Langsung ke konten utama

Aset Rampasan: Menjaga Nilai Ekonomis dan Memburu "Pelaku Pasif"

MENJUAL HARAPAN — Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara. Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya sebelum dikonversi menjadi kas negara.

Sorotan tajam ini dilemparkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru—yang akrab disapa Gus Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Di hadapan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan nilai aset".

Pacuan Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset

Dalam kacamata sosiologi hukum, aset non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif memiliki "umur ekonomis". Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa administratif atau proses hukum yang berlarut-larut, negara justru berpotensi merugi akibat biaya perawatan yang membengkak dan nilai fungsi yang merosot tajam.

"Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non-tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut," tegas Gus Falah.

Oleh karena itu, Komisi III mendorong agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengatur batasan waktu (deadline) yang ketat dan rigid terkait pengelolaan, penilaian, hingga proses lelang. Tujuannya jelas: mempercepat konversi aset menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memulihkan kerugian negara secara optimal.

Menjerat "Tangan Kanan" Koruptor: Nasib Pelaku Pasif

Selain masalah manajemen aset, dinamika politik hukum dalam RDPU ini juga menyentuh aspek krusial penegakan hukum pidana, yaitu fenomena penyembunyian aset oleh lingkaran terdekat pelaku utama. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelaku kejahatan kerah putih kerap menyamarkan harta mereka atas nama keluarga, kerabat, atau bahkan korporasi bayangan.

Gus Falah mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset ini akan melahirkan norma hukum baru yang lebih spesifik atau tetap mengekor pada Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah ada.

"Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?" tanyanya.

Kepastian regulasi ini sangat dinanti oleh aparat penegak hukum di lapangan. Tanpa adanya klausul yang tegas mengenai sanksi bagi pelaku pasif yang menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan, undang-undang ini dikhawatirkan akan menyisakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang bisa dimanfaatkan oleh para perancang skema pencucian uang.

Catatan penutup

RUU Perampasan Aset ini sedang dirancang untuk menjadi senjata pamungkas. Namun, jika regulasi ini abai terhadap aspek efisiensi manajemen asset, dan ketegasan sanksi bagi kaki tangan koruptor, maka undang-undang ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen yang macet di tingkat eksekusi. Keseimbangan antara ketegasan menghukum dan kecerdasan mengelola aset adalah kunci utama. (*S_267)

 

Sumber Informasi:

Media Publikasi: Parlementaria (Situs Resmi DPR RI)

Judul Berita Asli: Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA

Tanggal Penayangan: Kamis, 9 Juli 2026

Tautan Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Gus-Falah-Dorong-Tata-Kelola-Aset-Rampasan-Diatur-Lebih-Efektif-dalam-RUU-PA-67074 (diakses, 12/7/2026)


Baca juga:

Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power 

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung 

Pemerataan Digital: Antara Akses dan Kualitas Layanan 

Mahfudz: Pemerataan Internet Harus Disertai Peningkatan Kualitas Layanan 

Legislator Dorong BAKTI Komdigi Perluas Konektivitas Digital ke Daerah 3T 

Menguji Kementerian Baru: Komisi VIII Dorong Evaluasi Total Haji 2026, Bidik Sektor Konsumsi RTE hingga Hotel Mina 

Prospek Ditjen Baru Kemenag: Menakar Efektivitas Dana Takis Rp4 Triliun untuk Kuasa Sektor Pesantren 

Ironi Oase Pendidikan Agama: Komisi VIII Bidik Ketimpangan Insentif Rp250 Ribu dan Dikotomi Sisdiknas 

Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengabdi di Cangkuang, Mahasiswa Universitas Nurtanio Akselerasi Program "Desa Cerdas dan Masyarakat Berdaya"

  Sekdes Cangkuang, dalam memberikan sambutan penerimaan KKNMT Universitas Unnur Bandung dan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (kiri), Selasa, 28/7/2026 BANDUNG, MENJUAL HARAPAN  – Dalam upaya mereduksi kesenjangan teknologi serta mendorong kemandirian masyarakat perdesaan, mahasiswa Universitas Nurtanio (Unnur) menggelar program Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Terintegrasi (KKNMT) 2026 di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Mengusung tema besar "Desa Cerdas, Masyarakat Berdaya: Digitalisasi, Literasi Menuju Desa Mandiri Berkelanjutan" , kehadiran puluhan mahasiswa berjaket almamater biru ini disambut hangat oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat dalam acara pembukaan dan sosialisasi program yang berlangsung di Aula Desa Cangkuang. Sinergi Mahasiswa KKNMT Universitas Nurtanio 2026 bersama Perangkat Desa dan Warga Cangkuang di Aula Desa Transformasi Digital hingga Pemberdayaan Ekonomi Program KKNMT kali ini berfokus pada penerjemahan konsep ...

Literasi Keuangan Haji: Membentengi Masyarakat dari Narasi Disinformasi

MENJUAL HARAPAN — Di tengah rentannya publik terhadap disinformasi seputar pengelolaan dana haji , edukasi mengenai tata kelola keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi kebutuhan yang mendesak. Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pemahaman masyarakat secara utuh mengenai mekanisme kerja BPKH guna menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga tersebut . Pesan tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam gelaran Sarasehan Keuangan Haji di Pamekasan, Jawa Timur , Selasa (4/8/2026) . Sebagai lembaga penyeimbang dan mitra kerja BPKH, Komisi VIII mendorong sosialisasi intensif agar masyarakat memahami rantai transparansi pengelolaan dana, mulai dari instrumen investasi hingga sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik . "Masyarakat perlu mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, sistem pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain melalui sosialisasi langsung seperti ini, laporan BPKH juga sangat terbuk...

21 Bulan Sumpah Istana: Anatomi Doktrin ‘Populisme Eksekutif’ Prabowo-Gibran dan Operasi Bedah Organisasi Negara

  Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI  di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres) MENJUAL HARAPAN — Di hadapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Jumat pagi ini (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban politik atas 21 bulan masa pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Berbeda dari narasi kenegaraan konvensional yang kerap dipenuhi retorika normatif, pidato berdurasi intens tersebut menyajikan cetak biru konsolidasi kekuasaan eksekutif yang agresif, terukur, dan berorientasi pada pembersihan kelembagaan negara secara radikal. Dengan menetapkan empat prinsip kepemimpinan—kepatuhan konstitusional UUD 1945, perlindungan core and vital national interest , intervensi sosial cepat, serta keberlanjutan intergenerasional—Presiden menegaskan doktrin politiknya: "Saya tidak menerima mand...