JAKARTA, MENJUAL
HARAPAN – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh
dinilai bukan sekadar bantuan finansial, melainkan sebuah kewajiban
konstitusional dan konsekuensi logis dari status kekhususan yang diberikan oleh
negara
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg)
DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Melanjutkan Penyusunan RUU
tentang Perubahan atas UUPA yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI,
Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026)
Menurut TA Khalid, implementasi dari setiap kewenangan
khusus yang didelegasikan pusat kepada Pemerintah Aceh hanya akan berjalan
optimal jika ditopang oleh dukungan pendanaan yang kuat dan berkelanjutan
“Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu adalah
undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada
kewenangan
Rasionalisasi Usulan 2,5 Persen
Lebih lanjut, TA Khalid menilai tuntutan dan usulan dari
Pemerintah Aceh yang mengharapkan alokasi Dana Otsus dipatok pada angka 2,5
persen merupakan hal yang sangat wajar
Ia mengingatkan kembali bahwa selama status dan
kewenangan khusus masih melekat pada Bumi Serambi Mekkah, maka kewajiban negara
untuk menyalurkan Dana Otsus mutlak harus dipenuhi
“Dana otsus itu adalah kewajiban kita bersama,
kewajiban negara yang harus diberikan kepada Pemerintah Aceh, akibat daripada
kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh
Komentar