Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ibadah Haji

Ketentuan Umrah Mandiri Dipersoalkan, Dinilai Timbulkan Kekosongan Hukum

  Ilustrasi jamaha ibadah umroh (Foto hasil tangkapan layar dari https://amartha.com) MENJUAL HARAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, menciptakan dualisme aturan, dan mengabaikan perlindungan jamaah yang menjalankan ibadah. Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan. Kuasa hukum mereka, Shafira Candradevi, menegaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b tentang umrah mandiri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak layak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pemohon, norma tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan st...

Ibadah Haji 1446H/2025: Momen Yang Dinanti Ummat Islam

Masjidil Haram (foto hasil tangkapan layar dari kemenag.go.id) Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN – Salah satu rukun Islam adalah ibadah haji. Ibadah haji ini merupakan rukun Islam kelima, dan wajib bagi umat muslim menunaikannya, bila sudah mampu. Perjalanan spiritual yang penuh makna bernama ibadah haji ini, merupakan momen yang dinanti dan ditunggu ummat Islam Indonesia khususnya, dan umat muslim di seluruh dunia. Dalam menjalankan ibadah haji ini, selain penuh makna spiritual, juga yang tidak kalah pentingnya membutuhkan persiapan yang matang. Persiapan yang matang bagi penyelenggaranya seperti di Indonesia adalah pihak pemerintah (Kemenag, Kemenhub, dan yang terlibat) dalam penyelenggaraan ibadah haji. Begitu pula persiapan yang matang bagi ummat muslim yang mau melaksanakan rukun Islam kelima ini. Seperti persiapan biaya pendaftaran, dan fisik dalam rangka perjalanan spiritual tersebut. Pada sisi lain juga, berkait dengan ibadah haji adalah soal kebijakan haji menyangkut kuota. Dalam...

Embarkasi Haji Kertajati Jawa Barat, Inilah Besaran Biayanya

  MENJUAL HARAPAN – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima, dan Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual bagi ummat Islam di seluruh dunia. Biaya Ibadah haji dari tahun ke tahum alami penyesuaian. Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1446 H/2025 M, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah melaui Keppres tersebut untuk masing-masing embarkasi. Adapun embarkasi  Kertajati Jawa Barat besaran Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat sebesar Rp sebesar Rp 58.875. 751,00 (Lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).  Ibadah haji tahun 2025 menjadi momen yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Sebagai rukun Islam kelima, haji adalah perjalanan spiritual yang penuh makna dan membutuhkan persiapan matang. Selamat kepada kaum muslim yang akan melaksanakan rukun Islam kelima. Semoga segala p...

Inilah Besaran Embarkasi Ibadah Haji 1446H/2025 Berdasarkan Keppres No 6/2025

  ka'bah MENJUAL HARAPAN – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Adapun besaran BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan Keppres tersebut per Jemaah per embarkasi adalah sebagai berikut: ü   Embarkasi Aceh sebesar               Rp 46.922.333,00  ü   Embarkasi Medan sebesar            Rp 47.976.531,00  ü   Embarkasi Batam sebesar             Rp 54.331. 751,00  ü   Embarkasi Padang sebesar   ...

Kalau Memang Indonesia Tidak Terdampak Virus Corona, Memang Kenapa?

Heboh virus Corona, menggegarkan dunia. Banyak negara yang warga negaranya terkena atau positif. Dan Alhamdulillah negara Indonesia tidak kena virus tersebut. Akan tetapi, ada saja yang meragukan Indonesia tidak terkena virus Corona tersebut. Bahkan pemerintah dituduh berbohong. Terutama setelah kebijakan pemerintah Arab Saudi yang ngeluarkan kebijakan untuk menunda warga negara Indonesia yang beribadah umroh. Lontaran bahwa pemerintah Indonesia berbohong terkait virus Corona, dinyatakan oleh Natalius Pigai sebagai salah satu mantan komisioner Hak asasi manusia RI. Baca link ini : http://riaueksis.com/read-6-32722-2020-02-29-buntut-larangan-arab-saudi-umrah-natalius-pigai--pemerintah-berbohong-tentang-virus-corona.html Betulkah tuduhan Natalius Pigai tersebut? Apa bukti atau faktanya? Padahal berkali - kali pemerintah Indonesia, khususnya yang dijelaskan oleh pihak Kemenkes RI bahwa Indonesia negatif dari virus Corona itu. Baca link ini: https://health.detik.com/...