Empat Pulau Disengketakan, Aceh-Sumut Memanas
Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Foto hasil tangkapan layar dari kompas.id |
Pemerintah Pusat Diminta Bertindak, Masyarakat Aceh Tersinggung, Pemerintah Sumut Tegaskan Tak Klaim Sepihak
MENJUAL HARAPAN, 14 Juni 2025 — Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menilai penetapan dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan sejarah dan dokumen administratif yang dimiliki pihak Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut keempat pulau tersebut sejak lama dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil dan termasuk dalam kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu. (Lihat: kompas.id, 13/6/2025).
Keputusan tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat Aceh. Sejumlah aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah pusat. Warung-warung kopi di Banda Aceh bahkan dipenuhi diskusi hangat terkait isu ini, menggantikan euforia pertandingan sepak bola Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia. (Lihat: kompas.id, 14/6/2025).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan menyatakan pihaknya hanya menjalankan keputusan yang ada. “Kalau mau dibahas ulang, ayo sama-sama ke Jakarta. Tapi kami tidak dalam posisi mencuri,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan. (Lihat; tempo.co , 13/6/2025).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyebut keputusan tersebut berdasarkan hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008, yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat administratif dan konstitusional. (Lihat: kompas.id , 11/6/2025).
Namun, akademisi menilai pendekatan formal hukum semata tidak cukup. Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, menyebut bahwa keempat pulau tersebut merupakan simbol historis dan identitas Aceh. “Tanpa pendekatan empati, keputusan ini bisa memicu narasi resistensi sosial dan memperburuk relasi pusat-daerah,” katanya. (Lihat: kompas.id , 13/6/2025).
DPR RI pun turut angkat bicara. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Mendagri memanggil kembali Tim Nasional Rupabumi guna meninjau ulang objektivitas hasil kajian teknis di masa lalu. (Lihat: mediaindonesia.com , 13/6/2025).
Saat ini, Pemerintah Aceh tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemendagri menyatakan terbuka terhadap bukti baru dari Aceh dan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan kedua gubernur di Jakarta (Lihat: flores.pikiran-rakyat.com , 12/6/2025).
Keempat pulau tersebut diketahui belum memiliki penduduk tetap, namun dinilai strategis dari sisi geopolitik, kelautan, dan potensi pariwisata. Meski tampak kecil di peta, keempat pulau ini kini menjadi simbol ujian keadilan dan integritas negara dalam merawat kebinekaan wilayah. (S-267)
“Tanpa pendekatan empati, keputusan ini bisa memicu narasi resistensi sosial dan memperburuk relasi pusat-daerah.”
– Ahmad Humam Hamid, Guru Besar USK
Referensi:
Kompas.id. (2025, 13 Juni). Kisruh Empat Pulau di Batas Aceh-Sumut.
Kompas.id. (2025, 14 Juni). Polemik Empat Pulau yang Menyakiti Masyarakat Aceh.
Kompas.id. (2025, 11 Juni). Penjelasan Kemendagri soal Kisruh Empat Pulau.
Tempo.co. (2025, 13 Juni). Soal Kepemilikan 4 Pulau, Bobby Nasution Ajak Aceh Bicarakan Lagi di Jakarta.
Media Indonesia. (2025, 13 Juni). DPR Sebut Status Empat Pulau Eks Aceh Penting.
Flores.Pikiran-Rakyat.com. (2025, 12 Juni). Kemendagri Siapkan Strategi Diplomatik Selesaikan Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut.