Langsung ke konten utama

Menjaga Paru-Paru Jawa: Panja RUU Kehutanan Desak Penguatan Perhutani dan Kembalikan Batas Hutan 30 Persen

MENJUAL HARAPAN — Masa depan ekologi Pulau Jawa kini berada di persimpangan jalan. Di tengah kepungan industri dan tekanan pemanfaatan lahan, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan DPR RI melempar sinyal kuat untuk memperketat benteng perlindungan hijau yang tersisa. Langkah ini dibarengi dengan desakan restrukturisasi kelembagaan Perhutani dan pemulihan hak-hak masyarakat desa hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi momentum krusial untuk mengembalikan marwah kelembagaan kehutanan. Komisi IV mendorong agar Perhutani mempererat kembali kemitraannya dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui program perhutanan sosial.

“Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” tegas Dadang usai menggelar pertemuan multi-pihak di Dinas Kehutanan Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).

Menggugat Dampak UU Cipta Kerja dan Target Minimum 30 Persen Hutan Jawa

Salah satu sorotan paling tajam dalam forum tersebut adalah desakan DPR untuk mengevaluasi dampak regulasi omnibus law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, terhadap kelestarian alam.

Dadang secara terbuka menyoroti hilangnya klausul batas minimal kawasan hutan dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai melonggarkan proteksi terhadap lingkungan. Untuk Pulau Jawa yang memiliki densitas penduduk sangat tinggi, hilangnya batas ini dianggap sebagai ancaman ekologis yang nyata.  

“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan ,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut.

Agroforestri: Solusi Ketahanan Pangan Tanpa Merusak Lindung

Di tengah ketatnya pembagian ruang, Panja RUU Kehutanan menawarkan konsep agroforestri atau wanatani sebagai jalan tengah. Konsep ini memadukan kepentingan perut (perut masyarakat) dan kepentingan paru-paru bumi (pelestarian hutan).

Melalui agroforestri, masyarakat diizinkan melakukan aktivitas ekonomi dengan syarat tidak mengganti tegakan pohon utama.

Konsep ini mencakup beberapa sektor integratif:

  • Pertanian & Pangan: Menanam tanaman pangan bernilai ekonomi di sela-sela pohon kehutanan.
  • Peternakan & Perikanan: Pemanfaatan kawasan untuk budidaya ikan dan penyediaan pakan ternak berbasis hutan.

"Masyarakat sekitar hutan harus merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan. Karena itu kami mendorong konsep agroforestri sebagai solusi, yakni ketahanan pangan yang berbasis hutan ," tambah politisi Partai Golkar tersebut.

Menyoroti Tambang Emas Ribuan Hektare di Kawasan Hutan

Bukan sekadar teori, potret buram tata kelola hutan juga dibongkar dalam pertemuan ini. Dadang mengungkapkan adanya temuan aktivitas pertambangan emas skala besar yang mencakup area hingga ribuan hektare di dalam kawasan hutan.

Meskipun korporasi terkait, seperti PT Bumi Suksesindo, telah menyatakan komitmennya, DPR menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tidak boleh kendur.

Isu Kritis Lapangan

Tindakan & Rekomendasi DPR

Tumpang Tindih Lahan

Mengevaluasi izin perhutanan sosial agar tidak menabrak atau merusak fungsi utama hutan lindung. 

Pascatambang Emas

Menuntut pelaksanaan reklamasi secara konsisten agar kawasan hutan tidak terlantar dan fungsi ekologisnya pulih. 

Penegakan Hukum

Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) secara aktif untuk mengawasi dan menindak aktivitas perusakan hutan. 

 

DPR mengingatkan seluruh elemen, mulai dari Perhutani, LMDH, hingga Direktorat Jenderal Kehutanan untuk menyamakan ritme kerja.

"Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama," tutup Dadang. (Sjs_267)

 

Sumber berita: dpr.go.id "Panja Revisi UU Kehutanan Soroti Penguatan Perhutani, Agroforestri, dan Kelestarian Hutan Jawa"


Baca juga:

Menguji 'Meaningful Participation' dalam Kebut Revisi UU Kehutanan yang Adaptif 

Grup F Piala Dunia 2026: Skor Gol Belanda Vs Jepang 2-2 

Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Panen Gol Lawan Curacao 

Menakar Ulang Paradigma Pengelolaan Hutan: DPR Dorong Revisi UU Kehutanan Berbasis Keadilan Rakyat

Artikel lainnya disini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

La Liga 2026/2027: Espanyol Kontra Real Madrid Berskor Gol 1-2

MENJUAL HARAPAN - Pertandingan pekan awal La Liga musim 2026/2027 menyajikan duel dramatis di RCDE Stadium . Tuan rumah Espanyol harus merelakan poin terbang di hadapan pendukungnya sendiri setelah ditaklukkan oleh Real Madrid dengan skor tipis 1-2. Laga ini menjadi gambaran klasik bagaimana ketenangan dan pengalaman tim bermental juara mampu membalikkan keadaaan pada detik-detik krusial. Keunggulan Cepat dan Respons Tangguh Tuan Rumah Sejak peluit kick-off dibunyikan, Real Madrid tampil menekan dan mengambil inisiatif serangan secara agresif. Efektivitas serangan tim tamu terbukti ampuh pada menit ke-9. Jude Bellingham memecah kebuntuan lewat sepakan terukur yang membobol gawang Espanyol, mengubah skor menjadi 0-1 untuk Madrid. Tertinggal satu gol tidak membuat Espanyol patah arang. Anak-anak Catalonia berusaha bangkit dengan melancarkan gelombang serangan ke area pertahanan Madrid. Kerja keras tuan rumah membuahkan hasil pada menit ke-30. Menerima celah di lini belakang Madrid, Ál...

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...

Tekuk Athletic Bilbao 2-0, Barcelona Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen La Liga

MENJUAL HARAPAN — Barcelona melanjutkan tren positif mereka pada jornada kedua La Liga 2026/2027 setelah menundukkan Athletic Bilbao dengan skor 2-0 di Stadion Camp Nou pada Jumat (28/8/2026) dini hari WIB. Dua gol kemenangan Blaugrana masing-masing dilesakkan oleh Raphinha pada babak pertama dan Fermín López menjelang akhir babak kedua. Sejak peluit awal dibunyikan, tuan rumah langsung mengendalikan jalannya laga dan memegang inisiatif serangan. Kendati dominan, Barcelona mendapat perlawanan sengit dari Bilbao yang tampil disiplin dan sesekali mengancam lini pertahanan tuan rumah melalui skema serangan balik . Kebuntuan akhirnya pecah pada menit ke-37. Berawal dari skema serangan yang rapi, Raphinha melepaskan tembakan menusuk yang gagal dihalau kiper Bilbao, mengubah papan skor menjadi 1-0 hingga babak pertama usai. Memasuki babak kedua, Blaugrana kian gencar melancarkan gelombang serangan untuk menambah keunggulan. Bilbao yang berupaya mengejar ketertinggalan terus berusaha ...