Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label komisi III

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perizinan WNA di Bali

MENJUAL HARAPAN – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), mendapat dukungan sekaligus dorongan agar penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan semata. Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta KPK memperluas penyelidikan dengan memeriksa seluruh pejabat imigrasi yang terkait dalam proses penerbitan visa maupun izin tinggal di Bali. Menurutnya, dugaan penyimpangan di sektor keimigrasian tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali. “KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Pemeriksaan harus diperluas kepada pejabat-pejabat imigrasi yang memiliki keterkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal,” ujar Parta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026). Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai p...

"Kontrak Sosial" Delapan Pilar dalam RUU Polri

MENJUAL HARAPAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja memasuki babak baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002, telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026). Tentu, dokumen setebal ratusan halaman, menjanjikan transformasi besar. Akan tetapi, pertanyaannya tetap sama: apakah ini benar-benar revolusi mental institusional, atau sekadar tambal sulam birokrasi? RUU tersebut, bukan sekadar revisi pasal-pasal mati. Hal ini merupakan "kontrak sosial" baru antara polisi dan rakyat. Setidaknya ada delapan pilar yang menjadi tulang punggung perubahan ini, mulai dari usia pensiun yang lebih adaptif, hingga internalisasi kurikulum yang humanis. Delapan Fokus Pembaruan Poin pertama hingga kedelapan dalam revisi ini, sejatinya sedang mencoba melakukan "operasi jantung" terhadap kultur Polri. Dengan menegaskan arah transformasi yang transparan dan profesional, Polri ingin keluar dari bayang-bayang...

Reformasi Birokrasi Polri: Menakar Urgensi Penyesuaian Batas Usia Pensiun dalam RUU Polri Terbaru

Mabes Polri "Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" . Poin ini menjadi salah satu aspek yang paling krusial dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002, karena menyentuh langsung aspek manajemen SDM, regenerasi, serta efektivitas organisasi Polri ke depan .   MENJUAL HARAPAN – Dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026), salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik dan kalangan internal adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Pemerintah, melalui Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas , dalam Pendapat Akhir Presiden, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Analisis Perbandingan: Menjawab Kebutuhan Zaman Secara historis, pengaturan usia pensiun dalam UU No. 2 Tahun 2002 sering kali ...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...

DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

MENJUAL HARAPAN — Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Desakan ini muncul menyusul putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus segera menarik anggota Polri dari jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian. “Presiden Prabowo adalah pemimpin yang taat konstitusi. Kami harap beliau segera mengembalikan anggota Polri aktif ke institusi induknya,” ujar Benny sebagaimana dikutif Kompas.id (14/11/2025) Putusan MK tersebut menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023...