MENJUAL
HARAPAN – Di tengah
bayang-bayang ancaman kejahatan digital yang kian agresif dan lintas batas,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk mengambil langkah taktis. Komisi I DPR RI kini tengah memacu akselerasi
pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) demi
membentengi kedaulatan digital nasional.
Keseriusan
parlemen ini ditandai dengan telah dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU KKS. Langkah ini diambil sebagai respons konkret atas
transformasi digital yang melaju pesat, namun ironisnya, juga dibarengi oleh
kompleksitas ancaman siber yang semakin mengkhawatirkan.
Anggota
Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa ruang siber kini telah
menjelma menjadi palagan baru yang sangat menentukan ketahanan dan pertahanan
sebuah negara.
"Kejahatan
siber bukan lagi urusan domestik, melainkan sudah menjadi kejahatan lintas
negara (transnational crime)
yang menjadi perhatian global. Banyak
negara telah mendahului kita dalam menyiapkan perangkat hukum mereka. Indonesia
tidak boleh tertinggal dan harus segera memiliki regulasi yang
komprehensif," ujar Andina usai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Markas
Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (3/7/2026).
Mengurai Ego Sektoral dan Melindungi
Data Warga
Selain
menjadi perisai bagi data strategis milik negara dan data pribadi masyarakat,
RUU KKS ini diproyeksikan akan menjadi obat bagi salah satu penyakit kronis
birokrasi: tumpang tindih kewenangan.
Anggota
Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan
membedah sekaligus memperjelas pembagian tugas, fungsi, serta kewenangan antarinstansi
pemerintah. Selama ini, koordinasi
penanganan siber kerap terganjal ego sektoral. Dengan adanya undang-undang baru
ini, diharapkan sinkronisasi dan sinergi dalam menjaga wilayah siber nasional
bisa berjalan jauh lebih efektif.
"RUU
KKS akan menjadi landasan hukum utama. Ini menjadi acuan untuk memperkuat
ketahanan siber kita, baik dalam aspek pencegahan serangan digital maupun
proteksi data," kata Slamet.
Janji Pelibatan Publik demi Regulasi
yang Akuntabel
Menyadari
bahwa isu keamanan siber kerap bersinggungan dengan wilayah hak digital dan
privasi warga sipil, Komisi I berjanji tidak akan mengetok palu regulasi ini
secara terburu-buru di dalam ruang gelap.
Slamet
menegaskan, proses penyusunan RUU KKS bakal mengedepankan prinsip partisipasi
publik yang bermakna (meaningful
public participation). Pihaknya
mengklaim akan membuka pintu lebar-lebar bagi masukan dari berbagai elemen,
mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pakar keamanan
siber.
Langkah
inklusif ini dinilai penting agar undang-undang yang dilahirkan tidak hanya
kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika ancaman digital yang
terus bermutasi setiap detiknya. (*Sjs_267)
Sumber Berita: dpr.go.id
“Komisi I Percepat Pembahasan RUU KKS Hadapi Ancaman Kejahatan Siber" (diakses, 5/7/2026)
Baca juga:
Komisi V DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Aspirasi Desa Wisata Cibiru Wetan
Komentar