MENJUAL HARAPAN — Semangat memiskinkan koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai mengorbankan hak-hak masyarakat sipil. Ketegasan regulasi pemberantasan korupsi harus berjalan selaras dengan kepastian hukum agar tidak memicu praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerap aspirasi akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wayan menggarisbawahi bahwa tuntutan publik atas ketegasan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditawar lagi. Namun, belajar dari perumusan regulasi di berbagai negara maju, perumusan norma RUU Perampasan Aset sejak awal harus presisi agar benar-benar mengunci sasaran utamanya: para pelaku tindak pidana korupsi.
"Begitu undang-undang ini disahkan... kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, sebagaimana dikutip dpr.go.id (26/8/2026).
Soroti Ketentuan Aset Tak Seimbang dan Beban Pembuktian
Sorotan kritis Wayan tertuju pada pasal-pasal yang mengatur keberadaan aset yang tidak seimbang dengan profil penghasilan (unexplained wealth) atau kekayaan yang sulit dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah. Menurutnya, norma ini berpotensi berisiko bagi warga negara biasa yang memiliki lini bisnis atau sumber pendapatan sah di luar pekerjaan utamanya.
- Perlindungan Pekerja & ASN: Regulasi harus memberi jaminan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta yang mengembangkan usaha sampingan legal. Jangan sampai akumulasi kekayaan dari hasil berbisnis justru dicurigai akibat ketidakjelasan norma aturan.
- Realitas Beban Pembuktian Historis: Wayan mencontohkan kesulitan teknis pembuktian historis bagi kalangan lanjut usia atau pensiunan. Seseorang yang telah pensiun puluhan tahun dan berbisnis kerap kesulitan merekap atau membuktikan secara rinci dokumen transaksi pendapatan masa lalunya.
Mempertimbangkan kompleksitas tersebut, Komisi III DPR RI mendorong keterlibatan aktif akademisi dan pakar hukum untuk menyempurnakan draf RUU ini. Tujuannya agar norma yang dilahirkan mampu memiskinkan koruptor secara maksimal tanpa menjadikan masyarakat beritikad baik sebagai korban penyalahgunaan wewenang. (*S_267)
Sumber Berita: dpr.go.id “Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power” (diakses dan direkonstruksi, 29/8/2026)
Baca juga:
Konflik Agraria Sukajaya Memanas: DPR Desak Penghentian Premanisme dan Tindakan Represif
Komentar