Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label shm

BAM DPR RI Desak Status Tersangka Empat Warga Situ Rompong Dicabut: "Jangan Ada Pembiaran Negara"

MENJUAL HARAPAN — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengecam keras kriminalisasi terhadap empat warga dalam sengketa lahan Situ Rompong, Kota Tangerang Selatan . BAM meminta pihak kepolisian segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada warga, mengingat legalitas penguasaan lahan oleh pihak pengembang sendiri masih dipenuhi kejanggalan hukum . Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, saat memimpin rapat dengar pendapat bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak-pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026) . Kritik Pembiaran Negara dan Legalitas SHGB yang Dipertanyakan Sengketa agraria di Situ Rompong berdampak langsung pada pemukiman yang dihuni sekitar 250 kepala keluarga . Taufiq menyoroti pembiaran berlarut-larut oleh otoritas negara yang membiarkan warga bermukim selama berdekade-dekade tanpa adanya kejelasan batas kawasan sejak dini . "Jangan sampai ada proses pembiaran dari neg...

DPR Desak Perlakuan Adil dalam Sengketa Lahan Situ Rompong: "Pemblokiran 41 Tahun Itu Kejam"

MENJUAL HARAPAN — DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) menuntut kesetaraan hukum dalam penanganan sengketa lahan Situ Rompong, Kota Tangerang Selatan . Ketimpangan penegakan aturan pertanahan antara masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi sorotan utama dalam rapat kerja BAM DPR RI bersama para pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026) . Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan resmi dari Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) yang memperjuangkan hak atas tanah mereka . Ironi Pemblokiran SHM Warga dan Kejanggalan Lelang Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengecam keras kebijakan pemblokiran SHM milik warga yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade . Pemblokiran tanpa kepastian hukum ini dinilai telah merenggut hak keperdataan masyarakat . "Pemblokiran 41 tahun ini kejam. Status tanah diblokir tidak bisa dijual, tidak bis...