Langsung ke konten utama

Dana Otsus Aceh: Konsekuensi Logis atas Kewenangan Khusus yang Diberikan Negara

JAKARTA, MENJUAL HARAPAN – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh dinilai bukan sekadar bantuan finansial, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis dari status kekhususan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh dilepaskan dari jaminan kepastian komitmen anggaran tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UUPA yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

Menurut TA Khalid, implementasi dari setiap kewenangan khusus yang didelegasikan pusat kepada Pemerintah Aceh hanya akan berjalan optimal jika ditopang oleh dukungan pendanaan yang kuat dan berkelanjutan.

“Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu adalah undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada kewenangan. Jadi, dana otsus adalah konsekuensi yang harus kita berikan terhadap kewenangan khusus yang kita berikan,” ujar politisi tersebut.

Rasionalisasi Usulan 2,5 Persen

Lebih lanjut, TA Khalid menilai tuntutan dan usulan dari Pemerintah Aceh yang mengharapkan alokasi Dana Otsus dipatok pada angka 2,5 persen merupakan hal yang sangat wajar. Angka tersebut dinilai sebanding dengan tanggung jawab besar dalam mengelola daerah dengan dinamika politik dan historis seperti Aceh.

Ia mengingatkan kembali bahwa selama status dan kewenangan khusus masih melekat pada Bumi Serambi Mekkah, maka kewajiban negara untuk menyalurkan Dana Otsus mutlak harus dipenuhi. Kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam bingkai ketatanegaraan Indonesia.

“Dana otsus itu adalah kewajiban kita bersama, kewajiban negara yang harus diberikan kepada Pemerintah Aceh, akibat daripada kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh. Selama kewenangan khusus itu diberikan, maka dana otsus juga harus diberikan dong,” pungkasnya dengan tegas. (*Sjs_267)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto resmi menangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris MENJUAL HARAPAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia . Pelantikan 26 anggota Wantimpres itu menandai terbentuknya susunan baru lembaga yang memiliki posisi sebagai bagian dari mekanisme pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. 26 Nama dalam Susunan Wantimpres Berdasarka...

Drama 8 Gol di Giuseppe Meazza, Inter Milan Comeback dan Libas Udinese 5-3

MENJUAL HARAPAN — Pertandingan spektakuler diwarnai hujan delapan gol tersaji pada giornata ke-4 Serie A 2026/2027 saat Inter Milan menjamu Udinese di Stadion Giuseppe Meazza, Selasa (15/9/2026) dini hari WIB. Sempat tertinggal dua gol lebih dulu, Nerazzurri berhasil bangkit dan mengunci kemenangan dramatis 5-3. Laga dimulai dengan kejutan dari tim tamu. Udinese tampil menggebrak sejak awal babak pertama dan membuat publik tuan rumah terhenyak lewat gol cepat James Abankwah pada menit ke-9. Tujuh menit berselang, giliran Jürgen Ekkelenkamp yang mengoyak jala Inter pada menit ke-16, mengubah skor menjadi 0-2 untuk keunggulan Udinese. Tersengat oleh dua gol kejutan tersebut, Inter Milan langsung merespons dengan menaikkan tempo permainan. Usaha keras anak-asuh tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-26 lewat aksi Carlos Augusto yang memperkecil kedudukan. Gelombang serangan Inter berlanjut hingga Nicolò Barella sukses menyamakan skor menjadi 2-2 di menit ke-35. Keduduka...

Anomali Tata Kelola dan Paradoks Kebijakan: Menagih Kehadiran Negara dalam Dialektika Hukum, Agraria, dan Pendidikan

Ringkasan Esai 1.       Pendahuluan: Membingkai perdebatan hukum, agraria, dan pendidikan dalam kerangka sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan ( good governance ). 2.       Bedah Isu 1 (RUU Perampasan Aset): Mengkritik penyelewengan barang rampasan oleh oknum aparat dan menagih transparansi digital. 3.       Bedah Isu 2 (Uji Materiil KUHAP 2025): Menganalisis potensi hegemoni Polri atas PPNS serta risiko diskresi penggeledahan tanpa izin ( due process of law ). 4.       Bedah Isu 3 (Reforma Agraria): Menganalisis efektivitas kelembagaan LPRA langsung di bawah Presiden dalam meredistribusi tanah dan menyelesaikan konflik. 5.       Bedah Isu 4 (Dekolonisasi RUU Sisdiknas): Mengulas pemikiran Bonnie Triyana mengenai pentingnya menghapus bias kolonial terhadap penganut kepercayaan. 6.       Bedah Isu 5 (KIP Kuliah & Pagu Angg...