Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label menpan rb

Komisi II DPR Kunci Pintu "Bocor" Honorer Lewat Ancaman Denda hingga Pidana Bagi Pejabat

MENJUAL HARAPAN — Praktik pengangkatan tenaga honorer di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang selama ini menjadi "lingkaran setan" permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan segera ditindak tegas . Komisi II DPR RI melangkah lebih jauh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029 dengan memperjuangkan sanksi pidana dan denda bagi pejabat yang terbukti membandel . Langkah drastis tersebut bakal disisipkan melalui Revisi Undang-Undang ASN guna menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah maupun pusat . Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ketiadaan sanksi mengikat dalam aturan pelarangan honorer sebelumnya menjadi penyebab utama mengapa masalah ini terus berulang dan mewariskan beban tak kunjung usai bagi tata kelola kepegawaian nasional . "Karena itu, Komisi II DPR RI melalui Prolegnas 2024–2029 terkait revisi UU ASN aka...