Langsung ke konten utama

Ibadah Haji 1446H/2025: Momen Yang Dinanti Ummat Islam

Masjidil Haram (foto hasil tangkapan layar dari kemenag.go.id)

Oleh Silahudin

MENJUAL HARAPAN – Salah satu rukun Islam adalah ibadah haji. Ibadah haji ini merupakan rukun Islam kelima, dan wajib bagi umat muslim menunaikannya, bila sudah mampu.

Perjalanan spiritual yang penuh makna bernama ibadah haji ini, merupakan momen yang dinanti dan ditunggu ummat Islam Indonesia khususnya, dan umat muslim di seluruh dunia.

Dalam menjalankan ibadah haji ini, selain penuh makna spiritual, juga yang tidak kalah pentingnya membutuhkan persiapan yang matang.

Persiapan yang matang bagi penyelenggaranya seperti di Indonesia adalah pihak pemerintah (Kemenag, Kemenhub, dan yang terlibat) dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Begitu pula persiapan yang matang bagi ummat muslim yang mau melaksanakan rukun Islam kelima ini. Seperti persiapan biaya pendaftaran, dan fisik dalam rangka perjalanan spiritual tersebut.

Pada sisi lain juga, berkait dengan ibadah haji adalah soal kebijakan haji menyangkut kuota. Dalam hal kuota haji, setiap negara tentu saja mesti ada perjanjian bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

Sebab, jatah atau jumlah kuota ibadah haji tidak dapat ditentukan sepihak oleh negara yang mau memberangkatkan jemaah ibadah haji, namun atas dasar kesepahaman kedua belah pihak, yaitu pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara yang masyarakatnya mau menunaikan ibadah haji tersebut.

Setiap tahunnya pemerintah Arab Saudi terus menerus memberikan pelayanan bagi Jemaah haji. Kuota haji untuk berbagai negara sudah barang tentu disesuaikan atas dasar perjanjian bilateral.

Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Kemenag RI), mengajukan jumlah kuota ibadah haji berdasarkan jumlah permintaan yang mau menunaikan ibadah haji.

Kuota haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu meningkat, dan untuk Indonesia tahun 2025 atau 1446 Hijriah, diketahui Arab Saudi telah menetapkannya sebanyak 221.000 jemaah.

Inilah pergerakan jumlah kuota haji regular Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2024.

Tahun

Kuota

Sisa

2015

155.200

744 (0,48%)

2016

155.200

759 (0,49%)

2017

204.000

935 (0,46%)

2018

204.000

649 (0,32%)

2019

214.000

1.268 (0,59%)

2020

-

-

2021

-

-

2022

92.825

157 (0,17%)

2023

210.680

898 (0,43%)

2024

213.320

45 (0,02%)

Sumber: https://kemenag.go.id/internasional/kemenag-haji-2024-terbanyak-dalam-kuota-dan-tertinggi-serapannya-j7Mki, diakses 14/2/2025, pukul 7.30 WIB

Adapun terkait dengan biaya haji khususnya untuk biaya haji Indonesia baik untuk biaya penyelenggaraannya maupun biaya perjalanan ibadah haji regular, secara niscaya ada penyesuaian seiring dengan perkembangan fluktuasi ekonomi global.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat, yang ditandatangani Presiden Prabowo, pada tanggal 12 Februari 2025.

Inilah besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalahan ibadah haji (BIPIH) tahun 1446 H/2025.

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (BPIH) TAHUN 1446 H/2025

BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI (BIPIH) TAHUN 1446 H/2025

Embarkasi

Rp

Embarkasi

Rp

Aceh

Rp 80.900.841,00

Aceh

Rp 46.922.333,00

Medan

Rp 81.955.039,00

Medan

Rp 47.976.531,00

Batam

Rp 88.310.259,00

Batam

Rp 54.331.751,00

Padang

Rp 85.760.259,00

Padang

Rp 51.781.751,00

Palembang

Rp 88.390.259,00

Palembang

Rp 54.41 l.751,00

Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)

Rp 92.854.259,00

Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)

