakan instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas eksekutif dan kedaulatan rakyat. Penarikan mandat pilih dari rakyat ke DPRD dinilai sebagai bentuk "kartelisasi politik" yang berisiko menciptakan pemerintahan quasi-parlementer yang tidak stabil di tingkat lokal. Oleh Silahudin Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung   MENJUAL HARAPAN -  WACANA  pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD tengah membayangi ruang publik . Di tengah dominasi koalisi mayoritas di parlemen, kekhawatiran akan terjadinya "kartelisasi politik" yang mencerabut hak konstitusional warga negara menjadi sangat nyata. Memilih pemimpin secara langsung bukan sekadar seremoni elektoral lima tahunan, melainkan jantung dari kedaulatan rakyat  (Pasal 1 UUD NRI 1945)  yang tidak boleh ditawar dengan alasan efisiensi biaya maupun stabilitas politik semu. Oleh karena itu, u paya menarik kembali mandat rakyat ke tangan s...

Dinamika Panggung Politik Pekan Ini, Rekonsiliasi dan Bendera Bajak Laut

Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto hasil tangkapan layar dari presidenri.go.id) MENJUAL HARAPAN - Panggung politik Indonesia tidak pernah sepi dari kejutan. Dalam sepekan terakhir, sejumlah isu mencuat, meramaikan ruang publik, dan memicu perdebatan sengit. Dari langkah rekonsiliasi yang mengejutkan hingga dinamika internal partai . Inilah beberapa isu paling hangat yang mewarnai berita pekan ini. 1. Prabowo dan Langkah Rekonsiliasi Mengejutkan Pekan ini, Presiden Prabowo Subianto   membuat gebrakan yang menghebohkan. Presiden memberikan abolisi   kepada Tom Lembong dan amnesti  kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini secara luas ditafsirkan sebagai upaya kuat untuk memulai rekonsiliasi politik setelah Pilpres 2024 yang penuh tensi. Abolisi untuk Tom Lembong, yang sebelumnya dituding menghasut   isu pemilu curang, dan amnesti untuk Hasto, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, mengirimkan sinyal bahwa era dendam politik telah berakhir. Banyak pih...

Pilkada Langsung, Tegakkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

  Gambar hasil Canva ChatGPT MENJUAL HARAPAN - Wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mencuat ke permukaan belakangan ini. Utamanya, wacana itu usai dilontarkan Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-60, Kamis (12/12/2024). Pelaksanaan penyelenggeraan pemilihan kepala daerah (tingkat provinsi, dan kabupaten/kota) langsung adalah merupakan langkah reformasi politik pasca Orde Baru. Dengan pilkada langsung, merupakan bagian manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Masyarakat dapat menggunakan hak-haknya secara langsung menentukan pilihan pemimpinnya di tingkat lokal. Pilkada langsung memberi ruang sebesar-besarnya bagi rakyat secara aktif ikutserta menentukan pilihan pemimpinnnya. Mekanisme pilkada langsung, rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih kandidat yang menurutnya layak dan memiliki kemampuan merepresentasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, kepal...

Menyoroti Calon Perseorangan Kepala Daerah

Oleh Silahudin  SEMUA warga negara secara   konstitusional di samping punya hak untuk memilih, juga tak ketinggalan punya hak untuk dipilih. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dewasa ini di samping yang diajukan oleh partai politik, dapat pula calon pasangan kepala daerah – wakil kepala daerah itu melalui jalur independen (perseorangan) dengan syarat yang telah diitentukan oleh peraturan perundang-undangan. Munculnya calon perseorangan dalam pemilukada langsung, memang merupakan konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 yang me- judicial review   UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1, 2 dan 3), yang semula bahwa pencalonan pasangan kepala daerah itu “monopoli” partai politik atau gabungan partai politik. Maka sejak putusan MK tersebut, pintu masuk pasangan calon kepala daerah tidak hanya melalui partai poli...