Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Baleg DPR RI

RUU Kehutanan: Penguatan Hutan Lindung Jadi Fokus Legislasi

MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan . Salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan pengaturan hutan lindung agar memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU di Nusantara I, Senayan , Kamis (16/7/2026), Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perlunya norma yang lebih tegas terkait pemanfaatan hutan lindung. “Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil . Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” ujarnya. Firman, yang juga anggota Komisi IV DPR RI, menekankan bahwa pengalaman internasional menunjukkan pentingnya perlindungan optimal terhadap kawasan hutan lindung. Penyempurnaan norma dalam RUU ini menjadi momentum memperk...

Baleg Libatkan Dunia Usaha dalam Pendalaman Substansi RUU Masyarakat Adat

MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Langkah ini ditempuh untuk memperkaya substansi regulasi dengan perspektif empiris dari dunia usaha , mengingat aktivitas investasi kerap bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Kamis (16/7/2026), Baleg menghadirkan perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan, “Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha .” Iman menekankan bahwa regulasi harus menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar mampu mengakomod...

RUU Masyarakat Adat: Menjembatani Perlindungan Hak dan Kepentingan Investasi

MENJUAL HARAPAN – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi nasional . Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara I, Senayan, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tidak hanya berfungsi melindungi masyarakat adat, tetapi juga harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan. “Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi,” ujar Benny (16/7/2026). Menurutnya, undang-undang ini harus menjadi titik awal meninggalkan pendekatan lama yang berorientasi pada keamanan ( security approach ) , menuju pendekatan berbasis dialog, keadilan, dan kepent...

Membidik Hubungan Industrial Baru: Menakar Keseimbangan Jamin Kerja dan Iklim Usaha di RUU Ketenagakerjaan

MENJUAL HARAPAN – Parlemen kini menghadapi ujian berat dalam meramu formula hukum yang mampu menjembatani dua kepentingan yang kerap berbenturan: perlindungan hak buruh, dan keberlangsungan dunia usaha . Isu krusial ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk " Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan " yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan . Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah , menegaskan bahwa draf regulasi teranyar ini wajib menjawab tantangan zaman secara menyeluruh . Paradigma lama yang parsial harus ditinggalkan; undang-undang baru ini dituntut melahirkan hubungan industrial yang tidak hanya adil dan harmonis, tetapi juga transformatif . "Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja," ujar Ledia dalam forum yang turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan RI , Prof. Yassierli, bersama perwakila...

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

MENJUAL HARAPAN – Parlemen bereaksi keras terhadap narasi yang beredar di ruang publik baru-baru ini . Sebuah informasi keliru berupa infografis sempat memicu polemik karena menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah didepak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 . Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung , segera meluruskan kabar miring tersebut dan menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks . "Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta . Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini memastikan bahwa RUU tersebut masih bertengger kokoh di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026 sebagai regulasi usulan inisiatif DPR RI yang digodok oleh Komisi III . Komitmen Dua Poros dan Kehati-hatian Parlemen Sikap DPR ini sejalan dengan komitmen eksekutif . Presiden Prabowo Subianto diketa...

Komisi III DPR RI Sampaikan Laporan RUU Polri dalam Rapat Paripurna, Tekankan Reformasi Berkelanjutan

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Komisi III DPR RI resmi menyampaikan laporan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburohman , S.H., M.H., ditegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah lanjutan untuk menyempurnakan reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas. Proses Pembahasan yang Partisipatif Habiburohman memaparkan bahwa proses pembentukan RUU ini telah melalui mekanisme yang panjang dengan mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Komisi III tercatat telah melakukan 12 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan sedikitnya 15 pakar/guru besar, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri juga telah m...

Dana Otsus Aceh: Konsekuensi Logis atas Kewenangan Khusus yang Diberikan Negara

JAKARTA , MENJUAL HARAPAN – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh dinilai bukan sekadar bantuan finansial, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis dari status kekhususan yang diberikan oleh negara . Oleh karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh dilepaskan dari jaminan kepastian komitmen anggaran tersebut . Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UUPA yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026) . Menurut TA Khalid, implementasi dari setiap kewenangan khusus yang didelegasikan pusat kepada Pemerintah Aceh hanya akan berjalan optimal jika ditopang oleh dukungan pendanaan yang kuat dan berkelanjutan . “Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu adalah undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada kewe...

Baleg DPR Tekankan Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat demi Kepastian Hukum

Foto: detikcom MENJUAL HARAPAN   – Badan   Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat langkah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat . Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan , me negaskan bahwa aturan ini sangat krusial sebagai bentuk pengakuan negara terhadap entitas yang telah memiliki peradaban dan sistem nilai sendiri jauh sebelum Indonesia merdeka . Poin Strategis RUU Masyarakat Adat Dalam pertemuan yang digelar di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026), muncul beberapa catatan penting terkait urgensi regulasi ini: l  Mengisi Kekosongan Hukum:   Meski eksistensi masyarakat adat diakui konstitusi, hingga kini belum ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur mereka secara komprehensif. l  Kedaulatan Ekonomi:   RUU ini diharapkan menjadi fondasi bagi "demokrasi ekonomi", di mana rakyat dan masyarakat adat memiliki kedaulatan atas pengelolaan sumber daya mereka sendiri. l  Tantangan Politik Hukum:   Bob Hasan mengakui...