Pilkada langsung merupakan instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas eksekutif dan kedaulatan rakyat. Penarikan mandat pilih dari rakyat ke DPRD dinilai sebagai bentuk "kartelisasi politik" yang berisiko menciptakan pemerintahan quasi-parlementer yang tidak stabil di tingkat lokal.
Oleh Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung
MENJUAL HARAPAN - WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD tengah membayangi ruang publik. Di tengah dominasi koalisi mayoritas di parlemen, kekhawatiran akan terjadinya "kartelisasi politik" yang mencerabut hak konstitusional warga negara menjadi sangat nyata.
Memilih pemimpin secara langsung bukan sekadar seremoni elektoral lima tahunan, melainkan jantung dari kedaulatan rakyat (Pasal 1 UUD NRI 1945) yang tidak boleh ditawar dengan alasan efisiensi biaya maupun stabilitas politik semu. Oleh karena itu, upaya menarik kembali mandat rakyat ke tangan segelintir elite di DPRD, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang menginginkan kekuasaan kembali ke pangkuan pemilik aslinya.
Secara teoritis, Pilkada langsung merupakan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan presidensial yang kita anut. Dalam sistem presidensial, eksekutif harus memiliki legitimasi yang kuat dan mandiri dari legislatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Mainwaring dan Shugart (1997), kekuatan utama sistem presidensial terletak pada akuntabilitas langsung kepada pemilih, yang memberikan stabilitas karena masa jabatan eksekutif tidak bergantung pada dukungan harian mayoritas parlemen.
Menarik Pilkada ke DPRD akan mengubah watak presidensialisme lokal menjadi quasi-parlementer. Kepala daerah yang lahir dari rahim DPRD akan menghabiskan lebih banyak energi untuk melakukan "transaksi politik" demi menjaga dukungan fraksi-fraksi, ketimbang mengeksekusi program pembangunan bagi rakyat. Hal ini berisiko menciptakan kebuntuan pemerintahan (gridlock) jika hubungan personal antara kepala daerah dan pimpinan DPRD merenggang. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan hasil kompromi meja makan para elite partai.
Dalam bingkai otonomi daerah, desentralisasi politik bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan memperkuat partisipasi warga. Pilkada langsung merupakan instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan memilih langsung, rakyat memiliki ikatan batin dan kontrak sosial yang tegas dengan pemimpinnya. Menurut Diamond (1999), partisipasi politik yang bermakna dalam level lokal adalah sekolah demokrasi bagi warga negara. Menghapus Pilkada langsung berarti menutup sekolah tersebut dan membiarkan rakyat menjadi penonton pasif dalam menentukan nasib daerahnya sendiri.
Argumentasi bahwa Pilkada langsung menyebabkan biaya tinggi dan korupsi, sesungguhnya adalah logika yang keliru. Korupsi tidak bermuara pada metode pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan transparansi dana kampanye. Memindahkan pemilihan ke DPRD justru berpotensi menyuburkan "politik uang di ruang gelap" yang jauh lebih sulit dipantau oleh publik. Jika dalam Pilkada langsung politisi harus menyuap jutaan rakyat (yang secara logistik mustahil dilakukan secara menyeluruh), maka dalam Pilkada DPRD, mereka hanya perlu "meyakinkan" puluhan anggota dewan untuk memenangkan kursi kekuasaan.
Selanjutnya, secara hukum, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dalam proses pengisian jabatan publik. Menyerahkan mandat tersebut kepada DPRD adalah bentuk delegitimasi terhadap suara rakyat. Seperti yang diungkapkan oleh Huntington (1991) dalam teori gelombang demokratisasinya, kemunduran demokrasi (democratic backsliding) seringkali dimulai dari pengikisan prosedur elektoral yang paling fundamental.
Kita harus mewaspadai apa yang disebut sebagai "tirani mayoritas" di parlemen. Ketika sebuah koalisi besar menguasai legislatif, terdapat godaan besar untuk menyeragamkan kekuasaan hingga ke tingkat daerah melalui penunjukan atau pemilihan lewat DPRD. Hal ini berbahaya karena akan menghilangkan mekanisme checks and balances. Kepala daerah yang dipilih oleh koalisi mayoritas DPRD tidak akan memiliki daya tawar untuk menolak keinginan partai-partai pendukungnya, sekalipun keinginan tersebut bertentangan dengan kepentingan publik daerah.
Otonomi daerah seharusnya memberikan ruang bagi keberagaman politik. Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang unik yang hanya dipahami oleh warga setempat. Dengan Pilkada langsung, warga daerah memiliki otonomi penuh untuk menentukan siapa yang paling layak memimpin mereka tanpa intervensi kepentingan nasional yang seringkali tidak relevan dengan isu lokal.
Memaksakan Pilkada lewat DPRD berarti menyeragamkan politik daerah di bawah kendali struktur partai pusat melalui perpanjangan tangannya di daerah.
Itu sebabnya, mempertahankan Pilkada langsung adalah harga mati bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan hak politik rakyat "diperkosa" oleh syahwat kekuasaan yang dibungkus dengan alasan efisiensi biaya. Demokrasi memang mahal, namun biaya kemunduran demokrasi jauh lebih mahal karena harus dibayar dengan hilangnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
Jangan biarkan suara rakyat dibungkam di balik pintu-pintu rapat DPRD yang tertutup. Jika Pilkada ditarik kembali ke DPRD, maka kita sedang berjalan mundur menuju era kegelapan otoritarianisme yang berbaju demokrasi prosedural. Mari kita jaga bersama marwah kedaulatan ini, karena sejatinya, pemimpin yang hebat adalah mereka yang lahir dari cinta dan kepercayaan rakyat, bukan dari hasil transaksi di lorong-lorong parlemen.*
Komentar