Langsung ke konten utama

Menyoal Nasib RUU Perampasan Aset

 

Ilustrasi pentingnya UU Perampasan Aset (Foto hasil tangkapan layar dari https://antikorupsi.org)

MENJUAL HARAPAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, entah dimana sekarang ini posisinya? Nyaris tidak terdengar lagi geliatnya di ranah wakil rakyat akhir-akhir ini.

RUU Perampasan Aset ini memiliki tujuan yang mulai, yaitu memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana, utamanya tindak pidana korupsi. Hal ini, dianggap sebagai instrumen efektif untuk memiskinkan koruptor, dan mengembalikan kerugian negara.

Kerugian negara menurut Indonesia Corruption Wathc (ICW) mencapai Rp 290 triliun selama 2024-2023.

Efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi, merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dalam pergulatan kehidupan negara bangsa (nations state), agar kekayaan negara benar-benar disandarkan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan melakukan perilaku lancung.

Perjalanan RUU ini, pertama kali diusulkan pada tahun 2008, dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) beberapa kali (2008, 2014-2019, dan 2023), akan tetapi, hingga kini (tahun 2025), masih belum juga menjadi undang-undang (dibahas dan disahkan), entah apa yang menjadi berbagai lintang pukangnya?

RUU Perampasan Aset yang sudah sejak lama itu, perlu “dihidupkan” kembali dalam berkomitmen bernegara yang demokratis substantif. Dalam arti, RUU Perampasan Aset mesti ditempatkan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penindakan.

Komitmen pemerintah (an) Presiden Prabowo dalam konteks ini tengah diuji kesungguhannya dalam bingkai pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kesungguhan menghidupkan kembali RUU Perampasan Aset (yang statusnya di Prolegnas 2025 hasil rapat DPR RI, 18 November 2024 tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025), untuk menjadi undang-undang, mesti menjadi momen vital meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan kejahatan ekonomi, seperti penghindaran pajak, dan lain-lain.

Selain itu juga, untuk mengembalikan dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dengan mengembalikan aset negara, dan memudahkan penelusuran aset di luar negeri, serta mengatasi hambatan prinsip timbal balik antarnegara.

Memang, dalam pada itu juga potensi penyalahgunaan patut diimbangi dengan pengawasan yang ketat, oleh karena dalam mekanisme perampasan aset ini (dimungkinkan) tanpa putusan pidana.

Tampaknya, resistensi politik dari berbagai kalangan bisa jadi yang memungknkan hambatan-hambatan RUU Perampasan Aset ini, belum juga menjadi agenda penting prolegnas, apalagi untuk dibahas.

Padahal, RUU Perampasan Aset ini merupakan langkah progresif, namun kegagalan masuk Prolegnas 2025, menunjukkan lemahnya komitmen politik. Dan resistensinya bisa datang dari berbagai lapisan, baik itu dari elit politik itu, birokrasi, atau lapisan lainnya yang berpotensi tersentuh RUU Perampasan Aset, sehingga menjadi hambatan utama.(S-267)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...