Menjaga Paru-Paru Jawa: Panja RUU Kehutanan Desak Penguatan Perhutani dan Kembalikan Batas Hutan 30 Persen
MENJUAL
HARAPAN — Masa depan
ekologi Pulau Jawa kini berada di persimpangan jalan
Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M.
Naser, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini harus menjadi momentum krusial
untuk mengembalikan marwah kelembagaan kehutanan
“Kami dari Komisi IV DPR RI bersama
jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis,
termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling
mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” tegas Dadang usai
menggelar pertemuan multi-pihak di Dinas Kehutanan Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu
(13/6/2026)
Menggugat
Dampak UU Cipta Kerja dan Target Minimum 30 Persen Hutan Jawa
Salah satu sorotan paling tajam dalam
forum tersebut adalah desakan DPR untuk mengevaluasi dampak regulasi omnibus
law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, terhadap kelestarian alam
Dadang secara terbuka menyoroti
hilangnya klausul batas minimal kawasan hutan dalam UU Cipta Kerja, yang
dinilai melonggarkan proteksi terhadap lingkungan
“Kami ingin mengangkat kembali
ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa
Agroforestri:
Solusi Ketahanan Pangan Tanpa Merusak Lindung
Di tengah ketatnya pembagian ruang,
Panja RUU Kehutanan menawarkan konsep agroforestri
atau wanatani sebagai jalan tengah
Melalui agroforestri, masyarakat
diizinkan melakukan aktivitas ekonomi dengan syarat tidak mengganti tegakan
pohon utama
Konsep ini mencakup beberapa sektor integratif:
- Pertanian & Pangan: Menanam tanaman pangan bernilai ekonomi di sela-sela
pohon kehutanan
. - Peternakan & Perikanan: Pemanfaatan kawasan untuk budidaya ikan dan penyediaan
pakan ternak berbasis hutan
.
"Masyarakat sekitar hutan harus
merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan
Menyoroti
Tambang Emas Ribuan Hektare di Kawasan Hutan
Bukan sekadar teori, potret buram
tata kelola hutan juga dibongkar dalam pertemuan ini
Meskipun korporasi terkait, seperti
PT Bumi Suksesindo, telah menyatakan komitmennya, DPR menegaskan bahwa
pengawasan di lapangan tidak boleh kendur
|
Isu Kritis Lapangan |
Tindakan & Rekomendasi DPR |
|
Tumpang Tindih Lahan |
Mengevaluasi
izin perhutanan sosial agar tidak menabrak atau merusak fungsi utama hutan
lindung |
|
Pascatambang Emas |
Menuntut
pelaksanaan reklamasi secara konsisten agar kawasan hutan tidak terlantar dan
fungsi ekologisnya pulih |
|
Penegakan Hukum |
Melibatkan
Aparat Penegak Hukum (APH) secara aktif untuk mengawasi dan menindak
aktivitas perusakan hutan |
DPR mengingatkan seluruh elemen,
mulai dari Perhutani, LMDH, hingga Direktorat Jenderal Kehutanan untuk
menyamakan ritme kerja
"Hutan yang lestari akan
menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak
seirama," tutup Dadang
Sumber berita: dpr.go.id "Panja Revisi UU Kehutanan Soroti Penguatan Perhutani, Agroforestri, dan Kelestarian Hutan Jawa"
Baca juga:
Menguji 'Meaningful Participation' dalam Kebut Revisi UU Kehutanan yang Adaptif
Grup F Piala Dunia 2026: Skor Gol Belanda Vs Jepang 2-2
Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Panen Gol Lawan Curacao
Menakar Ulang Paradigma Pengelolaan Hutan: DPR Dorong Revisi UU Kehutanan Berbasis Keadilan Rakyat
Artikel lainnya disini
Komentar