MENJUAL
HARAPAN – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarkementerian
dan lembaga. Dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara I, Senayan (23
Juni 2026), Komisi X DPR
RI menekankan perlunya harmonisasi program pendidikan lintas
kementerian dengan mengedepankan kepentingan nasional, bukan ego sektoral.
Fakta Utama
My
Esti Wijayati,
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa kekhususan satuan pendidikan di
bawah kementerian berbeda tetap dapat diakomodasi, namun harus berada dalam
satu sistem pendidikan nasional.
Contoh keberagaman: pendidikan keagamaan (Kemenag), Sekolah Rakyat (Kemensos), Sekolah Garuda (Kemendiktisaintek), sekolah terintegrasi (Kemendikdasmen), hingga sekolah reguler.
Komisi X menekankan bahwa keberagaman model pendidikan tidak boleh menimbulkan fragmentasi kebijakan.
Analisis Humaniora-Pendidikan
- Kesatuan Sistem: Harmonisasi regulasi diperlukan agar standar mutu, tata kelola, dan target nasional tercapai bersama.
- Dimensi Sosial: Pendidikan adalah urusan bangsa, bukan sekadar kepentingan sektoral. Ego kelembagaan dapat menghambat pencapaian tujuan nasional.
- Etika Kebijakan: Regulasi yang kuat akan memperjelas hubungan antarpenyelenggara pendidikan, sehingga program lintas kementerian saling melengkapi.
- Masa Depan Generasi: Pada akhirnya, penyusunan RUU Sisdiknas berbicara tentang masa depan generasi Indonesia, bukan sekadar peran dominan satu kementerian.
Komentar