DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH Haji 2027 Rp98,4 Juta: Beban Jemaah Turun, Kualitas Layanan Digenjot
MENJUAL HARAPAN — Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah . Angka ini mencatatkan kenaikan sekitar Rp11,06 juta jika dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang berada di angka Rp87.409.365,45 . Meskipun secara keseluruhan total BPIH mengalami kenaikan, biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah—atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—justru mengalami penurunan sebesar Rp184.982 per jemaah . Skema ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi calon haji, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta peningkatan kualitas pelayanan di Tanah Suci . Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026) . Komposisi Pembiayaan: Porsi Bipih dan Nilai Manfaat Dalam struktur BPIH 2027 yang disepakati, porsi pembiaya...