Rp 58.875.751,00

Solo

Rp 89.457.009,00

Solo

Rp 55.478.501,00

Surabaya

Rp 94.934.259,00

Surabaya

Rp 60.955.751,00

Balikpapan

Rp 91.213.929,00

Balikpapan

Rp 57.235.421,00

Banjarmasin

Rp 93.310.259,00

Banjarmasin

Rp 59.331.751,00

Makasar

Rp 91.649.429,00

Makassar

Rp 57.670.921,00

Lombok

Rp 90.743.309,00

Lombok

Rp 56.764.801,00

Kertajati

Rp 92.854.259,00

Kertajati

Rp 58.875.751,00

  Sumber: Keppres No 6/2025

Prosesi ibadah haiji, selain berhubungan dengan biayanya, pelayanannya sudah semestinya dari tahun ke tahun harus semakin baik. Di samping itu pula, pelatihan-pelatihan manasik haji dilaksanakan guna memastikan kesiapan fisik dan spiritual Jemaah.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji 2025 diharapkan berjalan semakin lebih baik, nyaman dan lancar. Dan para jemaah haji dalam menjalankan ibadahnya dengan khusuk dan membawa keberkahan menjadi haji mabrur. Semoga!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan RUU Perampasan Aset, Menata Hak Publik

Oleh Silahudin SALAH  satu poin krusial tuntutan unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 yang lalu, adalah soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini, memang sudah jauh-jauh hari diusulkan pemerintah, namun tampaknya masih belum menjadi prioritas prolegnas. Di tengah meningkatnya tuntutan publik seperti dalam 17+8 tuntutan rakyat, RUU ini menjadi salah satu poin tuntutannya yang harus dijawab sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR. RUU Perampasan Aset dalam tuntutan tersebut diberi tenggang waktu target penyelesaaiannya dalam kurun waktu satu tahun, paling lambat 31 Agustus 2026 (Kompas.id, 3/9/2025). RUU Perampasan Aset, tentu merupakan bagian integral yang menjanjikan reformasi struktural dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, aset hasil kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak jelas rimbanya. RUU ini tampak visioner dimana menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, sebuah pendekatan yang lebih progresif dan berpihak pada kepentingan ...

MENTERTAWAKAN NEGERI INI

Oleh: Silahudin MENJUAL HARAPAN - Mentertawakan negeri ini bukan karena kita tak cinta. Justru karena cinta itu terlalu dalam, hingga luka-lukanya tak bisa lagi ditangisi. Maka tawa menjadi pelipur, menjadi peluru, menjadi peluit panjang di tengah pertandingan yang tak pernah adil. Negeri ini, seperti panggung sandiwara, di mana aktor utamanya tak pernah lulus audisi nurani. Di ruang-ruang kekuasaan, kita menyaksikan para pemimpin berdialog dengan teleprompter, bukan dengan hati. Mereka bicara tentang rakyat, tapi tak pernah menyapa rakyat. Mereka bicara tentang pembangunan, tapi tak pernah membangun kepercayaan. Maka kita tertawa, bukan karena lucu, tapi karena getir yang terlalu lama dipendam. Pendidikan, katanya, adalah jalan keluar. Tapi di negeri ini, sekolah adalah lorong panjang menuju penghapusan imajinasi. Anak-anak diajari menghafal, bukan memahami. Mereka diuji untuk patuh, bukan untuk berpikir. Guru-guru digaji dengan janji, sementara kurikulum berganti seperti musim, tanpa...

Menjadi Wakil Rakyat Tidak Hanya Terpilih, Tapi Teruji

MENJUAL HARAPAN - Pemilihan umum merupakan gerbang masuk menuju ruang representasi, tetapi bukan jaminan bahwa seseorang telah siap menjadi wakil rakyat. Terpilih adalah pengakuan elektoral, sementara teruji adalah proses etis dan reflektif yang berlangsung sepanjang masa jabatan. Dalam konteks DPRD, menjadi wakil rakyat yang teruji berarti menjalankan fungsi kelembagaan dengan integritas, keberpihakan, dan kesadaran akan dampak sosial dari setiap keputusan. Demokrasi lokal membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya hadir secara politik, tetapi juga secara moral. Seperti dikemukakan oleh Max Weber (1919), “Politik yang bermakna adalah politik yang dijalankan dengan tanggung jawab, bukan dengan ambisi.” Maka, keterpilihan harus diikuti dengan proses pembuktian: apakah wakil rakyat mampu menjaga etika, mendengar publik, dan berpihak pada keadilan. Fungsi DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiganya menuntut kapasitas analitis, keberanian politik, dan komitmen etis. Ter...