MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan
pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Masyarakat Adat. Langkah ini ditempuh untuk memperkaya substansi
regulasi dengan perspektif empiris dari dunia usaha, mengingat aktivitas
investasi kerap bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Baleg menghadirkan
perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT
Barito Pacific BK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan, “Melalui
pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung
pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan,
serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan
masyarakat adat di sekitar wilayah usaha.”
Iman menekankan bahwa regulasi
harus menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar mampu
mengakomodasi berbagai perspektif. Dengan demikian, RUU tidak hanya memperkuat
pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan
kepastian hukum bagi dunia usaha. Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, masukan
dari perusahaan akan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan mekanisme
penyelesaian sengketa, penetapan wilayah adat yang beririsan dengan izin usaha,
serta pola komunikasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Pandangan dari PT Perkebunan
Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK diharapkan
dapat membantu merumuskan undang-undang yang tidak hanya memberikan pengakuan
dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu
menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan
investasi,” jelas Iman.
Ia menutup dengan harapan agar
seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat memperkaya substansi RUU
Masyarakat Adat sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, berkeadilan,
serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat maupun dunia usaha. (*S_267)
Sumber: dpr.go.id "Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat" (diakses, 17/7/2026)
Baca juga:
RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi
Komentar