Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label check and balance

Uji Materiil KUHAP 2025 di MK: DPR Tegaskan Polisi Penyidik Utama Bukan Bentuk Dominasi

MENJUAL HARAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 . DPR menilai aturan tersebut dibentuk demi menjaga keterpaduan sistem peradilan pidana serta menghadirkan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik . Keterangan resmi DPR tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka secara daring dalam sidang persidangan MK terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026) . Dalam persidangan tersebut, DPR membela ketentuan yang menetapkan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam KUHAP 2025 . Martin menjelaskan bahwa norma ini bukan bertujuan mengesampingkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik khusus lainnya yang kewenangannya tetap diakui o...

DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Desakan ini muncul menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus segera menarik anggota Polri dari jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. “Presiden Prabowo adalah pemimpin yang taat konstitusi. Kami harap beliau segera mengembalikan anggota Polri aktif ke institusi induknya,” ujar Benny sebagaimana dikutif Kompas.id (14/11/2025) Putusan MK tersebut menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023...

Kewenangan Gubernur dalam Penetapn Pergub tentang Penjabaran, dan Perubahan APBD

MENJUAL HARAPAN - Peraturan Gubernur (Pergub) berperan penting sebagai instrumen teknis dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  Apakah Peraturan Gubernur yang memuat perubahan penjabaran APBD dapat ditetapkan tanpa adanya Perda Perubahan APBD? Bagaimana kedudukan hukum Pergub dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah? Dasar Hukumnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Seiring dengan itu, Pergub hanya dapat ditetapkan berdasarkan Perda APBD atau Perda Perubahan APBD. Pasal 140 Permendagri 77/2020 menyatakan Pergub Penjabaran APBD atau Perubahan hanya dapat berubah jika telah ditetapkan Perda perubahan APBD, kecuali untuk penyesuaian teknis administratif yang tidak memengaruhi substansi. Pergub tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengubah postur anggaran yang telah disetujui DPRD melalui Perda. Dengan demi...