Foto: detikcom MENJUAL HARAPAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat langkah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat . Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan , me negaskan bahwa aturan ini sangat krusial sebagai bentuk pengakuan negara terhadap entitas yang telah memiliki peradaban dan sistem nilai sendiri jauh sebelum Indonesia merdeka . Poin Strategis RUU Masyarakat Adat Dalam pertemuan yang digelar di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026), muncul beberapa catatan penting terkait urgensi regulasi ini: l Mengisi Kekosongan Hukum: Meski eksistensi masyarakat adat diakui konstitusi, hingga kini belum ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur mereka secara komprehensif. l Kedaulatan Ekonomi: RUU ini diharapkan menjadi fondasi bagi "demokrasi ekonomi", di mana rakyat dan masyarakat adat memiliki kedaulatan atas pengelolaan sumber daya mereka sendiri. l Tantangan Politik Hukum: Bob Hasan mengakui...
Berbagi setetes info, menuai pengetahuan