Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kepastian hukum

RUU Masyarakat Adat, Antara Kepastian Hukum dan Keseimbangan Kepentingan

MENJUAL HARAPAN – RUU Masyarakat Adat yang tengah digodok di Baleg DPR RI bukan sekadar produk hukum baru, melainkan sebuah ujian bagi negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial. Dua rapat dengar pendapat terakhir memperlihatkan arah yang jelas: regulasi ini harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan kebutuhan investasi. Di satu sisi, Benny K. Harman menekankan bahwa undang-undang ini mesti dibangun di atas tiga fondasi: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan agar regulasi tidak terjebak pada pendekatan lama yang berorientasi keamanan, melainkan harus beralih pada pendekatan dialogis yang menghormati hak komunitas adat. Pandangan ini menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat bukanlah penghalang pembangunan, melainkan syarat bagi pembangunan yang berkelanjutan. Di sisi lain, Iman Sukri menyoroti pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam proses legislasi. Kehadiran perusahaan perkebunan dan industri dalam RDPU menunjukkan kesadaran bahw...

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi melindungi masyarakat adat, tetapi juga harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan. “Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi,” ujar Benny (16/7/2026). Menurutnya, undang-undang ini harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan lama yang berorientasi pada keamanan ( security approach ) , menuju pendekatan berbasis dialog, keadilan, dan kepent...