Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kedaulatan digital

Menjaga Benteng Siber: DPR Desak RUU KKS Jadi Poros Kedaulatan Digital Indonesia Menuju 2045

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN — Di tengah akselerasi teknologi yang melesat tanpa jeda dan penuh ketidakpastian, Indonesia kini berada di persimpangan jalan dalam menentukan nasib kedaulatan digitalnya . Menanggapi urgensi tersebut, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus didesain sebagai fondasi utama sekaligus payung hukum tertinggi tata kelola digital nasional di masa depan . Sinyal kuat ini mengemuka setelah Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU KKS di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026) . Regulasi ini disepakati bukan sekadar tameng perlindungan sistem elektronik biasa, melainkan instrumen eksistensial bagi pertahanan negara . Kedaulatan Digital Sejajar dengan Kedaulatan Negara Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, memperingatkan pemerintah mengenai risiko fatal jika Indonesia terlambat membentengi ruang sibernya . Belajar dari dinamika global, ...

Eksekutif Berpotensi 'Bypass' DPR, Kesepakatan Dagang RI-AS Ancam Kedaulatan Digital Nasional

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN — Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Februari lalu, memicu alarm bahaya di Parlemen. Perjanjian strategis ini ditengarai akan segera diberlakukan dalam waktu dekat tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemerintah akan melompati ( bypass ) peran parlemen dalam mengkaji implikasi ART terhadap kepentingan nasional. Yulius menyoroti sejumlah pasal krusial, khususnya Pasal 3 mengenai Fasilitas Perdagangan Digital, yang dinilai menjebak Indonesia dalam liberalisasi digital yang timpang. "Pasal ini memungkinkan kelancaran arus data lintas batas antara Indonesia-AS. Masalahnya, timbangan posisinya tidak seimbang. Ini lebih menguntungkan raksasa teknologi AS, se...