RUU AIR MINUM DAN SANITASI: Baleg DPR Buka Suara Soal Ketimpangan Daerah 3T hingga Ancaman 'Statistik Hiasan'
MENJUAL HARAPAN — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mematangkan penyempurnaan rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Langkah krusial ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut mampu memangkas jurang ketimpangan (gap) akses air bersih dan sanitasi layak di Indonesia, khususnya bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta pemukiman miskin marjinal.
Dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang mengagendakan penyempurnaan rumusan RUU bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Baleg DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa urgensi RUU ini berakar pada perlindungan ketahanan kesehatan publik secara berkelanjutan.
Kritik atas Implementasi Praktis: Mencegah UU Menjadi 'Macan Kertas'
Meskipun menyambut baik formulasi RUU yang memanfaatkan basis data empiris—termasuk analisis sentimen media sosial dan telesurvei publik—politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.
"Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat, saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya. Agar peraturan ini tidak terhenti pada dokumen saja," ujar Aria Bima di Senayan sebagaimana dikutip dpr.go.id (25/8/2026).
Aria menekankan, undang-undang harus menghadirkan ekosistem hukum yang memaksa (enforceable) agar intervensi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah yang selama ini terisolasi dari jaringan infrastruktur dasar.
Mandat Tegas bagi Pemda dan Keadilan Akses di Daerah 3T
Poin inti yang disoroti DPR adalah potensi diskriminasi pembangunan yang menempatkan wilayah pelosok sekadar sebagai "penonton kemajuan". RUU ini didorong untuk memberi mandat hukum yang mengikat dan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) guna memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah miskin terpinggirkan.
Beberapa perhatian utama DPR mencakup:
- Penghentian Ketimpangan Antarwilayah: Mencegah regulasi hanya bermanfaat bagi daerah urban/maju yang secara mandiri sudah memiliki kapasitas infrastruktur memadai.
- Mandat Mandatori Pemda: Mewajibkan alokasi anggaran dan program kerja daerah menyasar wilayah yang mengalami kelangkaan air bersih secara konstan.
- Keadilan Sosial: Menjamin bahwa batas terluar dan perbatasan negara mendapatkan hak dasar air minum yang setara dengan wilayah perkotaan.
Peringatan 'Hiasan Statistik' dan Kualitas Jaringan Perpipaan
Selain aspek pemerataan cakupan (coverage), DPR memberikan peringatan keras terkait standar kualitas air yang diterima oleh masyarakat konsumen. Evaluasi lapangan menunjukkan masih tingginya keluhan publik terkait pasokan air yang keruh, berbau, hingga suplai yang sering terputus.
Aria menyentil potensi manipulasi ketercapaian target pemerintah jika hanya berpatokan pada angka pembangunan fisik tanpa memperhitungkan kelayakan konsumsi.
"Target tersebut akan menjadi hiasan statistik belaka jika kualitas air yang sampai ke rumah warga tidak layak dikonsumsi bagi masyarakat," kritiknya tajam.
Penguatan Regulasi Tarif dan Sanksi Bagi Penyedia Layanan
Guna melindungi masyarakat dari praktik penyediaan layanan yang buruk, DPR mendorong agar RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi memuat klausul mengenai:
1. Mekanisme Pengawasan & Sanksi Tegas: Memperkuat instrumen hukum dan sanksi bagi penyedia layanan (seperti BUMD/PDAM atau swasta) yang gagal memenuhi standar kualitas air layak minum.
2. Keterjangkauan Harga (Affordability): Menjamin penetapan tarif/harga air tetap murah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa sedikit pun mengorbankan standar kesehatan baku mutu air.
(*Sjs_267)
SUMBER BERITA: dpr.go.id “Aria Bima: RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata dan Berkualitas” (diakses dan direkonsturksi, 25/8/2026)
Komentar