Langsung ke konten utama

RUU Masyarakat Adat, Antara Kepastian Hukum dan Keseimbangan Kepentingan

MENJUAL HARAPAN – RUU Masyarakat Adat yang tengah digodok di Baleg DPR RI bukan sekadar produk hukum baru, melainkan sebuah ujian bagi negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial. Dua rapat dengar pendapat terakhir memperlihatkan arah yang jelas: regulasi ini harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan kebutuhan investasi.

Di satu sisi, Benny K. Harman menekankan bahwa undang-undang ini mesti dibangun di atas tiga fondasi: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan agar regulasi tidak terjebak pada pendekatan lama yang berorientasi keamanan, melainkan harus beralih pada pendekatan dialogis yang menghormati hak komunitas adat. Pandangan ini menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat bukanlah penghalang pembangunan, melainkan syarat bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Iman Sukri menyoroti pentingnya melibatkan pelaku usaha dalam proses legislasi. Kehadiran perusahaan perkebunan dan industri dalam RDPU menunjukkan kesadaran bahwa konflik lahan, sengketa wilayah adat, dan interaksi sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat adat menuntut pengakuan dan perlindungan. Regulasi yang lahir dari dialog kedua belah pihak akan lebih implementatif dan berkeadilan.

Editorial ini berpandangan bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen rekonsiliasi kepentingan. Ia tidak boleh sekadar menjadi simbol pengakuan, tetapi harus menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, pola komunikasi yang partisipatif, serta jaminan bahwa investasi tidak mengorbankan hak-hak komunitas adat.

Keseimbangan antara perlindungan dan pembangunan adalah kunci. Jika regulasi ini berhasil, ia akan menjadi tonggak baru dalam hubungan negara, masyarakat adat, dan dunia usaha. Namun jika gagal, ia hanya akan menambah daftar panjang undang-undang yang kehilangan roh keadilan.(S_ 267)

Sumber: dpr.go.id " RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan" dan "Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat" (diakses, 17/7/2026)

Baca juga:

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...