Langsung ke konten utama

RUU Kehutanan: Penguatan Hutan Lindung Jadi Fokus Legislasi

MENJUAL HARAPAN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan pengaturan hutan lindung agar memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perlunya norma yang lebih tegas terkait pemanfaatan hutan lindung. “Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” ujarnya.

Firman, yang juga anggota Komisi IV DPR RI, menekankan bahwa pengalaman internasional menunjukkan pentingnya perlindungan optimal terhadap kawasan hutan lindung. Penyempurnaan norma dalam RUU ini menjadi momentum memperkuat komitmen menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus menghadirkan kepastian dalam implementasi kebijakan. Ia menambahkan, pengaturan yang lebih jelas akan menghilangkan pasal-pasal karet yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda. “Pasal karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi,” tegas politisi Fraksi Golkar tersebut.

Pandangan senada disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menekankan bahwa penguatan pengaturan hutan lindung harus diikuti dengan penataan mekanisme perubahan status kawasan. “Kalau bicara tentang pemanfaatan hutan lindung, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan. Tapi kemudian dikonversi, silakan. Nah, ini yang harus kita jadikan revolusi juga dalam undang-undang ini,” pungkasnya.

RUU Kehutanan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga fungsi ekologis hutan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. (*S_267)


Sumber: dpr.go.id "Pengaturan Hutan Lindung Didorong Semakin Kuat dalam RUU Kehutanan" (diakses, 17/7/2026)


Baca juga:

RUU Masyarakat Adat, Antara Kepastian Hukum dan Keseimbangan Kepentingan

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...