Langsung ke konten utama

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara. Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara.

Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru—yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset".

Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset

Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis". Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa administratif atau proses hukum yang berlarut-larut, negara justru berpotensi merugi akibat biaya perawatan yang membengkak dan nilai fungsi yang merosot tajam.

"Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non-tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut," tegas Gus Falah.

Oleh karena itu, Komisi III mendorong agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengatur batasan waktu (deadline) yang ketat dan rigid terkait pengelolaan, penilaian, hingga proses lelang. Tujuannya jelas: mempercepat konversi aset menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memulihkan kerugian negara secara optimal.

Menjerat "Tangan Kanan" Koruptor: Nasib Pelaku Pasif

Selain masalah manajemen aset, dinamika politik hukum dalam RDPU ini juga menyentuh aspek krusial penegakan hukum pidana, yaitu fenomena penyembunyian aset oleh lingkaran terdekat pelaku utama. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelaku kejahatan kerah putih kerap menyamarkan harta mereka atas nama keluarga, kerabat, atau bahkan korporasi bayangan.

Gus Falah mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset ini akan melahirkan norma hukum baru yang lebih spesifik atau tetap mengekor pada Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah ada.

"Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?" tanyanya.

Kepastian regulasi ini sangat dinanti oleh aparat penegak hukum di lapangan. Tanpa adanya klausul yang tegas mengenai sanksi bagi pelaku pasif yang menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan, undang-undang ini dikhawatirkan akan menyisakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang bisa dimanfaatkan oleh para perancang skema pencucian uang.

Catatan penutup

RUU Perampasan Aset ini sedang dirancang untuk menjadi senjata pamungkas. Namun, jika regulasi ini abai terhadap aspek efisiensi manajemen asset, dan ketegasan sanksi bagi kaki tangan koruptor, maka undang-undang ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen yang macet di tingkat eksekusi. Keseimbangan antara ketegasan menghukum dan kecerdasan mengelola aset adalah kunci utama. (*S_267)

 

Sumber Informasi:

Media Publikasi: Parlementaria (Situs Resmi DPR RI)

Judul Berita Asli: Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA

Tanggal Penayangan: Kamis, 9 Juli 2026

Tautan Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Gus-Falah-Dorong-Tata-Kelola-Aset-Rampasan-Diatur-Lebih-Efektif-dalam-RUU-PA-67074 (diakses, 12/7/2026)


Baca juga:

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power 

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Pemerataan Digital: Antara Akses dan Kualitas Layanan 

Mahfudz: Pemerataan Internet Harus Disertai Peningkatan Kualitas Layanan 

Legislator Dorong BAKTI Komdigi Perluas Konektivitas Digital ke Daerah 3T 

Menguji Kementerian Baru: Komisi VIII Dorong Evaluasi Total Haji 2026, Bidik Sektor Konsumsi RTE hingga Hotel Mina 

Prospek Ditjen Baru Kemenag: Menakar Efektivitas Dana Takis Rp4 Triliun untuk Kuasa Sektor Pesantren 

Ironi Oase Pendidikan Agama: Komisi VIII Bidik Ketimpangan Insentif Rp250 Ribu dan Dikotomi Sisdiknas 

Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...