MENJUAL HARAPAN — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengecam keras kriminalisasi terhadap empat warga dalam sengketa lahan Situ Rompong, Kota Tangerang Selatan . BAM meminta pihak kepolisian segera mencabut status tersangka yang disematkan kepada warga, mengingat legalitas penguasaan lahan oleh pihak pengembang sendiri masih dipenuhi kejanggalan hukum . Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, saat memimpin rapat dengar pendapat bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak-pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026) . Kritik Pembiaran Negara dan Legalitas SHGB yang Dipertanyakan Sengketa agraria di Situ Rompong berdampak langsung pada pemukiman yang dihuni sekitar 250 kepala keluarga . Taufiq menyoroti pembiaran berlarut-larut oleh otoritas negara yang membiarkan warga bermukim selama berdekade-dekade tanpa adanya kejelasan batas kawasan sejak dini . "Jangan sampai ada proses pembiaran dari neg...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan