Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemerintah pusat

Menjaga Keutuhan Negeri dengan Kepala Dingin

MENJUAL HARAPAN - Empat pulau di antara perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi perbincangan hangat masyarakat. Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian Sumut menimbulkan keresahan, khususnya di Aceh. Bukan semata karena soal batas wilayah, melainkan karena nilai simbolik dan historis yang melekat erat pada tanah tersebut. Bagi masyarakat Aceh, tanah dan wilayah bukan sekadar entitas administratif. Ia bagian dari kehormatan, sejarah perjuangan, bahkan harga diri kolektif. Terlebih Aceh adalah daerah yang memiliki status istimewa, hasil dari sejarah panjang konflik dan perdamaian yang diperoleh dengan pengorbanan besar. Dalam suasana ini, kita perlu kembali mengedepankan musyawarah. Pemerintah pusat dan daerah seharusnya duduk bersama dalam semangat ukhuwah dan persaudaraan kebangsaan, bukan sekadar berpegang pada garis koordinat. Pendekatan empati, dialog terbuka, dan partisipatif harus menjadi jalan utama. Konflik batas wilayah adalah ujian bagi seman...

Empat Pulau Disengketakan, Aceh-Sumut Memanas

Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Foto hasil tangkapan layar dari  kompas.id ) Pemerintah Pusat Diminta Bertindak, Masyarakat Aceh Tersinggung, Pemerintah Sumut Tegaskan Tak Klaim Sepihak MENJUAL HARAPAN , 14 Juni 2025 — Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menilai penetapan dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan sejarah dan dokumen administratif yang dimiliki pihak Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut keempat pulau tersebut sejak lama dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil dan termasuk dalam kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang dis...

Mengkritisi Hasil Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis

Oleh Silahudin MENJUAL HARAPAN - NYARIS , tiada tertinggal hampir semua media massa online maupun cetak hari-hari ini, memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta gratis.  Memang, krusial soal pendidikan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai langkah menuju pemerataan pendidikan. Rantai persoalannya, implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis tersebut, terutama tantangan dalam penerapannya bagi sekolah swasta, seperti apa? Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemendikdasmen akan melakukan kajian terhadap implikasi kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta. Hal ini sangat mendasar penting dilakukan utamanya soal skema mekanisme penganggarannya. Bahkan, Putusan MK menekankan bahwa kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan selektif dan afirmatif. Persoalan kemampuan pemerintah terkait dengan fiskal, memang harus digaris bawahi, hal ini sa...