ESKALASI KARHUTLA KALIMANTAN: DPR Desak Intervensi Cepat dan Peringatkan Risiko Protes Diplomasi Lintas Batas
Eskalasi krisis Karhutla kali ini tercatat paling parah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melampaui 767 titik panas, disusul Kalimantan Barat (560 titik), Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur (masing-masing 74 titik), dan Kalimantan Utara (3 titik). Di sejumlah wilayah vital seperti Banjarbaru dan Kalimantan Selatan, pekatnya kabut asap bahkan telah memangkas jarak pandang (visibility) hingga tersisa 10 meter.
Desakan Penetapan Zona Operasi Prioritas & Pengambilalihan Pusat
Melihat terbatasnya kapasitas respons di tingkat lokal, Puan mendorong pemerintah segera memetakan dan menetapkan Zona Operasi Prioritas Karhutla. Penentuan zona ini didasarkan pada variabel kombinasi:
- Hotspot berulang,
- Kondisi kerentanan lahan gambut,
- Tingkat kekeringan dan arah angin, serta
- Kedekatan dengan permukiman warga dan kapasitas pemadaman daerah.
"Kabupaten dengan risiko tertinggi harus mendapat tambahan personel, pompa, kendaraan tangki, sumber air, serta dukungan udara untuk pemadaman," tegas Puan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dpr.go.id (21/8/2026).
Puan menekankan bahwa Pemerintah Pusat tidak boleh pasif. Melalui pemantauan data real-time, pusat dituntut langsung mengambil alih operasional pemadaman jika pemerintah daerah dinilai lambat atau overwhelmed (kehabisan kapasitas). Selain penguatan moda pemadaman darat dan udara, perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi para petugas lapangan juga menjadi sorotan utama, mulai dari penyediaan baju tahan api, helm khusus, kacamata pelindung, hingga respirator standar tinggi.
Perlindungan Publik: Dari Posko Darurat hingga Skenario Meliburkan Sekolah
Selain fokus pada titik api, DPR mengingatkan bahwa keselamatan publik harus sejajar dengan operasi pemadaman. Mengingat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penurunan kualitas udara hingga level berbahaya, Puan meminta evaluasi berkala terhadap Indeks Pencemaran Udara (API).
Jika indeks melampaui batas aman, pemerintah diminta:
a. Pemberlakuan Situasi Darurat: Imbauan/pembatasan total aktivitas luar ruang.
b. Penyediaan Shelter & Evakuasi: Menyiapkan tempat penampungan yang aman bagi kelompok rentan.
c. Layanan Kesehatan Khusus: Membuka posko kesehatan tambahan yang difokuskan pada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.
d. Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): Menyiapkan skenario penutupan sekolah atau pembelajaran jarak jauh.
Transparansi Birokrasi & Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Mantan Menko PMK ini menyoroti bahwa Karhutla berulang sering kali bukan disebabkan oleh kelalaian deteksi awal, melainkan akibat lambatnya birokrasi.
"Karhutla sering menjadi besar bukan karena tidak terdeteksi, tetapi karena terdapat jeda antara informasi, keputusan, dan tindakan," kritik Puan.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dituntut memberikan akuntabilitas publik atas meluasnya Karhutla di wilayahnya. Di sisi lain, instansi penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas keterlibatan aktor korporasi maupun individu yang dengan sengaja membakar atau abai dalam menjaga konsesinya.
Bayang-bayang Bencana Lintas Batas (Transboundary Haze)
Dampak krisis Karhutla Kalimantan kini telah menembus batas teritorial Indonesia. Asap pekat lintas batas dilaporkan telah memaksa ratusan sekolah di Malaysia diliburkan, sementara Pemerintah Singapura menerbitkan peringatan (advisory) bagi warganya.
Puan mengingatkan pemerintah agar bergerak cepat sebelum krisis ini berubah menjadi komoditas diplomasi negatif atau menghasilkan nota keberatan/protes diplomatik dari negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. (*Sjs_267)
SUMBER BERITA: dpr.go.id “Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Pelindungan Masyarakat Buntut Karhutla di Kalimantan yang Makin Parah” (diakses dan direkonstruksi, 25/8/2026)
Komentar