Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label komisi ii

Komisi II DPR Kunci Pintu "Bocor" Honorer Lewat Ancaman Denda hingga Pidana Bagi Pejabat

MENJUAL HARAPAN — Praktik pengangkatan tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selama ini menjadi "lingkaran setan" permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan segera ditindak tegas . Komisi II DPR RI melangkah lebih jauh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dengan memperjuangkan sanksi pidana dan denda bagi pejabat yang terbukti membandel . Langkah drastis tersebut bakal disisipkan melalui Revisi Undang-Undang ASN guna menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah maupun pusat . Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ketiadaan sanksi mengikat dalam aturan pelarangan honorer sebelumnya menjadi penyebab utama mengapa masalah ini terus berulang dan mewariskan beban tak kunjung usai bagi tata kelola kepegawaian nasional . "Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas 2024–2029 terkait revisi UU ASN aka...

DPR Ingatkan Sisi Krusial di Balik Moratorium Rekrutmen ASN Daerah: Sektor Esensial Jangan Terancam

MENJUAL HARAPAN — Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mendapatkan dukungan dari Parlemen. Akan tetapi, DPR RI memberi catatan krusial: larangan ini wajib dibarengi dengan pemetaan kebutuhan pegawai di sektor-sektor esensial, seperti pendidikan dan kesehatan, agar tidak melumpuhkan pelayanan publik di daerah. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai bahwa langkah pusat mengunci rekrutmen ASN baru di daerah sebenarnya merupakan upaya konkret untuk menertibkan tata kelola kepegawaian nasional. Langkah ini sekaligus mencegah pembengkakan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski mendukung moratorium tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Khozin ini menggarisbawahi pentingnya sense of crisis terhadap ketersediaan personel pelayanan dasar di lapangan. "Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang Pemda merekrut...

Fiskal Daerah Jadi Sorotan, Komisi II DPR RI Gelar RDP di Masa Reses

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN – Komisi II DPR RI memastikan tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri serta para kepala daerah se-Indonesia pada 30 Juli 2026, meski saat ini tengah memasuki masa reses. Agenda tersebut difokuskan pada reformulasi kebijakan fiskal daerah yang dinilai mendesak untuk segera ditangani. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa salah satu isu utama yang akan dibahas adalah reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) . Menurutnya, pembahasan akan dilakukan dengan pendekatan klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal. “Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” ujar Rifqi dalam keterangan kepada Parlementaria, Rabu (29/7/2026). Selain TKD, Komisi II juga akan mengkaji kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah , serta instrumen lain yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ...