Langsung ke konten utama

Digitalisasi Reses DPR: Transparansi atau Formalitas?

Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

MENJUAL HARAPAN - DALAM upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggulirkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap anggota melaporkan kegiatan reses melalui aplikasi pelaporan daring. Langkah ini digadang sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju parlemen yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Akan tetapi, di balik semangat reformasi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar tentang efektivitas, keadilan, dan dampaknya terhadap kualitas representasi politik.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa aplikasi pelaporan sedang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Melalui sistem ini, setiap anggota wajib mengunggah dokumentasi kegiatan reses, termasuk bentuk kegiatan, lokasi, dan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat ((Kompas.id, 13/10/2025). Kewajiban ini telah diatur dalam Tata Tertib DPR dan akan diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dengan sanksi berjenjang bagi yang melanggar.

Secara normatif, pelaporan kegiatan reses merupakan bentuk pertanggungjawaban publik. Anggota DPR, sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan laporan atas aktivitas mereka di daerah pemilihan (dapil). Namun, pelaporan digital bukan sekadar soal unggah dokumen. Ia menyentuh aspek budaya kerja parlemen, kapasitas teknologi, dan kesiapan institusional.

Dasco menekankan bahwa kegiatan reses sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan. Setiap dapil memiliki karakteristik unik, dan kegiatan anggota DPR mencerminkan respons terhadap kebutuhan lokal. Justru karena keragaman ini, pelaporan standar bisa menjadi jebakan formalisasi yang mengabaikan substansi. Dokumentasi seperti foto dan surat bisa menjadi simbol kerja, bukan esensi kerja itu sendiri.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyambut baik kebijakan ini namun menekankan pentingnya indikator penilaian yang jelas dan rigid. Tanpa indikator yang terukur dan objektif, sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat arbitrer (Lihat Kompas.id, 13/10/2025). Dalam sistem demokrasi, sanksi terhadap wakil rakyat harus didasarkan pada pelanggaran yang terdefinisi, bukan interpretasi subjektif.

Di sisi lain, anggota Fraksi PDI-P, Sturman Panjaitan, melihat aplikasi sebagai alat pemantauan publik. Menurutnya, sistem ini akan memastikan bahwa anggota DPR benar-benar menjalankan kegiatan reses sesuai ketentuan dan dapat dipantau oleh konstituen (Lihat Kompas.id, 13/10/2025). Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana masyarakat memiliki akses dan literasi digital untuk memanfaatkan aplikasi tersebut?

Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang beban kerja anggota DPR. Dalam praktiknya, banyak anggota yang harus menanggung biaya tambahan untuk memenuhi ekspektasi konstituen. Jika pelaporan menjadi kewajiban formal, apakah ada dukungan anggaran dan teknis yang memadai? Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan yang tidak proporsional.

MKD akan menjadi pengawas pelaksanaan aturan ini. Namun, efektivitas MKD dalam menegakkan etika dan disiplin selama ini masih dipertanyakan. Apakah MKD memiliki kapasitas dan independensi untuk menilai pelaporan secara objektif? Atau justru akan terjadi politisasi dalam penegakan sanksi?

Transformasi digital di parlemen memang perlu didorong. Namun, digitalisasi bukan sekadar soal aplikasi. Ia harus disertai reformasi budaya kerja, peningkatan kapasitas, dan partisipasi publik. Tanpa itu, aplikasi pelaporan hanya akan menjadi simbol modernisasi yang tidak menyentuh akar persoalan representasi politik.

Kebijakan ini juga harus dilihat dalam konteks relasi antara pusat dan daerah. Kegiatan reses adalah momen penting bagi anggota DPR untuk menjembatani aspirasi lokal ke tingkat nasional. Jika pelaporan terlalu birokratis, ia bisa menghambat fleksibilitas dan kreativitas anggota dalam merespons kebutuhan dapil.

Dengan demikian, pelaporan kegiatan reses melalui aplikasi merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilannya tidak ditentukan oleh teknologi semata, melainkan oleh komitmen politik, desain kebijakan yang inklusif, dan partisipasi publik yang bermakna. Tanpa itu, transparansi hanya akan menjadi slogan, bukan kenyataan.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBAJAKAN KEDAULATAN

Serangan AS ke Venezuela (Foto hasil tangkapan layar dari https://www.kbknews.id/) MENJUAL HARAPAN - Sejarah hubungan internasional , baru saja mencatat tinta hitam yang paling kelam di awal tahun 2026. Tindakan pemerintahan Donald Trump yang menginstruksikan operasi militer untuk menangkap kepala negara berdaulat di tanahnya sendiri , bukan lagi sekadar kebijakan luar negeri yang keras, melainkan sebuah anarkisme global. Apa yang terjadi di Caracas bukanlah sebuah pembebasan, melainkan "pembajakan kedaulatan" secara terang-terangan yang merobek paksa Piagam PBB dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Narasi yang dibangun Washington sangatlah klasik: penegakan hukum terhadap narko-terorisme dan perlindungan hak asasi manusia. Akan tetapi, d i balik tuduhan hukum tersebut, terdapat nafsu lama untuk mengamankan cadangan minyak terbesar di dunia. Trump tidak sedang bertindak sebagai polisi dunia, melainkan sebagai eksekutor kepentingan korporasi yang menggunakan kekuatan militer ...

Populisme Fiskal Vs Rasionalitas Teknis: Pelajaran dari Jawa Barat

Gedung Satu (Foto hasil tangkapan layar dari  https://koran.pikiran-rakyat.com ) K risis fiskal Jawa Barat akibat gaya kepemimpinan populis menunjukkan pentingnya keseimbangan antara populisme dan teknokratisme . P opulisme memberi legitimasi politik , dan kedekatan dengan rakyat, sementara teknokratisme menjaga rasionalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan. Tanpa sintesis keduanya, populisme berisiko jatuh pada janji berlebihan tanpa realisasi, sedangkan teknokratisme murni bisa kehilangan dukungan rakyat. Kepala daerah idealnya merangkul rakyat sekaligus disiplin fiskal agar kebijakan tetap populer, efektif, dan berkelanjutan. Oleh: Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung   MENJUAL HARAPAN - KEGAGALAN Pemerintah Provinsi Jawa Barat membayar kontraktor sebesar Rp 621 miliar pada akhir tahun anggaran 2025, bukan sekadar angka di neraca keuangan. Hal ini, cermin besar yang memperlihatkan bagaimana gaya kepemimpinan populis, meski mampu membangun kedekatan ...

Tatap Pemilu 2029, PDIP Perluas Struktur Rakernas Jadi 7 Komisi

  Foto dok. DPP PDI Perjuangan JAKARTA , MENJUAL HARAPAN   – Bertepatan dengan peringatan HUT ke-53, PDI Perjuangan resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara. Rakernas kali ini tampil beda dengan membawa format organisasi yang lebih gemuk dan substansial dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa forum tertinggi partai ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum krusial untuk melakukan evaluasi total melalui kritik dan otokritik. Hal ini dilakukan guna mempertajam arah perjuangan partai dalam menjawab berbagai persoalan bangsa yang kian kompleks. Fokus pada Persoalan Rakyat Langkah nyata dari penguatan struktur ini terlihat dari pembentukan **tujuh komisi kerja**, melonjak signifikan dari format sebelumnya yang biasanya hanya terdiri dari tiga komisi utama. “Penambahan komisi ini adalah bukti bahwa partai menaruh skala priori...