Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26
anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat,
2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris
MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
26 Nama dalam Susunan Wantimpres
Berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, susunan Wantimpres terdiri atas:
1.
Pratikno,
Ketua merangkap anggota;
2.
Muhammad Hatta Rajasa,
Wakil Ketua merangkap anggota;
3.
Muhammad Qodari,
Sekretaris merangkap anggota;
4.
Sinta Nuriyah Wahid,
anggota;
5.
Muhammad Quraish Shihab, anggota;
6.
Agum Gumelar,
anggota;
7.
Chairul Tanjung,
anggota;
8.
Said Aqiel Siradj,
anggota;
9.
Anwar Iskandar,
anggota;
10. Yahya
Cholil Staquf, anggota;
11. Jusuf
Wanandi, anggota;
12. Budi
Gunawan, anggota;
13. Bambang
Soesatyo, anggota;
14. Salim
Segaf Al-Jufri, anggota;
15. Soekarwo,
anggota;
16. Dato’
Sri Tahir, anggota;
17. Rocky
Gerung, anggota;
18. Ida
Bagus Purwalaksana, anggota;
19. Philip
Kuncoro Wijaya, anggota;
20. Budi
Santoso Tanuwibowo, anggota;
21. Anwar
Usman, anggota;
22. Mohamad
Hatta, anggota;
23. Jusuf
Hamka, anggota;
24. Margarito
Kamis, anggota;
25. Jacky
Manuputty, anggota; dan
26. Ignasius
Jonan, anggota.
Daftar tersebut merupakan susunan sebagaimana tercantum dalam Keppres yang menjadi dasar pengangkatan.
Presiden Mendiktekan Sumpah Jabatan
Setelah pengangkatan, Presiden Prabowo mengambil sumpah para pejabat yang dilantik sebagai anggota Wantimpres.
Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sumpah jabatan juga memuat komitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.”
Presiden kemudian melanjutkan sumpah dengan penegasan mengenai etika dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
Wantimpres dalam Konteks Pemerintahan Presiden
Secara kelembagaan, keberadaan Wantimpres memperlihatkan bahwa Presiden memiliki kanal penasihatan yang diisi oleh sejumlah tokoh dengan latar belakang yang beragam.
Dalam susunan yang baru dilantik tersebut terdapat tokoh dari latar belakang pemerintahan, politik, akademik, keagamaan, dunia usaha, hukum, militer, serta berbagai bidang kehidupan publik. Namun, sumber resmi yang menjadi dasar berita ini tidak memberikan penjelasan mengenai pembagian bidang tugas, portofolio masing-masing anggota, maupun mekanisme kerja internal Wantimpres.
Karena itu, komposisi tersebut belum tepat jika langsung ditafsirkan sebagai pembagian agenda atau representasi kepentingan tertentu. Informasi yang dapat dipastikan dari sumber resmi adalah bahwa 26 nama tersebut telah diangkat berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Pelantikan Dihadiri Pejabat Negara
Acara pengangkatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para anggota Wantimpres yang baru dilantik. Para tamu undangan kemudian turut memberikan ucapan selamat.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga negara, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta tamu undangan lainnya.
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan penasihatan Presiden pada awal Oktober 2026. Dengan susunan baru ini, Wantimpres memasuki fase kerja baru di bawah kepemimpinan Pratikno sebagai Ketua, dengan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. (***_267)
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden, Presiden
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara, 2 Oktober 2026
(diakses, dan direkonstruksi, 3/10/2026)
Baca juga:
Prabowo Dorong Komunikasi Pemerintah Jadi Instrumen Persatuan Nasional
Komentar