Menjaga Paru-Paru Jawa: Panja RUU Kehutanan Desak Penguatan Perhutani dan Kembalikan Batas Hutan 30 Persen
MENJUAL HARAPAN — Masa depan ekologi Pulau Jawa kini berada di persimpangan jalan . Di tengah kepungan industri dan tekanan pemanfaatan lahan, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan DPR RI melempar sinyal kuat untuk memperketat benteng perlindungan hijau yang tersisa . Langkah ini dibarengi dengan desakan restrukturisasi kelembagaan Perhutani dan pemulihan hak-hak masyarakat desa hutan . Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi momentum krusial untuk mengembalikan marwah kelembagaan kehutanan . Komisi IV mendorong agar Perhutani mempererat kembali kemitraannya dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui program perhutanan sosial . “Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” tegas D...