MENJUAL
HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya
menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi ini diharapkan mampu
menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pelaku
usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I,
Senayan, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tidak
hanya berfungsi melindungi masyarakat adat, tetapi juga harus menyeimbangkan
kepentingan pembangunan. “Bukan
hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat
adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh
kalau tidak ada investasi,” ujar Benny (16/7/2026).
Menurutnya, undang-undang ini harus menjadi titik awal
meninggalkan pendekatan lama yang berorientasi pada keamanan (security approach), menuju pendekatan
berbasis dialog, keadilan, dan kepentingan komunitas. Dengan demikian, hubungan
antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha dapat dibangun di atas
prinsip saling menghormati serta kepastian hukum.
Benny menekankan bahwa keberhasilan implementasi RUU akan
ditentukan oleh fondasi norma yang kuat. Ia menutup pandangannya dengan
menegaskan tiga pilar utama yang harus menjadi dasar regulasi: kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan. “Kalau
tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi
penting bagi kami,” pungkas legislator Fraksi Partai
Demokrat tersebut. (*S_267)
Sumber: dpr.go.id "RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan" (diakses, 17/7/2026)
Ikuti berita lainnya disini
Komentar