Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) MENJUAL HARAPAN - Di tengah hiruk-pikuk digitalisasi keuangan, siapa sangka bahwa rekening yang tidak lagi disentuh bisa menjadi sumber kekacauan nasional. Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK telah mengguncang jagat publik Indonesia . P ertanyaan mendasar , siapa yang berhak atas uang yang diam? Sejak awal 2025, PPATK memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif selama lima tahun. Nilainya tak main-main: Rp6 triliun. “Kami bertindak untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku pidana,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (lihat: msn.com ). L angkah tersebut, tentu tidak datang tanpa kontroversi. Banyak nasabah mengaku tidak menerima pemberitahuan, dan tiba-tiba mendapati rekening mereka dibekukan. Di media sosial, keluhan membanjir. “Saya hanya menabung untuk anak saya. Kenapa tiba-tiba diblokir?” tulis seorang pengguna X (dulu Twitter). Memang, b ank-bank besar seperti BNI mendukung kebijakan ini....
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan