Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan resmi dari Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Ironi Pemblokiran SHM Warga dan Kejanggalan Lelang
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengecam keras kebijakan pemblokiran SHM milik warga yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Pemblokiran tanpa kepastian hukum ini dinilai telah merenggut hak keperdataan masyarakat.
"Pemblokiran 41 tahun ini kejam. Status tanah diblokir tidak bisa dijual, tidak bisa dialihgunakan," tegas Adian di hadapan forum rapat.
Selain persoalan durasi pemblokiran, Adian menyoroti kejanggalan dalam proses peralihan kepemilikan lahan yang kini berada di bawah penguasaan PT Sahid Putera Harapan. Peralihan melalui mekanisme lelang sukarela tersebut dinilai dinodai indikasi ketidak wajaran nilai transaksi.
"Apalagi ini menggunakan metode lelang sukarela yang seharusnya harga tawarannya lebih tinggi, bukan malah turun terus. Ini malah turun terus," ungkap Adian.
Ketimpangan Perlakuan BPN: Rakyat Diblokir, Perusahaan Dibiarkan
Lebih lanjut, Adian membedakan secara tegas kewajiban hukum antara SHM milik warga dan SHGB milik perusahaan. SHGB merupakan hak pemanfaatan tanah yang secara aturan mengikat pemegangnya untuk mendirikan bangunan dan merealisasikan fungsi penataan lahan.
"SHM boleh tidak dibangun apa-apa, tapi SHGB itu kan hak yang dibeli untuk fungsi guna bangunan, jadi harus ada pembangunan," paparnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa SHGB milik PT Sahid Putera Harapan di kawasan tersebut telah ditelantarkan tanpa pembangunan selama lebih dari dua tahun. Di sisi lain, BPN sebelumnya memblokir SHM warga hanya dengan alasan lahan tersebut masuk dalam zona sempadan situ.
Merespons ketidakadilan tersebut, BAM DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip keadilan hukum (equality before the law). Jika SHM milik rakyat diblokir karena isu sempadan, tindakan serupa berupa evaluasi dan pemblokiran juga harus diberlakukan pada SHGB perusahaan yang menelantarkan lahan.
Dorongan Win-Win Solution Tanpa Pengadilan
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Panggah Susanto mengusulkan pendekatan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik agrarian tersebut. Panggah menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk menata kawasan situ tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak keperdataan yang sah secara legal.
"Jangan menabrak hukum dan juga tidak merugikan pihak-pihak yang ada di situ. Bagaimana dicarikan win-win solution antara program pemerintah yang maksudnya baik untuk membenahi semua situ, tapi di satu sisi secara hukum masyarakat juga sudah memiliki sertifikat," ujar Panggah.
Panggah menambahkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) masih sangat dimungkinkan apabila BPN melakukan peninjauan ulang terhadap dasar pemetaan dan status penetapan kawasan Situ Rompong.
BAM DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penelusuran riwayat kepemilikan, transparansi proses lelang, hingga pemanfaatan lahan demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (*Sjs_267)
Sumber Berita Utama: dpr.go.id “Perlu Perlakuan Setara Selesaikan Sengketa Situ Rompong” (diakses dan direkonstruksi, 15/9/2026)
Baca juga:
DPR Desak Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Keracunan Massal 352 Siswa di Lombok Tengah
Komentar