Mengkritisi Hasil Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Negeri-Swasta Gratis
Oleh Silahudin
MENJUAL HARAPAN - NYARIS, tiada tertinggal hampir semua media massa online maupun cetak hari-hari ini, memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta gratis.
Memang, krusial soal pendidikan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sebagai langkah menuju pemerataan pendidikan.
Rantai persoalannya, implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis tersebut, terutama tantangan dalam penerapannya bagi sekolah swasta, seperti apa? Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemendikdasmen akan melakukan kajian terhadap implikasi kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta. Hal ini sangat mendasar penting dilakukan utamanya soal skema mekanisme penganggarannya. Bahkan, Putusan MK menekankan bahwa kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan selektif dan afirmatif.
Persoalan kemampuan pemerintah terkait dengan fiskal, memang harus digaris bawahi, hal ini sangat krusial, mengingat perlunya alokasi anggaran yang lebih besar agar pendidikan gratis dapat direalisasikan.
Keputusan MK, yang menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup sekolah negeri dan swasta, dengan harapan akses pendidikan lebih merata. Namun, putusan MK tersebut tentu perlu didalami oleh pihak kementerian (Kemenedikbud), utamanya merinci elemen-elemen strategis dan penting dalam putusan MK tersebut. Agar implementasinya, terutama dalam aspek pendanaan dan regulasi bagi sekolah swasta. Selain itu juga, mengkaji langkah-langkah penerapan dan dampaknya terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan.
Dengan demikian, putusan MK tentang pendidikan dasar gratis, membuka ruang bagi akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif. Akan tetapi, rantai persoalannya, implementasi kebijakan ini memerlukan strategi yang matang, terutama dalam aspek pendanaan dan regulasi bagi sekolah swasta.
Oleh karena itu, pemerintah pusat, dan daerah memiliki peran besar dalam memastikan keberlanjutan program ini, dengan pendekatan bertahap dan afirmatif diperlukan menjadi pertimbangan mendasar, sehingga pendidikan gratis tersebut tidak hanya menjadi kebijakan simbolis atau jargon hukum semata, akan tetapi benar-benar dapat meningkatkan kualitas dan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. (Silahudin, Dosen FISIP Universitas Nurtanio)