Langsung ke konten utama

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

MENJUAL HARAPAN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Langkah ini ditempuh untuk memperkaya substansi regulasi dengan perspektif empiris dari dunia usaha, mengingat aktivitas investasi kerap bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Baleg menghadirkan perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan, “Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha.”

Iman menekankan bahwa regulasi harus menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengakomodasi berbagai perspektif. Dengan demikian, RUU tidak hanya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, masukan dari perusahaan akan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa, penetapan wilayah adat yang beririsan dengan izin usaha, serta pola komunikasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Pandangan dari PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK diharapkan dapat membantu merumuskan undang-undang yang tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan investasi,” jelas Iman.

Ia menutup dengan harapan agar seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat maupun dunia usaha. (*S_267)

Sumber: dpr.go.id "Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat" (diakses, 17/7/2026)

Baca juga:

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...