Langsung ke konten utama

Komisi II DPR Kunci Pintu "Bocor" Honorer Lewat Ancaman Denda hingga Pidana Bagi Pejabat

MENJUAL HARAPAN — Praktik pengangkatan tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selama ini menjadi "lingkaran setan" permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan segera ditindak tegas. Komisi II DPR RI melangkah lebih jauh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dengan memperjuangkan sanksi pidana dan denda bagi pejabat yang terbukti membandel.

Langkah drastis tersebut bakal disisipkan melalui Revisi Undang-Undang ASN guna menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah maupun pusat.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ketiadaan sanksi mengikat dalam aturan pelarangan honorer sebelumnya menjadi penyebab utama mengapa masalah ini terus berulang dan mewariskan beban tak kunjung usai bagi tata kelola kepegawaian nasional.

"Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas 2024–2029 terkait revisi UU ASN akan memperjuangkan adanya sanksi bagi pejabat—baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah—yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," tegas Rifqi di Jakarta.

Menghentikan "Warisan Maskulinitas Kebijakan" Tanpa Sanksi

Rifqi menilai, upaya penataan honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan pernah tuntas jika jalur masuk pegawai non-ASN di tingkat bawah tidak dikunci rapat dengan konsekuensi hukum.

Selama ini, aturan larangan pengangkatan honorer dinilai sekadar menjadi "macan kertas" karena tidak memberikan dampak penjerat bagi pejabat pengambil keputusan.

"Sanksinya bisa berupa administratif, termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Selama ini, pelarangan tidak diikuti dengan sanksi, sehingga kita terus mewarisi masalah honorer yang ada di Indonesia—yang saat ini sedang kita selesaikan lewat skema PPPK," lanjut legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

Dua Sisi Penyelamatan APBD: Relaksasi Fiskal dan Penarikan Beban PPPK Guru

Di samping pengetatan aturan kepegawaian, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas kebijakan responsif pemerintah pusat dalam merestrukturisasi keuangan daerah. Langkah ini dinilai sangat vital untuk memberi napas lega bagi APBD yang kerap tercekik belanja pegawai.

Terdapat dua intervensi instrumen fiskal utama dari pusat yang disoroti oleh Parlemen:

  1. Relaksasi Transfer Keuangan Daerah (TKD): Pemerintah melakukan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta mempercepat pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026. Langkah ini dipastikan berkelanjutan dalam APBN 2027 untuk memperkuat batas atas (kapasitas penerimaan) APBD.
  2. Pengalihan Beban PPPK Guru ke APBN: Pemerintah pusat secara resmi menarik kewajiban pembayaran gaji PPPK guru dari daerah untuk dialihkan menjadi beban ASN pusat mulai tahun depan.

"Dari sisi batas atas APBD, terjadi peningkatan volume atau besaran anggaran. Sementara dari sisi batas bawah—yang selama ini kerap menghimpit APBD akibat kewajiban membayar gaji PPPK—khususnya PPPK guru di daerah, akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkas Rifqi.

Dengan kombinasi penegakan sanksi hukum yang keras pada RUU ASN dan dukungan relaksasi fiskal dari pusat, DPR optimistis tata kelola ASN dan kesehatan APBD di seluruh daerah dapat direstrukturisasi secara permanen. (S_267)

Sumber & Referensi Berita: dpr.go.idRUU ASN Akan Atur Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Masih Angkat Honorer” (diakses dan direkonstruksi, 20/8/2026)


Baca juga:

DPR Ingatkan Sisi Krusial di Balik Moratorium Rekrutmen ASN Daerah: Sektor Esensial Jangan Terancam

Komentar