MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan . Salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan pengaturan hutan lindung agar memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU di Nusantara I, Senayan , Kamis (16/7/2026), Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perlunya norma yang lebih tegas terkait pemanfaatan hutan lindung. “Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil . Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” ujarnya. Firman, yang juga anggota Komisi IV DPR RI, menekankan bahwa pengalaman internasional menunjukkan pentingnya perlindungan optimal terhadap kawasan hutan lindung. Penyempurnaan norma dalam RUU ini menjadi momentum memperk...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan