Langsung ke konten utama

Menjaga Paru-Paru Jawa: Panja RUU Kehutanan Desak Penguatan Perhutani dan Kembalikan Batas Hutan 30 Persen

MENJUAL HARAPAN — Masa depan ekologi Pulau Jawa kini berada di persimpangan jalan. Di tengah kepungan industri dan tekanan pemanfaatan lahan, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan DPR RI melempar sinyal kuat untuk memperketat benteng perlindungan hijau yang tersisa. Langkah ini dibarengi dengan desakan restrukturisasi kelembagaan Perhutani dan pemulihan hak-hak masyarakat desa hutan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi momentum krusial untuk mengembalikan marwah kelembagaan kehutanan. Komisi IV mendorong agar Perhutani mempererat kembali kemitraannya dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui program perhutanan sosial.

“Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” tegas Dadang usai menggelar pertemuan multi-pihak di Dinas Kehutanan Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).

Menggugat Dampak UU Cipta Kerja dan Target Minimum 30 Persen Hutan Jawa

Salah satu sorotan paling tajam dalam forum tersebut adalah desakan DPR untuk mengevaluasi dampak regulasi omnibus law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, terhadap kelestarian alam.

Dadang secara terbuka menyoroti hilangnya klausul batas minimal kawasan hutan dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai melonggarkan proteksi terhadap lingkungan. Untuk Pulau Jawa yang memiliki densitas penduduk sangat tinggi, hilangnya batas ini dianggap sebagai ancaman ekologis yang nyata.  

“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan ,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II tersebut.

Agroforestri: Solusi Ketahanan Pangan Tanpa Merusak Lindung

Di tengah ketatnya pembagian ruang, Panja RUU Kehutanan menawarkan konsep agroforestri atau wanatani sebagai jalan tengah. Konsep ini memadukan kepentingan perut (perut masyarakat) dan kepentingan paru-paru bumi (pelestarian hutan).

Melalui agroforestri, masyarakat diizinkan melakukan aktivitas ekonomi dengan syarat tidak mengganti tegakan pohon utama.

Konsep ini mencakup beberapa sektor integratif:

  • Pertanian & Pangan: Menanam tanaman pangan bernilai ekonomi di sela-sela pohon kehutanan.
  • Peternakan & Perikanan: Pemanfaatan kawasan untuk budidaya ikan dan penyediaan pakan ternak berbasis hutan.

"Masyarakat sekitar hutan harus merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan. Karena itu kami mendorong konsep agroforestri sebagai solusi, yakni ketahanan pangan yang berbasis hutan ," tambah politisi Partai Golkar tersebut.

Menyoroti Tambang Emas Ribuan Hektare di Kawasan Hutan

Bukan sekadar teori, potret buram tata kelola hutan juga dibongkar dalam pertemuan ini. Dadang mengungkapkan adanya temuan aktivitas pertambangan emas skala besar yang mencakup area hingga ribuan hektare di dalam kawasan hutan.

Meskipun korporasi terkait, seperti PT Bumi Suksesindo, telah menyatakan komitmennya, DPR menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tidak boleh kendur.

Isu Kritis Lapangan

Tindakan & Rekomendasi DPR

Tumpang Tindih Lahan

Mengevaluasi izin perhutanan sosial agar tidak menabrak atau merusak fungsi utama hutan lindung. 

Pascatambang Emas

Menuntut pelaksanaan reklamasi secara konsisten agar kawasan hutan tidak terlantar dan fungsi ekologisnya pulih. 

Penegakan Hukum

Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) secara aktif untuk mengawasi dan menindak aktivitas perusakan hutan. 

 

DPR mengingatkan seluruh elemen, mulai dari Perhutani, LMDH, hingga Direktorat Jenderal Kehutanan untuk menyamakan ritme kerja.

"Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama," tutup Dadang. (Sjs_267)

 

Sumber berita: dpr.go.id "Panja Revisi UU Kehutanan Soroti Penguatan Perhutani, Agroforestri, dan Kelestarian Hutan Jawa"


Baca juga:

Menguji 'Meaningful Participation' dalam Kebut Revisi UU Kehutanan yang Adaptif 

Grup F Piala Dunia 2026: Skor Gol Belanda Vs Jepang 2-2 

Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Panen Gol Lawan Curacao 

Menakar Ulang Paradigma Pengelolaan Hutan: DPR Dorong Revisi UU Kehutanan Berbasis Keadilan Rakyat

Artikel lainnya disini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

  Presiden Prabowo Subianto lantik Sudaryono sebagai BGNdi Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   MENJUAL HARAPAN — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di lingkungan BGN untuk memperkuat akselerasi dan pelaksanaan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) . Pengangkatan Sudaryono tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional . Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo memandu langsung pengambilan sumpah jabatan yang diucapkannya secara khidmat oleh pejabat terlantik . “Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi...

Donny Ernawan dan Yos Sunitiyoso Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan dan Yos Sunitiyoso sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr MENJUAL HARAPAN JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore . Pengangkatan kedua pimpinan perguruan tinggi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia . Dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, kedua pejabat yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan amanah dengan penuh integri tas dan tanggung jawab . “Bahwa saya ...

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...