Langsung ke konten utama

Menyoal Nasib RUU Perampasan Aset

 

Ilustrasi pentingnya UU Perampasan Aset (Foto hasil tangkapan layar dari https://antikorupsi.org)

MENJUAL HARAPAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, entah dimana sekarang ini posisinya? Nyaris tidak terdengar lagi geliatnya di ranah wakil rakyat akhir-akhir ini.

RUU Perampasan Aset ini memiliki tujuan yang mulai, yaitu memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana, utamanya tindak pidana korupsi. Hal ini, dianggap sebagai instrumen efektif untuk memiskinkan koruptor, dan mengembalikan kerugian negara.

Kerugian negara menurut Indonesia Corruption Wathc (ICW) mencapai Rp 290 triliun selama 2024-2023.

Efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi, merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dalam pergulatan kehidupan negara bangsa (nations state), agar kekayaan negara benar-benar disandarkan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan melakukan perilaku lancung.

Perjalanan RUU ini, pertama kali diusulkan pada tahun 2008, dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) beberapa kali (2008, 2014-2019, dan 2023), akan tetapi, hingga kini (tahun 2025), masih belum juga menjadi undang-undang (dibahas dan disahkan), entah apa yang menjadi berbagai lintang pukangnya?

RUU Perampasan Aset yang sudah sejak lama itu, perlu “dihidupkan” kembali dalam berkomitmen bernegara yang demokratis substantif. Dalam arti, RUU Perampasan Aset mesti ditempatkan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penindakan.

Komitmen pemerintah (an) Presiden Prabowo dalam konteks ini tengah diuji kesungguhannya dalam bingkai pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kesungguhan menghidupkan kembali RUU Perampasan Aset (yang statusnya di Prolegnas 2025 hasil rapat DPR RI, 18 November 2024 tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025), untuk menjadi undang-undang, mesti menjadi momen vital meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan kejahatan ekonomi, seperti penghindaran pajak, dan lain-lain.

Selain itu juga, untuk mengembalikan dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dengan mengembalikan aset negara, dan memudahkan penelusuran aset di luar negeri, serta mengatasi hambatan prinsip timbal balik antarnegara.

Memang, dalam pada itu juga potensi penyalahgunaan patut diimbangi dengan pengawasan yang ketat, oleh karena dalam mekanisme perampasan aset ini (dimungkinkan) tanpa putusan pidana.

Tampaknya, resistensi politik dari berbagai kalangan bisa jadi yang memungknkan hambatan-hambatan RUU Perampasan Aset ini, belum juga menjadi agenda penting prolegnas, apalagi untuk dibahas.

Padahal, RUU Perampasan Aset ini merupakan langkah progresif, namun kegagalan masuk Prolegnas 2025, menunjukkan lemahnya komitmen politik. Dan resistensinya bisa datang dari berbagai lapisan, baik itu dari elit politik itu, birokrasi, atau lapisan lainnya yang berpotensi tersentuh RUU Perampasan Aset, sehingga menjadi hambatan utama.(S-267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPK dan Paradoks Penindakan

Oleh Silahudin Pemerhati Sosial Politik, Dosen FISIP Universitas Nurtanio Bandung SETIAP kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), publik menyambutnya dengan gegap gempita. Nama pejabat publik terpampang di media, jumlah uang yang disita pun menjadi sorotan, dan masyarakat kembali berharap bahwa korupsi akan berkurang. Akan tetapi, harapan itu cepat pudar ketika OTT berikutnya terjadi lagi di lembaga berbeda, dengan pola yang sama. OTT seolah menjadi ritual penindakan yang berulang, bukan alat pencegahan yang efektif. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK telah terjebak dalam peran sebagai algojo hukum semata? Memang, penindakan penting, namun jika tidak diimbangi dengan strategi pencegahan dan perubahan perilaku birokrasi, maka KPK hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api membakar semuanya. Korupsi terus berulang, dan OTT menjadi tontonan yang kehilangan daya cegah. Dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan lebih ...

Bhayangkara FC Berhasil Kalahkan Tuan Rumah Malut United

  MENJUAL HARAPAN - Bhayangkara FC tandang ke markas Malut United, dan menciptakan kejutan mengalahkan tuan rumah dengan skor gol akhir 2-1. L aga pekan ke-19 BRI Super League musim 2025-2026 ini langsung digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Minggu (31/1/2026). M alut United sebagai tim yang berada di papan atas pada duel dengan Bhayangkara FC yang berada di papan tengah, tampak kesulitan mengembangkan permainannya. S ebaliknya, Bhayangkara FC justru mendikte tuan rumah. S erangan demi serangan yang diperagakan Malut United, buntu saat berhadapan dengan hadangan para pemain Bhayangkara FC. Baca juga:  Persis Solo Tumbang di Kandang Sendiri Lawan Persib Bandung B hayangkara FC dengan taktik yang diperagakan melalui serangkaian serangannya, berhasil membobol gawang kiper Malut United pada menit ke-22. Gol keunggulan sementara Bhayangkara FC dicetak oleh Moussa Sidibe. T uan rumah tertingal 0-1, berusaha menyamakan kedudukan dengan serangkaian serangan dari berbagai lini,...

Pemprov Jabar Targetkan Pelunasan Utang Rp 629 Miliar Awal Februari

BANDUNG , MENJUAL HARAPAN   –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kewajiban pembayaran utang kepada kontraktor senilai Rp 629 miliar akan segera dituntaskan. Proses pencairan dilakukan bertahap setelah seluruh kegiatan yang masuk kategori tunda bayar  melewati pemeriksaan ketat oleh Inspektorat. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pembayaran tidak bisa langsung dilakukan sejak awal Januari karena setiap pekerjaan harus diverifikasi terlebih dahulu. Audit dilakukan terhadap kegiatan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kesesuaian administrasi maupun teknis. “Kenapa tidak langsung dibayarkan? Karena harus di-review dulu. Kegiatannya tersebar di tujuh OPD dan yang melakukan review adalah Inspektorat,” jelas Herman. Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat menekankan agar pembayaran dilakukan secara akuntabel, sesuai volume dan spesifikasi kontrak. Herman menyebutkan, proses audit kini mendekati tahap akhir dan pencairan m...