MENJUAL HARAPAN – RUU Masyarakat Adat yang
tengah digodok di Baleg DPR RI bukan sekadar produk hukum baru, melainkan
sebuah ujian bagi negara dalam menegakkan prinsip keadilan sosial. Dua rapat
dengar pendapat terakhir memperlihatkan arah yang jelas: regulasi ini harus
mampu menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan kebutuhan investasi.
Di satu sisi, Benny K. Harman menekankan bahwa
undang-undang ini mesti dibangun di atas tiga fondasi: kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan agar regulasi tidak terjebak pada
pendekatan lama yang berorientasi keamanan, melainkan harus beralih pada
pendekatan dialogis yang menghormati hak komunitas adat. Pandangan ini
menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat bukanlah penghalang pembangunan,
melainkan syarat bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Iman Sukri menyoroti pentingnya
melibatkan pelaku usaha dalam proses legislasi. Kehadiran perusahaan perkebunan
dan industri dalam RDPU menunjukkan kesadaran bahwa konflik lahan, sengketa
wilayah adat, dan interaksi sosial-ekonomi tidak bisa diabaikan. Dunia usaha
membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat adat menuntut pengakuan dan
perlindungan. Regulasi yang lahir dari dialog kedua belah pihak akan lebih
implementatif dan berkeadilan.
Editorial ini berpandangan bahwa RUU
Masyarakat Adat harus menjadi instrumen rekonsiliasi kepentingan. Ia tidak
boleh sekadar menjadi simbol pengakuan, tetapi harus menghadirkan mekanisme
penyelesaian sengketa yang jelas, pola komunikasi yang partisipatif, serta
jaminan bahwa investasi tidak mengorbankan hak-hak komunitas adat.
Keseimbangan antara perlindungan dan
pembangunan adalah kunci. Jika regulasi ini berhasil, ia akan menjadi tonggak
baru dalam hubungan negara, masyarakat adat, dan dunia usaha. Namun jika gagal,
ia hanya akan menambah daftar panjang undang-undang yang kehilangan roh
keadilan.(S_ 267)
Sumber: dpr.go.id " RUU Masyarakat Adat Harus Hadirkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan" dan "Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat" (diakses, 17/7/2026)
Baca juga:
Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi
Komentar