MENJUAL
HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan
substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu fokus utama
pembahasan adalah penguatan pengaturan hutan lindung agar memiliki kepastian
hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU di
Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo
menegaskan perlunya norma yang lebih tegas terkait pemanfaatan hutan lindung. “Kami bahkan melakukan studi hingga ke
Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai
hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,”
ujarnya.
Firman, yang juga anggota Komisi IV DPR RI, menekankan
bahwa pengalaman internasional menunjukkan pentingnya perlindungan optimal
terhadap kawasan hutan lindung. Penyempurnaan norma dalam RUU ini menjadi
momentum memperkuat komitmen menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus menghadirkan
kepastian dalam implementasi kebijakan. Ia menambahkan, pengaturan yang lebih
jelas akan menghilangkan pasal-pasal karet yang berpotensi menimbulkan
penafsiran berbeda. “Pasal
karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi,” tegas
politisi Fraksi Golkar tersebut.
Pandangan senada disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob
Hasan. Ia menekankan bahwa penguatan pengaturan hutan lindung harus diikuti
dengan penataan mekanisme perubahan status kawasan. “Kalau bicara tentang pemanfaatan
hutan lindung, hutan lindung tidak boleh dimanfaatkan. Tapi kemudian
dikonversi, silakan. Nah, ini yang harus kita jadikan revolusi juga dalam
undang-undang ini,” pungkasnya.
RUU Kehutanan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian
hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan
pemanfaatan sumber daya alam, sehingga fungsi ekologis hutan tetap menjadi
prioritas dalam pembangunan berkelanjutan. (*S_267)
Sumber: dpr.go.id "Pengaturan Hutan Lindung Didorong Semakin Kuat dalam RUU Kehutanan" (diakses, 17/7/2026)
Baca juga:
RUU Masyarakat Adat, Antara Kepastian Hukum dan Keseimbangan Kepentingan
Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi
Komentar