MENJUAL HARAPAN — Kematian lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran
(Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dalam waktu
kurang dari dua pekan memicu gelombang kritik keras. Negara dinilai abai dan
gagal dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga sipil yang dimobilisasi
dalam program bentukan pemerintah tersebut.
Merespons tragedi kemanusiaan ini, Anggota
Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yulius Setiarto, mendesak
Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera memberlakukan moratorium atau
penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang sedang berjalan.
Disfungsi
Skrining Kesehatan dan Kelalaian Sistemik
Yulius menyoroti adanya disfungsi fatal pada
tahap pra-latihan. Penyelenggaraan
pemeriksaan kesehatan yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023, terbukti gagal mendeteksi kondisi medis peserta
yang berisiko tinggi. Salah
satu korban meninggal dunia bahkan diketahui memiliki penyakit bawaan yang
seharusnya bisa disaring sejak awal.
"Lolosnya peserta dengan kondisi medis
yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya
disfungsi pada tahap pra-latihan.
Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi
medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi
juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh
konstitusi," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Minggu (29/6/2026).
Berdasarkan data resmi Kemhan, lima peserta yang gugur dalam kurun waktu singkat tersebut adalah:
- Yonanda Muhammad Taufiq (akibat cardiac arrest/henti jantung)
- Anisa Muyassaroh (akibat heat stroke)
- Novia Rahmadhani Sihotang (akibat komplikasi tuberkulosis/TB)
- Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (meninggal setelah mengalami sesak napas)
- Nola Diasari (meninggal setelah mengalami sesak napas)
Tanggung
Jawab Penuh Negara, Pendampingan Saja Tidak Cukup
Program SPPI gelombang ini dimulai sejak 17
Juni 2026 dan direncanakan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026. Pelatihan massal ini
melibatkan hingga 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh
Indonesia untuk dipersiapkan sebagai calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Meskipun Kemhan telah memberikan komitmen
pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menegaskan bahwa langkah tersebut
sangat tidak cukup. Perlu
ada investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian prosedural.
Yulius mengingatkan bahwa tanggung jawab
negara atas keselamatan jiwa peserta bersifat melekat dan tidak gugur hanya
karena peserta telah menandatangani surat persetujuan atau dinyatakan lolos
seleksi.
"Ketika negara memobilisasi warga sipil
untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih
tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa
pelatihan," tegasnya.
Desakan
Audit Total dan Evaluasi Fundamental
Sebagai langkah konkret, pemerintah dituntut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program selama masa moratorium. Evaluasi tersebut wajib mencakup empat poin krusial:
- Validitas dan akurasi pemeriksaan kesehatan pra-latihan.
- Kesiapan fasilitas serta ketersediaan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan TNI.
- Proporsionalitas beban latihan fisik agar sesuai dengan kapasitas warga sipil.
- Efektivitas sistem tanggap darurat (emergency response) di lapangan.
Tragedi ini harus menjadi
titik balik perbaikan fundamental dalam pelibatan warga sipil pada
program-program semi-militer ke depan. Di akhir keterangannya, Yulius memberikan pesan
menohok bagi jalannya pemerintahan:
"Keselamatan warga
negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan,
betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian
sistemik yang sejatinya dapat dicegah," pungkas Politisi PDI-Perjuangan
tersebut.
Sumber Berita: dpr.go.id - "Hentikan Sementara Pelaksanaan Latsarmil Manajer Kopdes, Pendampingan Keluarga Korban Tidak Cukup" (diakses, 29/6/2026)
Komentar