Langsung ke konten utama

Digitalisasi Reses DPR: Transparansi atau Formalitas?

Silahudin
Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung

MENJUAL HARAPAN - DALAM upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggulirkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap anggota melaporkan kegiatan reses melalui aplikasi pelaporan daring. Langkah ini digadang sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju parlemen yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Akan tetapi, di balik semangat reformasi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar tentang efektivitas, keadilan, dan dampaknya terhadap kualitas representasi politik.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa aplikasi pelaporan sedang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Melalui sistem ini, setiap anggota wajib mengunggah dokumentasi kegiatan reses, termasuk bentuk kegiatan, lokasi, dan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat ((Kompas.id, 13/10/2025). Kewajiban ini telah diatur dalam Tata Tertib DPR dan akan diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dengan sanksi berjenjang bagi yang melanggar.

Secara normatif, pelaporan kegiatan reses merupakan bentuk pertanggungjawaban publik. Anggota DPR, sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan laporan atas aktivitas mereka di daerah pemilihan (dapil). Namun, pelaporan digital bukan sekadar soal unggah dokumen. Ia menyentuh aspek budaya kerja parlemen, kapasitas teknologi, dan kesiapan institusional.

Dasco menekankan bahwa kegiatan reses sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan. Setiap dapil memiliki karakteristik unik, dan kegiatan anggota DPR mencerminkan respons terhadap kebutuhan lokal. Justru karena keragaman ini, pelaporan standar bisa menjadi jebakan formalisasi yang mengabaikan substansi. Dokumentasi seperti foto dan surat bisa menjadi simbol kerja, bukan esensi kerja itu sendiri.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyambut baik kebijakan ini namun menekankan pentingnya indikator penilaian yang jelas dan rigid. Tanpa indikator yang terukur dan objektif, sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat arbitrer (Lihat Kompas.id, 13/10/2025). Dalam sistem demokrasi, sanksi terhadap wakil rakyat harus didasarkan pada pelanggaran yang terdefinisi, bukan interpretasi subjektif.

Di sisi lain, anggota Fraksi PDI-P, Sturman Panjaitan, melihat aplikasi sebagai alat pemantauan publik. Menurutnya, sistem ini akan memastikan bahwa anggota DPR benar-benar menjalankan kegiatan reses sesuai ketentuan dan dapat dipantau oleh konstituen (Lihat Kompas.id, 13/10/2025). Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana masyarakat memiliki akses dan literasi digital untuk memanfaatkan aplikasi tersebut?

Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang beban kerja anggota DPR. Dalam praktiknya, banyak anggota yang harus menanggung biaya tambahan untuk memenuhi ekspektasi konstituen. Jika pelaporan menjadi kewajiban formal, apakah ada dukungan anggaran dan teknis yang memadai? Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan yang tidak proporsional.

MKD akan menjadi pengawas pelaksanaan aturan ini. Namun, efektivitas MKD dalam menegakkan etika dan disiplin selama ini masih dipertanyakan. Apakah MKD memiliki kapasitas dan independensi untuk menilai pelaporan secara objektif? Atau justru akan terjadi politisasi dalam penegakan sanksi?

Transformasi digital di parlemen memang perlu didorong. Namun, digitalisasi bukan sekadar soal aplikasi. Ia harus disertai reformasi budaya kerja, peningkatan kapasitas, dan partisipasi publik. Tanpa itu, aplikasi pelaporan hanya akan menjadi simbol modernisasi yang tidak menyentuh akar persoalan representasi politik.

Kebijakan ini juga harus dilihat dalam konteks relasi antara pusat dan daerah. Kegiatan reses adalah momen penting bagi anggota DPR untuk menjembatani aspirasi lokal ke tingkat nasional. Jika pelaporan terlalu birokratis, ia bisa menghambat fleksibilitas dan kreativitas anggota dalam merespons kebutuhan dapil.

Dengan demikian, pelaporan kegiatan reses melalui aplikasi merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilannya tidak ditentukan oleh teknologi semata, melainkan oleh komitmen politik, desain kebijakan yang inklusif, dan partisipasi publik yang bermakna. Tanpa itu, transparansi hanya akan menjadi slogan, bukan kenyataan.*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hegemoni Ekologis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN -  RETORITKA pembangunan berkelanjutan, dan jargon hijau tampak kian populer di ruang-ruang kebijakan, akan tetapi, di balik itu juga tersembunyi satu paradoks besar, yaitu alam terus mengalami kerusakan struktural, walau keberlanjutannya digembar-gemborkan.  Pergulatan hidup kita, dalam realitasnya dikonstruksi oleh bahasa, dan narasi yang seolah peduli terhadap lingkungan, namun, secara praksis terus-menerus melegitimasi eksploitasi. Pada titik simpul inilah, letak hegemoni ekologis, bukan hanya dominasi atas alam, tetapi juga dominasi atas cara berpikir tentang alam. Memang, hegemonis ekologis bekerja secara halus melalui wacana yang kita anggap netral, seperti istilah "pemanfaatan sumber daya", "optimalisasi kawasan", atau "efisiensi energi", dan lain sejenisnya. Dalam tataran kerangka tersebut, alam dikonstruksi sebagai objek pasif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Kepentingan ekonomi diselubungi bahasa sa...

Fiorentina Vs Verona, Udinese Vs Napoli, dan Milan Imbang Lawan Sassuolo

  MENJUAL HARAPAN - Tuan rumah Fieorentina alami kekalahan dari Verona dengan skor gol 1-2 pada pekan ke-15. Fiorentina berada di zona degradasi dengan koleksi 6 poin, sedangkan Verona berada di urutan ke-18 dengan koleksi 12 poin pada klasemenn sementara Serie A pekan kelima belas. Adapun pada pertandingan lainnya, Udinese mengalahkan Napoli dengan skor gol 1-0. Gol semata wayang Udinese dicetak Jurgen Ekkelenkamp, dan kini Udinese berada di urutan ke-10 dengan 21 poin, sementara Napoli sendiri masih bertengger di papan atas urutan ke-3 dengan koleksi 31 poin pada klasemen sementara Serie A pekan ke-15. Sedangakn, Milan menjamu Sassuolo berakhir dengan skor gol 2-2. Masing-masing dua gol itu, AC Milan terlebih dahulu kecolongan gawangnya pada menit ke-13 lewat tendangan Ismael Kone. Namun, tuan rumah AC Milan berhasil menyamakan kedudukan gol 1-1 pada menit ke-34 lewat tusukan Devide Bartesaghi. Selanjutny,a pada menit ke-47, tuan rumah AC Milan berhasil unggul lebih dahulu yang d...

Tata Cara dan Tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia: Kajian Normatif dan Partisipatif

Silahudin Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung MENJUAL HARAPAN - PERENCANAAN pembangunan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis, efisien, dan berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, sistem ini diatur secara normatif melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah terdiri atas tiga dokumen utama: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketiganya disusun secara berjenjang, partisipatif, dan berorientasi hasil (UU No. 23/2014, Pasal 258). RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Ia berfungsi sebagai arah strategis pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD d...