Silahudin Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - DALAM upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggulirkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap anggota melaporkan kegiatan reses melalui aplikasi pelaporan daring. Langkah ini digadang sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju parlemen yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Akan tetapi, di balik semangat reformasi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar tentang efektivitas, keadilan, dan dampaknya terhadap kualitas representasi politik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa aplikasi pelaporan sedang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Melalui sistem ini, setiap anggota wajib mengunggah dokumentasi kegiatan reses, termasuk bentuk kegiatan, lokasi, dan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat ((Kompas.id, 13/10/2025). Kewajiban ini telah diatur dalam Tata Tertib DPR dan akan diaw...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan