Ironi Oase Pendidikan Agama: Komisi VIII Bidik Ketimpangan Insentif Rp250 Ribu dan Dikotomi Sisdiknas
MENJUAL
HARAPAN — Di balik
megahnya narasi pembangunan karakter bangsa, potret buram dunia pendidikan
berbasis keagamaan kembali terkuak ke permukaan.
Komisi VIII DPR RI mendapati realita miris mengenai jeritan kesejahteraan para
guru honorer di lingkungan madrasah dan pondok pesantren yang jauh dari kata
layak.
Fakta
mencengangkan ini mendorong parlemen untuk mendesak pemerintah melakukan
intervensi anggaran besar-besaran demi menghentikan diskriminasi sistemik
terhadap pendidik pencetak akhlak tersebut.
Menakar 'Angka Kemiskinan' Pengajar
Madrasah di Riau
Seusai memimpin
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Riau, Wakil Ketua
Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, membeberkan ketimpangan kuantitas dan
kualitas kesejahteraan yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan data empiris, dari total sekitar 22.000 tenaga pendidik keagamaan
di Bumi Lancang Kuning, jurang status kepegawaian terlihat sangat menganga.
- Aparatur Sipil Negara (PNS): Hanya berkisar 2.000 orang.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Baru menyentuh angka 1.000 orang.
- Guru Honorer: Sisanya, mayoritas belasan ribu guru, masih menggantungkan nasib pada status honorer.
Lebih tragis lagi
jika membedah isi dompet para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Guru honorer yang beruntung mengantongi sertifikasi
rata-rata menerima Rp2 juta per bulan.
Namun, bagi
mereka yang belum tersertifikasi, upah yang diterima dinilai sebagai bentuk penghinaan
terhadap profesi guru: hanya Rp250 ribu per bulan.
Angka yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sepekan di era
sekarang.
Target APBN 2027: Mengatrol Insentif
Setengah Hati
Menyikapi kondisi
yang dinilai belum mencerminkan keadilan sosial ini, Komisi VIII DPR RI
menegaskan akan membawa seluruh aspirasi dari Pemprov Riau, Kanwil Kemenag,
hingga perwakilan pesantren ke meja kerja Menteri Agama. Parlemen memasang target konkret pada penyusunan
anggaran negara (APBN) tahun 2027.
"Kami mendorong
pemerintah agar pada penyusunan anggaran tahun 2027 dapat meningkatkan insentif
bagi guru honorer yang belum tersertifikasi menjadi sekitar Rp1 juta hingga
Rp1,5 juta per bulan," tegas Ansory Siregar di Pekanbaru.
Bagi parlemen,
kenaikan insentif ini merupakan jaring pengaman darurat (safety net) sebelum
pemerintah mampu menyerap mereka ke dalam sistem PPPK atau ASN yang lebih
permanen.
Membongkar Dikotomi Melalui RUU Sisdiknas
Selain urusan
dapur guru yang serba kekurangan, tercatat juga adanya isu yang jauh lebih
besar: tata kelola regulasi. Selama ini,
ada kesan anak tiri antara pendidikan umum di bawah Kemendikbudristek dengan
pendidikan agama di bawah Kemenag.
Oleh karena itu,
Komisi VIII DPR RI kini tengah memasang barikade pada pembahasan Rancangan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Tujuannya satu: menghapus sekat dikotomi yang
merugikan institusi keagamaan.
"Dalam RUU
Sisdiknas yang sedang dibahas, kami berharap tidak lagi ada dikotomi antara pendidikan
umum dan pendidikan agama. Apa yang
diperoleh sekolah umum juga harus dapat dirasakan oleh sekolah agama,"
pungkas Ansory menutup diplomasinya.
Kini, bola panas
berada di tangan pemerintah. Akankah anggaran kemanusiaan untuk guru agama ini
disetujui, ataukah manifesto kesejahteraan ini kembali menguap di sela-sela
angka APBN? (*S_267)
Sumber Utama Berita: dpr.go.id "Ansory Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer Madrasah dan Pesantren" (diakses, 9/7/2026)
Baca juga:
Diplomasi Kertanegara: Menakar Kedekatan Prabowo, Dinasti Shinawatra, dan Visi Global Danantara
Info artikel lainnya disini
Komentar