Langsung ke konten utama

RUU Kehutanan: Penguatan Hutan Lindung Jadi Fokus Legislasi

MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan pengaturan hutan lindung agar memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perlunya norma yang lebih tegas terkait pemanfaatan hutan lindung. “Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” ujarnya.

Firman, yang juga anggota Komisi IV DPR RI, menekankan bahwa pengalaman internasional menunjukkan pentingnya perlindungan optimal terhadap kawasan hutan lindung. Penyempurnaan norma dalam RUU ini menjadi momentum memperkuat komitmen menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus menghadirkan kepastian dalam implementasi kebijakan. Ia menambahkan, pengaturan yang lebih jelas akan menghilangkan pasal-pasal karet yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda. “Pasal karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi,” tegas politisi Fraksi Golkar tersebut.

Pandangan senada disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menekankan bahwa penguatan pengaturan hutan lindung harus diikuti dengan penataan mekanisme perubahan status kawasan. “Kalau bicara tentang pemanfaatan hutan lindung, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan. Tapi kemudian dikonversi, silakan. Nah, ini yang harus kita jadikan revolusi juga dalam undang-undang ini,” pungkasnya.

RUU Kehutanan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga fungsi ekologis hutan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. (*S_267)


Sumber: dpr.go.id "Pengaturan Hutan Lindung Didorong Semakin Kuat dalam RUU Kehutanan" (diakses, 17/7/2026)


Baca juga:

RUU Masyarakat Adat, Antara Kepastian Hukum dan Keseimbangan Kepentingan

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...