MENJUAL HARAPAN — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengecam
keras maraknya praktik kekerasan dan intimidasi preman dalam penanganan konflik
sengketa pertanahan di daerah. Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan
bahwa segala bentuk aksi fisik dan penganiayaan merupakan tindak pidana murni
yang terpisah dari sengketa hukum alas hak tanah.
"Kita mengimbau semua pihak untuk
menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain.
Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu
dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak," kata politisi yang
akrab disapa Kang Aher sebagaimana
dikutip dpr.go.id (27/8/2026).
Pernyataan tegas mantan Gubernur Jawa Barat
ini disampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menerima
aduan masyarakat Sukajaya, Kabupaten Bogor, di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Aher menggarisbawahi bahwa penegakan hukum
pidana tidak memandang pihak mana yang mengantongi kebenaran atas sengketa
lahan. Pelaku kekerasan yang mencederai warga wajib diproses secara hukum tanpa
terkecuali.
"Apapun alasannya, tidak memandang siapa
yang benar, siapa yang salah, pokoknya pelaku kekerasan adalah salah,"
tegas Legislator Fraksi PKS tersebut.
Dua Sisi Konflik Sukajaya
Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan
perwakilan warga bersama GMNI UIN Jakarta kepada BAM DPR RI, eskalasi konflik
bermula dari bentrokan fisik pada 6 Agustus 2026. Pemicunya adalah penurunan
alat berat ke lokasi penggarapan warga.
Versi Warga: Terjadi
dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh kelompok massa pengawal pemagaran
lahan. Insiden tersebut mengakibatkan 16 warga menderita luka-luka dan rusaknya
tanaman pertanian yang siap panen.
Versi Korporasi: Pihak PT PMC mengklaim mobilisasi alat berat dan
pengamanan di lapangan merupakan langkah sah untuk mengamankan aset perusahaan
dari dugaan okupasi lahan tanpa izin. Gesekan fisik diklaim dipicu oleh
penertiban atas pendudukan lahan tersebut.
Konflik sosial-politik pertanahan di Sukajaya
ini kini menjadi perhatian serius BAM DPR RI guna memastikan proses
penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan
perlindungan hak asasi warga. (*S_267)
Sumber Berita: dpr.go.id “Hentikan Premanisme dan Tindakan Represif dalam Sengketa Agraria di Sukajaya Bogor!” (diakses dan direkonstruksi, 27/8/2026)
Baca juga:
Presiden Prabowo Dorong Teknologi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di NTT
Komentar