Langsung ke konten utama

Jangan Perkosa Hak Politik Rakyat di Pilkada

 


Pilkada langsung merupakan instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas eksekutif dan kedaulatan rakyat. Penarikan mandat pilih dari rakyat ke DPRD dinilai sebagai bentuk "kartelisasi politik" yang berisiko menciptakan pemerintahan quasi-parlementer yang tidak stabil di tingkat lokal.


Oleh Silahudin

Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

 

MENJUAL HARAPAN WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD tengah membayangi ruang publik. Di tengah dominasi koalisi mayoritas di parlemen, kekhawatiran akan terjadinya "kartelisasi politik" yang mencerabut hak konstitusional warga negara menjadi sangat nyata.

Memilih pemimpin secara langsung bukan sekadar seremoni elektoral lima tahunan, melainkan jantung dari kedaulatan rakyat (Pasal 1 UUD NRI 1945) yang tidak boleh ditawar dengan alasan efisiensi biaya maupun stabilitas politik semu. Oleh karena itu, upaya menarik kembali mandat rakyat ke tangan segelintir elite di DPRD, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang menginginkan kekuasaan kembali ke pangkuan pemilik aslinya.

Secara teoritis, Pilkada langsung merupakan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan presidensial yang kita anut. Dalam sistem presidensial, eksekutif harus memiliki legitimasi yang kuat dan mandiri dari legislatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Mainwaring dan Shugart (1997), kekuatan utama sistem presidensial terletak pada akuntabilitas langsung kepada pemilih, yang memberikan stabilitas karena masa jabatan eksekutif tidak bergantung pada dukungan harian mayoritas parlemen.

Menarik Pilkada ke DPRD akan mengubah watak presidensialisme lokal menjadi quasi-parlementer. Kepala daerah yang lahir dari rahim DPRD akan menghabiskan lebih banyak energi untuk melakukan "transaksi politik" demi menjaga dukungan fraksi-fraksi, ketimbang mengeksekusi program pembangunan bagi rakyat. Hal ini berisiko menciptakan kebuntuan pemerintahan (gridlock) jika hubungan personal antara kepala daerah dan pimpinan DPRD merenggang. Akibatnya, kebijakan publik tidak lagi didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan hasil kompromi meja makan para elite partai.

Dalam bingkai otonomi daerah, desentralisasi politik bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan memperkuat partisipasi warga. Pilkada langsung merupakan instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan memilih langsung, rakyat memiliki ikatan batin dan kontrak sosial yang tegas dengan pemimpinnya. Menurut Diamond (1999), partisipasi politik yang bermakna dalam level lokal adalah sekolah demokrasi bagi warga negara. Menghapus Pilkada langsung berarti menutup sekolah tersebut dan membiarkan rakyat menjadi penonton pasif dalam menentukan nasib daerahnya sendiri.

Argumentasi bahwa Pilkada langsung menyebabkan biaya tinggi dan korupsi, sesungguhnya adalah logika yang keliru. Korupsi tidak bermuara pada metode pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan transparansi dana kampanye. Memindahkan pemilihan ke DPRD justru berpotensi menyuburkan "politik uang di ruang gelap" yang jauh lebih sulit dipantau oleh publik. Jika dalam Pilkada langsung politisi harus menyuap jutaan rakyat (yang secara logistik mustahil dilakukan secara menyeluruh), maka dalam Pilkada DPRD, mereka hanya perlu "meyakinkan" puluhan anggota dewan untuk memenangkan kursi kekuasaan.

Selanjutnya, secara hukum, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dalam proses pengisian jabatan publik. Menyerahkan mandat tersebut kepada DPRD adalah bentuk delegitimasi terhadap suara rakyat. Seperti yang diungkapkan oleh Huntington (1991) dalam teori gelombang demokratisasinya, kemunduran demokrasi (democratic backsliding) seringkali dimulai dari pengikisan prosedur elektoral yang paling fundamental.

Kita harus mewaspadai apa yang disebut sebagai "tirani mayoritas" di parlemen. Ketika sebuah koalisi besar menguasai legislatif, terdapat godaan besar untuk menyeragamkan kekuasaan hingga ke tingkat daerah melalui penunjukan atau pemilihan lewat DPRD. Hal ini berbahaya karena akan menghilangkan mekanisme checks and balances. Kepala daerah yang dipilih oleh koalisi mayoritas DPRD tidak akan memiliki daya tawar untuk menolak keinginan partai-partai pendukungnya, sekalipun keinginan tersebut bertentangan dengan kepentingan publik daerah.

Otonomi daerah seharusnya memberikan ruang bagi keberagaman politik. Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang unik yang hanya dipahami oleh warga setempat. Dengan Pilkada langsung, warga daerah memiliki otonomi penuh untuk menentukan siapa yang paling layak memimpin mereka tanpa intervensi kepentingan nasional yang seringkali tidak relevan dengan isu lokal.

Memaksakan Pilkada lewat DPRD berarti menyeragamkan politik daerah di bawah kendali struktur partai pusat melalui perpanjangan tangannya di daerah.

Itu sebabnya, mempertahankan Pilkada langsung adalah harga mati bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan hak politik rakyat "diperkosa" oleh syahwat kekuasaan yang dibungkus dengan alasan efisiensi biaya. Demokrasi memang mahal, namun biaya kemunduran demokrasi jauh lebih mahal karena harus dibayar dengan hilangnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

Jangan biarkan suara rakyat dibungkam di balik pintu-pintu rapat DPRD yang tertutup. Jika Pilkada ditarik kembali ke DPRD, maka kita sedang berjalan mundur menuju era kegelapan otoritarianisme yang berbaju demokrasi prosedural. Mari kita jaga bersama marwah kedaulatan ini, karena sejatinya, pemimpin yang hebat adalah mereka yang lahir dari cinta dan kepercayaan rakyat, bukan dari hasil transaksi di lorong-lorong parlemen.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...