Langsung ke konten utama

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi melindungi masyarakat adat, tetapi juga harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan. “Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi,” ujar Benny (16/7/2026).

Menurutnya, undang-undang ini harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan lama yang berorientasi pada keamanan (security approach), menuju pendekatan berbasis dialog, keadilan, dan kepentingan komunitas. Dengan demikian, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha dapat dibangun di atas prinsip saling menghormati serta kepastian hukum.

Benny menekankan bahwa keberhasilan implementasi RUU akan ditentukan oleh fondasi norma yang kuat. Ia menutup pandangannya dengan menegaskan tiga pilar utama yang harus menjadi dasar regulasi: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. “Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami,” pungkas legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. (*S_267)

Sumber: dpr.go.id "RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan" (diakses, 17/7/2026)


Ikuti berita lainnya disini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...