Langsung ke konten utama

Nyawa Warga Sipil Taruhannya, Kemhan Didesak Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes


MENJUAL HARAPAN — Kematian lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam waktu kurang dari dua pekan memicu gelombang kritik keras. Negara dinilai abai dan gagal dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga sipil yang dimobilisasi dalam program bentukan pemerintah tersebut.

Merespons tragedi kemanusiaan ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang sedang berjalan.

Disfungsi Skrining Kesehatan dan Kelalaian Sistemik

Yulius menyoroti adanya disfungsi fatal pada tahap pra-latihan. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, terbukti gagal mendeteksi kondisi medis peserta yang berisiko tinggi. Salah satu korban meninggal dunia bahkan diketahui memiliki penyakit bawaan yang seharusnya bisa disaring sejak awal.

"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan. Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Minggu (29/6/2026).

Berdasarkan data resmi Kemhan, lima peserta yang gugur dalam kurun waktu singkat tersebut adalah:

  • Yonanda Muhammad Taufiq (akibat cardiac arrest/henti jantung)
  • Anisa Muyassaroh (akibat heat stroke)
  • Novia Rahmadhani Sihotang (akibat komplikasi tuberkulosis/TB)
  • Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (meninggal setelah mengalami sesak napas)
  • Nola Diasari (meninggal setelah mengalami sesak napas)

Tanggung Jawab Penuh Negara, Pendampingan Saja Tidak Cukup

Program SPPI gelombang ini dimulai sejak 17 Juni 2026 dan direncanakan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026. Pelatihan massal ini melibatkan hingga 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia untuk dipersiapkan sebagai calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Meskipun Kemhan telah memberikan komitmen pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menegaskan bahwa langkah tersebut sangat tidak cukup. Perlu ada investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian prosedural.

Yulius mengingatkan bahwa tanggung jawab negara atas keselamatan jiwa peserta bersifat melekat dan tidak gugur hanya karena peserta telah menandatangani surat persetujuan atau dinyatakan lolos seleksi.

"Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan," tegasnya.

Desakan Audit Total dan Evaluasi Fundamental

Sebagai langkah konkret, pemerintah dituntut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program selama masa moratorium. Evaluasi tersebut wajib mencakup empat poin krusial:

  1. Validitas dan akurasi pemeriksaan kesehatan pra-latihan.
  2. Kesiapan fasilitas serta ketersediaan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan TNI.
  3. Proporsionalitas beban latihan fisik agar sesuai dengan kapasitas warga sipil.
  4. Efektivitas sistem tanggap darurat (emergency response) di lapangan.

Tragedi ini harus menjadi titik balik perbaikan fundamental dalam pelibatan warga sipil pada program-program semi-militer ke depan. Di akhir keterangannya, Yulius memberikan pesan menohok bagi jalannya pemerintahan:

"Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah," pungkas Politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sumber Berita: dpr.go.id - "Hentikan Sementara Pelaksanaan Latsarmil Manajer Kopdes, Pendampingan Keluarga Korban Tidak Cukup" (diakses, 29/6/2026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

La Liga 2026/2027: Espanyol Kontra Real Madrid Berskor Gol 1-2

MENJUAL HARAPAN - Pertandingan pekan awal La Liga musim 2026/2027 menyajikan duel dramatis di RCDE Stadium . Tuan rumah Espanyol harus merelakan poin terbang di hadapan pendukungnya sendiri setelah ditaklukkan oleh Real Madrid dengan skor tipis 1-2. Laga ini menjadi gambaran klasik bagaimana ketenangan dan pengalaman tim bermental juara mampu membalikkan keadaaan pada detik-detik krusial. Keunggulan Cepat dan Respons Tangguh Tuan Rumah Sejak peluit kick-off dibunyikan, Real Madrid tampil menekan dan mengambil inisiatif serangan secara agresif. Efektivitas serangan tim tamu terbukti ampuh pada menit ke-9. Jude Bellingham memecah kebuntuan lewat sepakan terukur yang membobol gawang Espanyol, mengubah skor menjadi 0-1 untuk Madrid. Tertinggal satu gol tidak membuat Espanyol patah arang. Anak-anak Catalonia berusaha bangkit dengan melancarkan gelombang serangan ke area pertahanan Madrid. Kerja keras tuan rumah membuahkan hasil pada menit ke-30. Menerima celah di lini belakang Madrid, Ál...

Tekuk Athletic Bilbao 2-0, Barcelona Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen La Liga

MENJUAL HARAPAN — Barcelona melanjutkan tren positif mereka pada jornada kedua La Liga 2026/2027 setelah menundukkan Athletic Bilbao dengan skor 2-0 di Stadion Camp Nou pada Jumat (28/8/2026) dini hari WIB. Dua gol kemenangan Blaugrana masing-masing dilesakkan oleh Raphinha pada babak pertama dan Fermín López menjelang akhir babak kedua. Sejak peluit awal dibunyikan, tuan rumah langsung mengendalikan jalannya laga dan memegang inisiatif serangan. Kendati dominan, Barcelona mendapat perlawanan sengit dari Bilbao yang tampil disiplin dan sesekali mengancam lini pertahanan tuan rumah melalui skema serangan balik . Kebuntuan akhirnya pecah pada menit ke-37. Berawal dari skema serangan yang rapi, Raphinha melepaskan tembakan menusuk yang gagal dihalau kiper Bilbao, mengubah papan skor menjadi 1-0 hingga babak pertama usai. Memasuki babak kedua, Blaugrana kian gencar melancarkan gelombang serangan untuk menambah keunggulan. Bilbao yang berupaya mengejar ketertinggalan terus berusaha ...

DPR Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset: Fokus Koruptor, Jangan Jadi Celah Abuse of Power Penegak Hukum

MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan ( abuse of power ) oleh aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi. "Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundang...