RUU AIR MINUM DAN SANITASI: Baleg DPR Buka Suara Soal Ketimpangan Daerah 3T hingga Ancaman 'Statistik Hiasan'
MENJUAL HARAPAN — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mematangkan penyempurnaan rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi . Langkah krusial ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut mampu memangkas jurang ketimpangan ( gap ) akses air bersih dan sanitasi layak di Indonesia, khususnya bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta pemukiman miskin marjinal . Dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang mengagendakan penyempurnaan rumusan RUU bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Baleg DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa urgensi RUU ini berakar pada perlindungan ketahanan kesehatan publik secara berkelanjutan . Kritik atas Implementasi Praktis: Mencegah UU Menjadi 'Macan Kertas' Meskipun menyambut baik formulasi RUU yang memanfaatkan basis data empiris—termasuk analisis sentimen media sosial dan telesurvei publik—politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan agar regulasi tersebut tidak b...