Langsung ke konten utama

Dana Otsus Aceh: Konsekuensi Logis atas Kewenangan Khusus yang Diberikan Negara

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh dinilai bukan sekadar bantuan finansial, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis dari status kekhususan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh dilepaskan dari jaminan kepastian komitmen anggaran tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UUPA yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

Menurut TA Khalid, implementasi dari setiap kewenangan khusus yang didelegasikan pusat kepada Pemerintah Aceh hanya akan berjalan optimal jika ditopang oleh dukungan pendanaan yang kuat dan berkelanjutan.

“Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu adalah undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada kewenangan. Jadi, dana otsus adalah konsekuensi yang harus kita berikan terhadap kewenangan khusus yang kita berikan,” ujar politisi tersebut.

Rasionalisasi Usulan 2,5 Persen

Lebih lanjut, TA Khalid menilai tuntutan dan usulan dari Pemerintah Aceh yang mengharapkan alokasi Dana Otsus dipatok pada angka 2,5 persen merupakan hal yang sangat wajar. Angka tersebut dinilai sebanding dengan tanggung jawab besar dalam mengelola daerah dengan dinamika politik dan historis seperti Aceh.

Ia mengingatkan kembali bahwa selama status dan kewenangan khusus masih melekat pada Bumi Serambi Mekkah, maka kewajiban negara untuk menyalurkan Dana Otsus mutlak harus dipenuhi. Kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam bingkai ketatanegaraan Indonesia.

“Dana otsus itu adalah kewajiban kita bersama, kewajiban negara yang harus diberikan kepada Pemerintah Aceh, akibat daripada kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh. Selama kewenangan khusus itu diberikan, maka dana otsus juga harus diberikan dong,” pungkasnya dengan tegas. (*Sjs_267)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Balik Saklar yang Padam: Jeritan Ekonomi Akar Rumput dan Gugatan atas Ketahanan Energi

Foto hasil tangkapan layar dari ekbis.sindonews.com MENJUAL HARAPAN — Isu pemadaman listrik hari-hari ini, bukan sekadar masalah teknis transmisi, atau gangguan pasokan batu bara. Ini adalah potret kerentanan social, dimana mati lampu menjadi “badai” kecil yang menghantam ruang domistik keluarga, dan memutus urat nadi ekonomi wong cilik . Bagi korporasi besar, pemadaman listrik mungkin hanya berarti deru genset cadangan yang mulai menyala. Namun bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro, padamnya aliran listrik adalah interupsi massal yang merenggut pendapatan harian hingga mengacaukan ruang domestik keluarga. Fenomena pemadaman listrik bergilir yang melanda Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir memicu sorotan tajam dari parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya berfokus pada perbaikan teknis, melainkan wajib memitigasi dampak sosial-ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat. “Pemadaman listrik bergilir yang cukup besar ini menyentuh aspek pr...

Paradoks Parpol Koalisi Versus Nalar Kritis PDI Perjuangan

Oleh: Silahudin * ) MENJUAL HARAPAN - Atmosfer politik nasional belakangan ini kian gerah, suhunya makin memanas bukan karena anomali cuaca, akan tetapi karena suhu ketegangan yang mendidih antara partai-partai koalisi pemerintah dengan PDI Perjuangan (PDIP). Genderang perang urat syaraf terus ditabuh di hadapan publik. Sindiran, deklarasi ketidaknyamanan, hingga reaksi defensif yang agresif dari lingkaran koalisi penguasa, seolah membenarkan sebuah pameo klasik, bahwa kekuasaan cenderung alergi terhadap cermin yang jernih. Fenomena "kebakaran jenggot" yang diperlihatkan oleh partai-partai koalisi pemerintah terhadap posisi kritis PDIP sebagai partai penyeimbang (atau oposisi faktual) memicu sebuah pertanyaan fundamental, mengapa sebuah rezim dengan legitimasi mayoritas begitu rapuh dan gusar menghadapi satu suara kritis? Kuat di Parlemen, Rapuh di Ruang Publik Memang, diakui atau tidak secara kalkulasi matematika politik, koalisi pemerintah saat ini memegang kend...

Refleksi Historis, dan Legitimasi Kepemimpinan

MENJUAL HARAPAN - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, menjahit masa lalu, masa kini, dan aspirasi masa depan sebagai benang legitimiasi. Presiden dalam pidatonya membuka ruang historis, yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 diposisikan sebagai “momen penting dalam perjuangan panjang bangsa ini…,” titik asal yang terus “menggali” tugas-tugas kenegaraan yang belum tuntas. Dengan begitu, sejarah bukan sekadar arsip, melainkan sumber daya simbolik yang ditarik ke masa kini untuk meneguhkan mandat (ingat, mandat tak hanya lahir dari suara, tetapi juga dari narasi). Dalam kerangka sosiologi politik, ini serupa dengan apa yang Benedict Anderson sebut sebagai komunitas imajiner   ke-kitaan   yang diproduksi oleh kisah bersama dan ritus kebangsaan, tempat Proklamasi berfungsi sebagai “mitos pendiri” yang mempersatukan (Anderson, 2016). Lapisan kedua legitimasi dibangun melalui klaim kontinuitas , yaitu  penghormatan kepada para p...