Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label militer

Nyawa Warga Sipil Taruhannya, Kemhan Didesak Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes

MENJUAL HARAPAN — Kematian lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam waktu kurang dari dua pekan memicu gelombang kritik keras . Negara dinilai abai dan gagal dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga sipil yang dimobilisasi dalam program bentukan pemerintah tersebut . Merespons tragedi kemanusiaan ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang sedang berjalan . Disfungsi Skrining Kesehatan dan Kelalaian Sistemik Yulius menyoroti adanya disfungsi fatal pada tahap pra-latihan . Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, terbukti gagal mendeteksi kondisi medis peserta yang berisiko tinggi . Salah satu korban meninggal dunia bahkan diketahui memiliki penyakit b...

Pengerahan TNI ke Kejaksaan, Militerisasi Institusi Sipilkah?

Foto hasil tangkapan layar dari kejati-jatim.go.id MENJUAL HARAPAN - Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Kejaksaan di seluruh Indonesia, telah “memakan” berbagai rekasi perdebatan pro-kontra. Adanya pengerahan tersebut, merupakan kebijakan yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025, yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Menurut Kapuspen TNI, langkah ini merupakan bagian dari kerja sama rutin antara TNI dan Kejaksaan yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman sejak 2023. Akan tetapi, berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, mengkritik kebijakan tersebut, oleh karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer. Indonesia Police Watch (IPW), bahkan menyebut bahwa pengerahan ini bertentangan dengan konstitusi dan TAP MPR VII/2000, yang menegaskan bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan keamanan.  Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kehad...

Demokrasi Substantif di Tengah Kegamangan Publik

Prajurit TNI AD (foto hasil tangkapan layar dari nasional.sindonews.com)   MENJUAL HARAPAN - Tampaknya, tak bisa dielakkan salah satu isu politik yang paling hangat dibahas dalam enam bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, adalah mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi UU TNI dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional, termasuk adaptasi terhadap tantangan modern seperti keamananan siber. Akan tetapi, di sisi lain, kritik terus muncul terkait potensi pengaburan batas antara supremisi sipil dan peran militer, yang dapat mengancam prinsip demokrasi substantif. Pro dan kontra pun atas revisi UU TNI terus mengujani jagat kepolitikan Indonesia, kendati revisi itu sudah diketok palu di parlemen. Pihak yang pro, tentu memiliki argumentasi logis rasional, yaitu dalam upaya modernisasi pertahanan. Revisi UU TNI mencakup penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancama...