MENJUAL HARAPAN —
Keberhasilan sebuah undang-undang perampasan aset tidak boleh hanya diukur dari
seberapa banyak properti, tanah, atau rekening yang berhasil disita oleh negara. Jauh dari itu, ujian sesungguhnya terletak pada
kemampuan negara dalam mengelola aset tersebut agar tidak menyusut nilainya
sebelum dikonversi menjadi kas negara.
Sorotan tajam ini dilemparkan oleh
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru—yang akrab disapa Gus
Falah—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan,
Jakarta, Kamis (9/7/2026). Di hadapan
Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi, Politisi Fraksi PDI Perjuangan
ini mengingatkan adanya ancaman nyata berupa "birokrasi yang mematikan
nilai aset".
Pacuan
Waktu Melawan Penyusutan Nilai Aset
Dalam kacamata sosiologi hukum, aset
non-tunai seperti kapal, kendaraan mewah, mesin pabrik, hingga gedung produktif
memiliki "umur ekonomis".
Semakin lama aset tersebut tertahan dalam sengketa administratif atau proses
hukum yang berlarut-larut, negara justru berpotensi merugi akibat biaya
perawatan yang membengkak dan nilai fungsi yang merosot tajam.
"Karena nilai asetnya pasti ada
penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non-tunai, kita khawatir
nilainya semakin menyusut," tegas Gus Falah.
Oleh karena itu, Komisi III mendorong
agar RUU Perampasan Aset secara eksplisit mengatur batasan waktu (deadline) yang ketat dan
rigid terkait pengelolaan, penilaian, hingga proses lelang. Tujuannya jelas: mempercepat konversi aset menjadi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memulihkan kerugian negara secara
optimal.
Menjerat
"Tangan Kanan" Koruptor: Nasib Pelaku Pasif
Selain masalah manajemen aset, dinamika
politik hukum dalam RDPU ini juga menyentuh aspek krusial penegakan hukum
pidana, yaitu fenomena penyembunyian aset oleh lingkaran terdekat pelaku utama. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pelaku
kejahatan kerah putih kerap menyamarkan harta mereka atas nama keluarga,
kerabat, atau bahkan korporasi bayangan.
Gus Falah mempertanyakan apakah RUU
Perampasan Aset ini akan melahirkan norma hukum baru yang lebih spesifik atau
tetap mengekor pada Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah
ada.
"Atau apakah ada rumusan baru
terkait sanksi bagi pelaku pasif?" tanyanya.
Kepastian regulasi ini sangat dinanti
oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Tanpa adanya klausul yang tegas mengenai sanksi bagi pelaku pasif yang
menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan, undang-undang ini dikhawatirkan
akan menyisakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang bisa dimanfaatkan oleh para
perancang skema pencucian uang.
Catatan
penutup
RUU Perampasan Aset ini sedang dirancang
untuk menjadi senjata pamungkas. Namun,
jika regulasi ini abai terhadap aspek efisiensi manajemen asset, dan ketegasan
sanksi bagi kaki tangan koruptor, maka undang-undang ini hanya akan menjadi
tumpukan dokumen yang macet di tingkat eksekusi.
Keseimbangan antara ketegasan menghukum dan kecerdasan mengelola aset adalah
kunci utama. (*S_267)
Sumber Informasi:
Media
Publikasi:
Parlementaria (Situs Resmi DPR RI)
Judul
Berita Asli:
Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset
Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA
Tanggal
Penayangan:
Kamis, 9 Juli 2026
Tautan
Sumber:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Gus-Falah-Dorong-Tata-Kelola-Aset-Rampasan-Diatur-Lebih-Efektif-dalam-RUU-PA-67074
(diakses, 12/7/2026)
Baca juga:
Menakar RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Hantu Abuse of Power
Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ungkap Instruksi Jaksa Agung
Pemerataan Digital: Antara Akses dan Kualitas Layanan
Mahfudz: Pemerataan Internet Harus Disertai Peningkatan Kualitas Layanan
Legislator Dorong BAKTI Komdigi Perluas Konektivitas Digital ke Daerah 3T
Prospek Ditjen Baru Kemenag: Menakar Efektivitas Dana Takis Rp4 Triliun untuk Kuasa Sektor Pesantren
Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara
Komentar