Langsung ke konten utama

RUU AIR MINUM DAN SANITASI: Baleg DPR Buka Suara Soal Ketimpangan Daerah 3T hingga Ancaman 'Statistik Hiasan'

MENJUAL HARAPAN Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mematangkan penyempurnaan rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Langkah krusial ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut mampu memangkas jurang ketimpangan (gap) akses air bersih dan sanitasi layak di Indonesia, khususnya bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta pemukiman miskin marjinal.

Dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang mengagendakan penyempurnaan rumusan RUU bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Baleg DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa urgensi RUU ini berakar pada perlindungan ketahanan kesehatan publik secara berkelanjutan.

Kritik atas Implementasi Praktis: Mencegah UU Menjadi 'Macan Kertas'

Meskipun menyambut baik formulasi RUU yang memanfaatkan basis data empiris—termasuk analisis sentimen media sosial dan telesurvei publik—politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.

"Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat, saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya. Agar peraturan ini tidak terhenti pada dokumen saja," ujar Aria Bima di Senayan sebagaimana dikutip dpr.go.id (25/8/2026).

Aria menekankan, undang-undang harus menghadirkan ekosistem hukum yang memaksa (enforceable) agar intervensi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah yang selama ini terisolasi dari jaringan infrastruktur dasar.

Mandat Tegas bagi Pemda dan Keadilan Akses di Daerah 3T

Poin inti yang disoroti DPR adalah potensi diskriminasi pembangunan yang menempatkan wilayah pelosok sekadar sebagai "penonton kemajuan". RUU ini didorong untuk memberi mandat hukum yang mengikat dan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) guna memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah miskin terpinggirkan.

Beberapa perhatian utama DPR mencakup:

  • Penghentian Ketimpangan Antarwilayah: Mencegah regulasi hanya bermanfaat bagi daerah urban/maju yang secara mandiri sudah memiliki kapasitas infrastruktur memadai.
  • Mandat Mandatori Pemda: Mewajibkan alokasi anggaran dan program kerja daerah menyasar wilayah yang mengalami kelangkaan air bersih secara konstan.
  • Keadilan Sosial: Menjamin bahwa batas terluar dan perbatasan negara mendapatkan hak dasar air minum yang setara dengan wilayah perkotaan.

Peringatan 'Hiasan Statistik' dan Kualitas Jaringan Perpipaan

Selain aspek pemerataan cakupan (coverage), DPR memberikan peringatan keras terkait standar kualitas air yang diterima oleh masyarakat konsumen. Evaluasi lapangan menunjukkan masih tingginya keluhan publik terkait pasokan air yang keruh, berbau, hingga suplai yang sering terputus.

Aria menyentil potensi manipulasi ketercapaian target pemerintah jika hanya berpatokan pada angka pembangunan fisik tanpa memperhitungkan kelayakan konsumsi.

"Target tersebut akan menjadi hiasan statistik belaka jika kualitas air yang sampai ke rumah warga tidak layak dikonsumsi bagi masyarakat," kritiknya tajam.

Penguatan Regulasi Tarif dan Sanksi Bagi Penyedia Layanan

Guna melindungi masyarakat dari praktik penyediaan layanan yang buruk, DPR mendorong agar RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi memuat klausul mengenai:

1. Mekanisme Pengawasan & Sanksi Tegas: Memperkuat instrumen hukum dan sanksi bagi penyedia layanan (seperti BUMD/PDAM atau swasta) yang gagal memenuhi standar kualitas air layak minum.

2. Keterjangkauan Harga (Affordability): Menjamin penetapan tarif/harga air tetap murah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa sedikit pun mengorbankan standar kesehatan baku mutu air.

(*Sjs_267)

SUMBER BERITA: dpr.go.id Aria Bima: RUU Air Minum dan Sanitasi Harus Pastikan Layanan Merata dan Berkualitas” (diakses dan direkonsturksi, 25/8/2026)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...