DPR-Pemerintah Tok BPIH Haji 2027 Rp98,4 Juta: Biaya Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta Usai Subsidi Presiden
MENJUAL HARAPAN — Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi mengetok keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Meski secara total BPIH membengkak sekitar Rp11,05 juta dari BPIH 2026 (Rp87,40 juta), kabar baik justru berpihak pada kantong calon jemaah.
Secara
rata-rata, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh
jemaah turun sekitar Rp184.981,58 menjadi Rp54.648.825. Bahkan, dengan perhitungan setoran awal dan dukungan subsidi Pemerintah sebesar Rp3
juta per jemaah, rata-rata biaya pelunasan yang wajib disetorkan jemaah
reguler kini turun menjadi Rp23.248.825.
Kesepakatan
ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Komunikasi Politik Tingkat Tinggi: Lobi
Dasco dan Presiden
Di
balik keputusan angka BPIH ini, terungkap adanya alur komunikasi politik yang
intens antara pimpinan parlemen dan pimpinan eksekutif.
Anggota
Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, membeberkan bahwa penetapan
skema biaya yang berpihak pada masyarakat ini tidak lepas dari intervensi lobi
pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi
Dasco Ahmad diketahui berkoordinasi langsung dengan Presiden RI untuk
merumuskan formula pembiayaan yang tidak membebani rakyat tanpa mengorbankan
standar pelayanan.
"Ini
sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jemaah
adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk
pelunasan," tegas Maman.
"Komunikasi pimpinan
DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah
bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji."
Struktur Pembiayaan & Nilai Manfaat
Secara
rinci, komposisi BPIH Tahun 1448 H/2027 M terbagi atas:
1. Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Sebesar Rp54.648.825 (55,50%
dari BPIH) untuk menutupi tiket penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan
living cost.
2. Nilai
Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji: Menopang sebesar Rp43.817.526,35 (44,50%
dari BPIH) per jemaah. Total dana
nilai manfaat yang dikucurkan BPKH untuk musim haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.
Selain
itu, Panja menyetujui pembagian sisa nilai manfaat virtual account sebesar Rp2,6 triliun kepada 5,5 juta
jemaah dalam daftar tunggu (waiting
list), serta mengalokasikan nilai
manfaat untuk haji khusus sebesar Rp4,1 miliar.
Peningkatan Layanan Armuzna dan Syarat
Ketaatan Kesehatan
Komisi
VIII DPR RI menekankan bahwa efisiensi biaya tidak boleh menurunkan kualitas
pelayanan. Fokus utama perbaikan
dialokasikan pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)
melalui perbaikan kontrak layanan Masyair Paket C yang mencakup kualitas akomodasi,
konsumsi, sanitasi, dan transportasi.
Di
sisi lain, aspek istitha’ah
kesehatan (kelayakan fisik dan medis) dijadikan syarat mutlak sebelum
keberangkatan. Pemeriksaan medis terpadu
dan pendampingan khusus akan diberlakukan secara ketat bagi jemaah lansia serta
jemaah berisiko tinggi (risti) sejak di embarkasi hingga di Saudi Arabia.
Himbauan Pelunasan Tepat Waktu
Ketua
Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta Kementerian Haji dan Umrah RI
segera mempublikasikan daftar jemaah berhak lunas beserta prosedur teknisnya
secara transparan.
"Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal," pungkas Marwan. (***_267)
Sumber Berita: dpr.go.id “Komisi VIII Tetapkan BPIH 2027, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun” (diakses dan direkonstruksi, 7/10/2026)
Komentar