HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Publik Terkejut dan Menuntut Transparansi



MENJUAL HARAPAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara lebih dari 31 juta rekening bank yang dikategorikan sebagai dormant atau tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Kebijakan ini sontak memicu kegaduhan publik, terutama karena banyak nasabah tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana pencucian uang. “Rekening dormant sangat rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Kami bertindak untuk melindungi sistem keuangan dan masyarakat,” ujar Ivan dalam wawancara dengan Bisnis Indonesia (lihat: msn.com).

Menurut data PPATK, nilai total rekening yang diblokir mencapai Rp6 triliun. Namun, sejak Mei 2025, lebih dari 28 juta rekening telah diaktifkan kembali setelah proses verifikasi dokumen dan konfirmasi kepemilikan (lihat: msn.com).

Bank-bank besar seperti BNI dan BRI menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyebut pemblokiran sebagai “langkah preventif yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah” (lihat: banyumas.tribunnews.com).

Kendati demikian, kritik keras datang dari lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA. Peneliti Ari Wibowo menyebut kebijakan ini “melanggar hak konstitusional warga negara dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan” (lihat: finance.detik.com).

Ari juga menyoroti bahwa status dormant saja tidak cukup menjadi dasar hukum pemblokiran. “PPATK memang punya wewenang, tapi harus ada indikasi pidana yang jelas. Kalau tidak, ini bisa jadi bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya. (lihat: finance.detik.com).

Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal disebut paling terdampak. “Mereka jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Pemblokiran ini menyulitkan mereka,” kata ekonom Roby Rushandie. ((lihat: finance.detik.com).

Menanggapi kritik tersebut, PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. “Setelah verifikasi, rekening akan dibuka kembali. Kami tidak menyita dana,” ujar Ivan (lihat: msn.com).

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, meminta PPATK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. “Kami akan panggil PPATK dalam rapat kerja. Publik berhak tahu latar belakang dan tujuan kebijakan ini,” katanya di Senayan (lihat: msn.com).

Sementara itu, OJK menyebut bahwa definisi rekening dormant berbeda-beda di tiap bank. BCA dan Mandiri menetapkan batas dormansi enam bulan, sedangkan PPATK memproses rekening yang tidak aktif selama lima tahun. (lihat: msn.com).

Kebijakan tersebut, menjadi pengingat penting bagi nasabah untuk rutin bertransaksi, dan memperbarui data rekening. Bank-bank juga diminta memperkuat sistem notifikasi agar nasabah tidak terkejut dengan pemblokiran mendadak. (S_267)

Tutup Iklan