Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label check and balance

DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Desakan ini muncul menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus segera menarik anggota Polri dari jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. “Presiden Prabowo adalah pemimpin yang taat konstitusi. Kami harap beliau segera mengembalikan anggota Polri aktif ke institusi induknya,” ujar Benny sebagaimana dikutif Kompas.id (14/11/2025) Putusan MK tersebut menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023...

Kewenangan Gubernur dalam Penetapn Pergub tentang Penjabaran, dan Perubahan APBD

MENJUAL HARAPAN - Peraturan Gubernur (Pergub) berperan penting sebagai instrumen teknis dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Apakah Peraturan Gubernur yang memuat perubahan penjabaran APBD dapat ditetapkan tanpa adanya Perda Perubahan APBD? Bagaimana kedudukan hukum Pergub dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah? Dasar Hukumnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Seiring dengan itu, Pergub hanya dapat ditetapkan berdasarkan Perda APBD atau Perda Perubahan APBD. Pasal 140 Permendagri 77/2020 menyatakan Pergub Penjabaran APBD atau Perubahan hanya dapat berubah jika telah ditetapkan Perda perubahan APBD, kecuali untuk penyesuaian teknis administratif yang tidak memengaruhi substansi. Pergub tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengubah postur anggaran yang telah disetujui DPRD melalui Perda. Dengan demi...