Langsung ke konten utama

Menahan Gempuran Kejahatan Lintas Negara, Komisi I DPR Kejar Target RUU Keamanan Siber

MENJUAL HARAPAN – Di tengah bayang-bayang ancaman kejahatan digital yang kian agresif dan lintas batas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk mengambil langkah taktis. Komisi I DPR RI kini tengah memacu akselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) demi membentengi kedaulatan digital nasional.

Keseriusan parlemen ini ditandai dengan telah dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU KKS. Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas transformasi digital yang melaju pesat, namun ironisnya, juga dibarengi oleh kompleksitas ancaman siber yang semakin mengkhawatirkan.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa ruang siber kini telah menjelma menjadi palagan baru yang sangat menentukan ketahanan dan pertahanan sebuah negara.

"Kejahatan siber bukan lagi urusan domestik, melainkan sudah menjadi kejahatan lintas negara (transnational crime) yang menjadi perhatian global. Banyak negara telah mendahului kita dalam menyiapkan perangkat hukum mereka. Indonesia tidak boleh tertinggal dan harus segera memiliki regulasi yang komprehensif," ujar Andina usai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (3/7/2026).

Mengurai Ego Sektoral dan Melindungi Data Warga

Selain menjadi perisai bagi data strategis milik negara dan data pribadi masyarakat, RUU KKS ini diproyeksikan akan menjadi obat bagi salah satu penyakit kronis birokrasi: tumpang tindih kewenangan.

Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan membedah sekaligus memperjelas pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan antarinstansi pemerintah. Selama ini, koordinasi penanganan siber kerap terganjal ego sektoral. Dengan adanya undang-undang baru ini, diharapkan sinkronisasi dan sinergi dalam menjaga wilayah siber nasional bisa berjalan jauh lebih efektif.

"RUU KKS akan menjadi landasan hukum utama. Ini menjadi acuan untuk memperkuat ketahanan siber kita, baik dalam aspek pencegahan serangan digital maupun proteksi data," kata Slamet.

Janji Pelibatan Publik demi Regulasi yang Akuntabel

Menyadari bahwa isu keamanan siber kerap bersinggungan dengan wilayah hak digital dan privasi warga sipil, Komisi I berjanji tidak akan mengetok palu regulasi ini secara terburu-buru di dalam ruang gelap.

Slamet menegaskan, proses penyusunan RUU KKS bakal mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation). Pihaknya mengklaim akan membuka pintu lebar-lebar bagi masukan dari berbagai elemen, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pakar keamanan siber.

Langkah inklusif ini dinilai penting agar undang-undang yang dilahirkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika ancaman digital yang terus bermutasi setiap detiknya. (*Sjs_267)

Sumber Berita: dpr.go.id “Komisi I Percepat Pembahasan RUU KKS Hadapi Ancaman Kejahatan Siber" (diakses, 5/7/2026)


Baca juga:

Komisi V DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Aspirasi Desa Wisata Cibiru Wetan 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...