Langsung ke konten utama

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Langkah ini ditempuh untuk memperkaya substansi regulasi dengan perspektif empiris dari dunia usaha, mengingat aktivitas investasi kerap bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Baleg menghadirkan perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan, “Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha.”

Iman menekankan bahwa regulasi harus menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengakomodasi berbagai perspektif. Dengan demikian, RUU tidak hanya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Legislator Fraksi PKB ini menambahkan, masukan dari perusahaan akan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa, penetapan wilayah adat yang beririsan dengan izin usaha, serta pola komunikasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Pandangan dari PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK diharapkan dapat membantu merumuskan undang-undang yang tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan investasi,” jelas Iman.

Ia menutup dengan harapan agar seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat maupun dunia usaha. (*S_267)

Sumber: dpr.go.id "Perdalam Substansi, Baleg Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat" (diakses, 17/7/2026)

Baca juga:

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polytron Surabaya International Challenge 2026: Kejutan Salsabila Tumbangkan Unggulan Utama, Wakil Indonesia Melenggang dari Babak 32 Besar

  Salsabila Amiradana (Foto dok pbsi.id) MENJUAL HARAPAN — Kejutan besar mewarnai gelaran Polytron Surabaya International Challenge 2026 di babak 32 besar (R32) yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) . Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Salsabila Amiradana, sukses mencuri perhatian usai menumbangkan unggulan pertama asal Thailand, Passa-Orn Phannachet, dua gim langsung . Kemenangan mengejutkan Salsabila ini melengkapi raihan positif sejumlah wakil Merah Putih lainnya yang juga berhasil mengamankan tiket ke babak berikutnya . Kejutan Manis Salsabila Amiradana Tampil tanpa beban, Salsabila tampil memukau saat menghadapi unggulan teratas Passa-Orn Phannachet . Ia menyegel kemenangan 21-14, 21-18 dalam laga yang berlangsung disiplin . "Alhamdulillah hari ini bisa bermain sesuai rencana dan dijauhkan dari cedera. Di gim pertama saya langsung masuk mainnya dan lawan pun kurang panas," ungkap Salsabila usai laga . Kunci keberhasilannya mengunci gim kedua—meski sempat tertingga...

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...